Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Wednesday, June 29, 2011

संक्सी हुकुम pidana

Catatan serbaneka asrir pasir

Sanksi hukum pidana (Islam lebih mengutamakan damai)

Sanksi hukum pidana maksimal ditetapkan untuk mencegah berulangnya, berkembaangnya aksi tindak pidana (jarimah). Hukum qishash dalam Islam pun dilaksanakan untuk mencegah berulangnya, berkembangnya aksi tindak pidana. Bukan untuk menambah, tetapi untuk mengurangi. Bukan untuk saling bunuh membunuh, tetapi untuk saling berdamai, saling mema’afkan.

Mencuri akibat kesalahan masyarakat tak serta merta mengakibatkan si pencuri laangsung dihukum potong tangan. Illat, sebab sesuatu aksi tindak pidana menjadi bahan pertimbangan hukum di siding pengadilan.

Sanksi hukum diat, uang tebusan mengindikasikan bahwa saling berdamai, saling ma’af mema’afkan itu lebih utama dari pada saling qishash mengqishash.

Dari ayat QS 4:92-93, yang jadi bahan pertimbangan hukum dalam kasus pembunuhan adalah : Apakah kasus pembunuhan itu dengan sengaja atau tidak. Apakah si terbunuh itu seorang mukmin atau bukan. Apakah si terbunuh itu seorang mukmin yang berada dalam komunitas lawan/musuh ataukah tidak. Apakah si terbunuh itu seorang mukmin yang berada dalam komunitas yang terikat janji atau tidak.

Yang tidak aman tetangganya dari gangguannya dikategorikan tidak beriman (Simak HR Bukhari, Muslim dari Abi Hurairah, dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Hak Tetangga”). Yang menjadi masalah, dikategorikan apakah seorang majikan yang berperilaku tak manusiawi, yang menyiksa, menganiaya pembantunya.

Ungkapan “illa khthaan” dipahami “kecuali (si pembunuh) bersalah”. Tak pernah dipahami “kecuali (si terbunuh) bersalah” dalam ayat QS 4:92 tersebut. Bagaimana yang sebenarnya ? Wallahu a’lam bis-shawab.

(written by sicumpaz@gmail.com at BKS1106210630)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home