Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Tuesday, August 23, 2011

SeputarGambarAntaraSeniDanAgama

catatan serbaneka asrir pasir

Seputar gambar : seni dan agama

Gambar dalam bahasa Arab adalah “tashawir” atau “shuwar” yang mencakup pengertian berhala, patung, arca, boneka, ukiran, lukisan,foto, potret, film. Gambar termasuk kedalam kategori kesenian, kebudayaan. Penggambar, pembuat gambar, tukang gambar dipadankan dengan “mushawwir”.

Yusuf Qardhawi menulis buku berjudul “Al-Halal wal-Haram fil-Islam” (Edisi Indonesia berjudul : “Halal dan Haram menurut Islam”, terbitan Bina Ilmu, Surabaya). Pada halaman 72-82, Penulis membagi gambar, yaitu yang haram seperti arca-arca, yang makruh seperti ukiran yang digambar diatas ertas, papan, tembok, yang mubah (yang boleh) seperti foto.

Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan membantah, mengoreksi Yusuf Qardhawi dengan bukunya “Al-I’lam binaqd kitab al-Halal wal-Haram” (Edisi Indonesia “Kritik Terhadap Buku Halal Dan Haram Dalam Islam”, terbitan Pustaka istiqamah, Surabaya, 1996, hal 48-60).

Dalam Shahih Bukhari terdapat hadits-hadits tentang gambar. Semuanya mengisyaratkan bahwa gambar, menggambar itu sama sekali terlarang. Tak ada celah yang dapat membolehkannya. Terdapat bab/pasal “Azab/siksaan bagi tukang gambar/lukis di hari kiamat”, Tercelanya bersama gambar/tukang gambar”, “Tercelanya shalat memakai gambar”, “Tak masuknya malaikat kerumah yang memajang gambar”, “Terkutuknya tukanggambar”, dan lai-lain.
Dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, terdapat pasal “Haram menggambar binatang di kain atau batu dsb, dan perintah merusaknya”.

A Hassan dalam buku “Soal-Jawab”, terbitan Diponegoro, Bandung, 1983, hal 347-363 membahas perihal “Gambar”. Penjelasan A Hassan tak tuntas dalam buku tersebut dan akan menerbitkan satu kitab fatwa tentang masalah gambar ini.

PP Muhammadiyah dalam buku “Himpunan Putusan Tarjih”, Jogjakarta, 1967, hal 281 juga membahas tentang “Hukum Gambar” yang menyebutkan bahwa gambar itu hkumnya berkisar kepada ‘illatnya (sebabnya). Yang untuk disembah hukumnya haram. Yang untuk sarana pelajaran hukumnya mubah (boleh). yang untuk perhiasan (hiasan, asesori) yang dikhawatirkan mendatangkan fitnah kepada makshiat, hukumnya makruh. sedangkan dikhawatirkan mendatangkan fitnah kepada musyrik, hukumnya haram.

Meskipun hadits yang digunakan sama teksnya/matannya, namun pemahamannya berbeda. Masalah gambar tetap saja menjadi ikhtilaf/khilafiyah. Tak pernah terjadi ittifaq/ijma’, kesepakatan. Keharaman gambar tetap saja debatable, dipersoalkan.

Apakah sebenarnya faktor (‘illat) yang menyebabkan haramnya gambar itu. Apakah memang karena dikhawatirkan akan dapat digunakan sebagai sembahan yang membawa kepada musyrik. Ataukah karena dikhawatirkan akan dapat merupakan saingan terhadap Allah. “Orang-orang yang paling pedih siksanya, ilaha orang yang meniru bikinan Allah”. Padahal Allah itu Maha Kuasa. Kekuasaan-Nya mutlqak tak tertandingi oleh siapa pun.

Bagaimanapun, baik pembagian Yusuf Qardhawi, A Hassan, Tarjih Muhammadiyah tetap saja menyisakan ikhtilaf, iftiraq. Bila semata-mata mengacu pada hadits, hampir tak ada celah sama sekali untuk membolehkannya. Atauk memang hukum itu harus mengikuti sikon, waktu-tempo-zaman, tempat-loco-makan, sehingga fatwa Imam Syafi’i waktu di Mesir berbeda dengan fatwa beliau waktu di Baghdad.

(written by sicumpaz@gmail.com at BKS1108231100)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home