Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Monday, May 30, 2011

पेर्सेकुतुँ नगर-नगर Muslim

1 Persekutuan Negara-Negara Muslim
Katholik mengenal Paus. Syi’ah mengenal Imamah. Sunni mengenal Khilafah. Dalam imaginasi Syekh Khalid Muhammad Khalid dalam ‘Forum Here We Start’ "Agama (Islam ?) adalah keramahan, kecintaan, kebahagiaan, kemanusiaan, kemajuan, progressif, demokratif, sedangkan kependetaan (Ulama, Mufti, Qadhi, Imam ?0 adalah egoistik, totaliter, reaksioner (Maryam Jameelah : ‘Islam & Modernisme’. Al-Ikhlas, Surabaya, 1982, hal 209).
Dalam bukunya ‘Islam dan Khilafah’ (1985:267-277), Dr Muhammad Dhiya:ad-Din ar-Rais (Guru Besar Sejarah Islam di Universitas Kairo), mengajukan gagasan lembaga Persekutuan Negara-Negara Muslim sebagai bentuk (mocel) kekhilafahan yaang sesuai dengan masa kini.
Kekhilafahan pada masa modern ini haruslah memiliki bentuk yang dinamis dan seirama dengan kemajuan, baik politik maupun konstitusional yang muncul di masa kini.
Bentuk kekhilafahan modern tidak terpusat pada satu tangan, melainkan berada dalam suatu sistem persatuan, demokratis, bercorak musyawarah dan persekutuan (federasi ?).
Kekhilafahan Islam telah ditegakkan oleh kaum Muslimin semenjak wafatnya Rasulullah saw, saat mereka memilih Abu Bakar Shiddik ra, sebagai pengganti beliau, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan mereka terhadap pengangkatan Umar ibn al-Khaththab ra, sebagai Amirul Mukminin. Selanjutnya kehilafahan ini terus berjalan sepanjang kehidupan ummat Islam, sepanajang lebih dari seribu tigaratus tahun samapi menjelang abad ke-empat belas Hijriyah, saat ia terhapus dari Turki.
Para ulama Islam telah sepakat bahwa khilafah atau imamah merupakan salah satu di antara kewajiban dasar agama, bahkan merupakan kewajiban utama dan teramat penting, lantaran ia berkaitan dengan pelaksanaan seluruh syari’at dan perealisasian kemashlahatan kauam Muslimin.
Menurut Dr Dhiya:ad-Din ar-Rais, khilafah itu adalah adanya kepemimpinan umum ummat Islam yang mewakili kesatuan mereka, memelihara eksistensinya dan melindunginya dari ancaman bahaya, serta merealisasikan kemashlahatan bersama dan memberlakukan prinsip-prinsip Islam.
Dalam kehilafahan, syari’at Islam ditempatkan sebagai sumber perundang-undangan, disertai dengan ijtihad dalam berbagai medan yang bertujuan merealisasikan kemashlahatan umum.
Bentuk kekhilafahan yang sesuai dengan masa kini menurut Dr Dhiya:ad-Din ar-Rais adalah lembaga Persekutuan Negara-Negara Muslim.
Negara-Negara Muslim adalah negara-negara yang dibangun sesuaia dengan prinsip-prinsip Islam : musyawarah, kedaulatan ummat dan tanggungjawab pemerintaha dihadapannya, dan yang bertujuan meningkatkan moral individu dan masyarakat, lalu menempatkan meratanya keutama-utamaan dan perjuangan menghadapi kebobrokan sebagai tujuannya.
Politik dalam negeri Negara-Negara Muslim hendaknya selaras dengan prinsip-prinsip dan ide yang diberikan oleh Islam.
Negara-Negara Muslim harus berusaha sebisa mungkin mewujudkan kekuatan guna menghadapi musuh-musuh. Antara Negara-Negara Muslim harus ada kerjasama yang kontinu dan kokoh. Persaudaraan dan kasih sayang mestilah menjadi corak pemerintahan dalam Negara-Negara Muslim.
Islam selamanya menganjurkan persaudaraan, kemanusiaan, kebajikan, kasih sayang, dan keadilan kepada semua warganya, kendatipun berbeda akidah.
Islam adalah Risalah Langit yang amat luhur yang bisa mengurangi pertentangan-pertentangan di dunia saat ini.
Persekutuan Negara-Negara Muslim merupakan organisasi internasional yang memiliki kepemimpinan yang bercorak internasional pula, keputusan-keputusannya diambil dengan musyawarah dan bersifat mengikat.
Persekutuan ini bukanlah organisasi keagamaan yang sempit, melainkan sebagai organisasi politik, kebudayaan dan pendidikan Islam.
Persekutuan Negara-Negara Muslim dibangun atas asas musyawarah, pemilihan dan kerjasama antara Negara-Negara Muslim. Persekutuan ini memikul tugas umum, bertindak selaku khalifah (kolegial-kolektif ?).
Persekutuan merealisasikan makna kekhilafahan dan menjalankan fungsinya, namun dalam bentuknya yang baru : bentuk permusyawaratan, kerjasama, organisasi dan konstitusional, yang dibangun atas ideologi khusus dengan pembagian kerja dan persamaan pandangan (viszi dan persepsi ?).
Persekutuan mewujudkan kepemimpinan umum bagi ummat Islam. Kepemimpinan yang mencerminkan persatuan dan solidaritas mereka.
Persekutuan ini haruslah memiliki sifat kepemimpinan yang dapat mencerminkan aspirasi seluruh ummat Islam, yang sekaligus menjadi aturan negara, yang kepemimpinannya bersifat koperatif, keputusannya diambil secara musyawarah yang melibatkan semua negara dan bangsa Muslim, dan yang keputusan-keputusannya memiliki kekuatan untuk dita’ati oleh negara dan bangsa-bangsa Muslim.
Persekutuan ini berkewajiban memelihara kemashlahatan bersama, menggariskan kebijaksanaan umum dalam politik dan menggariskan batas-batas hubungan bangsa-bangsa Muslim dan bangsa-bangsa non-Muslim.
Kedudukan pusat Persekutuan, bisa dipilih dari negara-negara anggota dan pemilihannya diserahkan kepada semua negara anggota. Yang penting tugasnya, soal tempat bukan masalah. Yang penting adalah pelaksanaan dan realisasinya, sehingga tidak ada pertentangan atau sengketa dalam hal yang berkenaan dengan persoalan-persoalan Islam.
Persekutuan ini bertujuan guna menghimpun kesatuan pandangan kaum Muslimin, mengikat negara-negara mereka, dan menyatukan langkah dan kebijaksanaan politiknya.
Tujuan Persekutuan Negara-Negara Muslim ini secara garis besar menurut Dr Dhiya:ad-Din ar-Rais adalah sebagai berikut :
1 Persekutuan Negara-Negara Muslim ini didirikan untuk perdamaian, dan bukan untuk peperangan dan permusuhan.
2 Persekutuan Negara-Negara Muslim ini berlingkup internasional. Persekutuan ini memiliki hubungan baik dan bekerjasama dengan PBB dan organisasi-organisasi internasional lainnya dalam upaya memelihara perdamaian dunia yang disertai dengan keadilan.
3 Persekutuan ini bertujuan membela tanah air dan hak-hak kaum Muslimin, serta menentang setiap usaha yang mengancamnya. Persekutuan ini memberikan perlindungan kepada kaum Muslimin dan tanah air mereka dari ancaman musuh.
4 Persekutuan ini menggalang satu kekuatan persatuan menentang musuh-musuh khususnya Zionis dan Kolonialis.
5 Persekutuan memelihara agama Islam dan berusaha merealisasi prinsip-prinsipnya dan menjadikannya sebagai asas kehidupan sosial.
6 Persekutuan ini membangkitkan kehidupan umat Islam dalam semua aspek tuntunan moral dan ilmu pengetahuan.
7 Persekutuan ini mengedepankan, menyampaikan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia internasional guna menyebarkan prinsip-prinsipnya yang luhur itu kepada semua bangsa di dunia.
8 Persekutuan ini menyerukan persatuan ummat manusia dalam satu masyarakat dunia sebab Islam adalah risalah universal yang menganjurkan persatuan akidah dan kemanusiaan.
9 Persekutuan ini menentang fanatisme suku dan penindasan satu bangsa atas bangsa lainnya.
10 Persekutuan berusaha menciptakan pemerintahan dunia atau sistem internasional yang ditaati oleh semua orang guna merealisasikan keadilan, perdamaian dan persaudaraan.
Semua negara Muslim hendaknya ikut bergabung sebagai anggota di dalam Persekutuan Negara-Negara Muslim. Setiap Negara memiliki perwakilan tetap. Merewka haruslah orang-orang yang memiliki kwalifikasi politis dan cendekiawan Muslim.
Persekutuan Negara-Negara Muslim hendaknya memiliki Alat-Alat Perlengkapan berupa lembaga/majlis/dewan (counsil), seperti : 1. Kongres atau Konperensi (semacam Majlis Umum/General Assembly dalam PBB/UNO), 2. Maajlis Eksekutif (semacam Dewan Keamanan/Security Counsil dalam PBB/UNO), 3. Sekretariat atau Kepaniteraan (Secretary), 4. Dewan Politik (Lajnah Hikmah), 5. Dewan Perundang-undangan atau judikatif (Dewan Hukum), 6. Dewan atau Biro militer, 7. Dewan Pendidikan Sosial, 8. Dewan Dakwah (Dewan Penerangan).
1 Kongres atau Konperensi (semacam Majlis Umum/General Assembly dalam PBB/UNO). Secara periodik Kongres menyelengarakan pertemuan-pertemuan sedikitnya tiga bulan sekali, ataua bila ada persoalan-persoalan yang mendesak. Kongres ini diketuai oleh seorang Ketua secara bergiliran yang dipilih oleh wakil-wakil setiap negara anggota untuk periode (masa sidang) yang ditentukan. Kongres yang diselenggarakan boleh pula sampai pada tingkat Kepala Negara atau Menteri Luar Negeri guna menelorkan solusi-solusi bagi persoalan-persoalan penting yang muncul.
Kongres merupakan organ yang bersifat kepemimpinan, pengarahan dan permusyawratan, sebab ia mewakili suara seluruh ummat Islam di berbagai penjru dunia. Keputusan-keputusan yang ditetapkan Kongres merupakan undang-undang yang mesti dilaksanakan dan dita’ati. Persekutuan memiliki hak untuk memberikan sanksi atau menjatuhkan hukum kepada pihak yang menyimpang dari keputusan-keputusan yang diambilnya serta keluar dari Persekutuan.
Kepemimpina Persekutuan dipuituskan berdasarkan kesepakatan dan kopeatif. Persekutuan memiliki kepemimpinan pusat dalam hal-hal yang bersifat umum yang menjadi kepentingan bersama, atau berkenaan dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan kemashalahatan umum, nasib dan masa depan ummat, terutama dalam menghadapi ancaman-ancaman terhadap ummat atau salah satu negara anggotanya.
Persekutuan menaruh perhatian dan menetapkan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan masalah pembelaan dan kerjasama menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan masalah-masalah regional, sepenuhnya diserahkan kepada negara negara yang bersangkutan untuk diatur secara intern.
Masing-masing negara anggota berkewajiban menjaga eksistensinya. Mereka memiliki hak untuk bertindak dalam masalah-masalah khusus yang bersifat intern. Jika masalah itu secara langsung berkaitan dengan kepentingan seluruh ummat Islam atau berpengaruh besar terhadap posisi dan persatuan mereka, serta memacetkan terlaksananya prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan bersama dalam Persekutuan menjadi kewajiban dan tanggungjawab Persekutuan.
2 Majlis Eksekutif (semacam Dewan Keamanan/Security Council dalam PBB/UNO). Anggotanya terdiri sejumlah pimpinan yang tidak lebih dari sepuluh orang yang dipilih Kongres/Konperensi. Mengadakan pertemuan periodik sebulan sekali, dan setiap sa’at mengadakan pertemuan serupa jika diminta oleh negara anggotanya mencakup semua masalah yang menyangkut kepentingan bersama dunia Islam, serta menyampaikan persoalan-persoalan yang tidak bersifat mendesak kepada Kongres yang untuk selanjutnya diambillah keputusan-keputusan melalui konsensus dan voting, jika terjadi perbedaan pandangan.
# Dalam Majlis Eksekutif tidak dikenal apa yang disebut ‘hak veto’.
# Liputan masalah yang ditanganinya tidaklah hanya terbatas pada masalah perang dan upaya perdamaiannya, melainkan mencakup semua bentukj permasalahan yang ada.
# Majlis ini merupakan Dewan Pelaksana bagi kepentingan semua negara anggota.
# Majlis juga bertanggungjawab melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Kongres melalui kerjasama dengan Sekretaris Jenderal Persekutuan.
3 Sekretariat atau Kepaniteraan (Secretary). Negara-Negara anggota Persekutuan memilih seorang Sekrearis Jenderal (Secreary-General) untuk mengepalai Sekretariat. Ia sebaiknya adalah seorang pemimpin ummat yang alim, menguasai persoalan-persoalan agama, berakhlak mulia, menguasai persoalan-persoalan hubungan berbagai bangsa secara internasional, sekaligus orang yang telah dikenal memiliki gairah kegamaan yang tinggi serta menaruh perhatian terhadap masa depan ummat Islam. Ia, semestinya haruslah orang yang berpengaruh dan memiliki wibawa besar di dunia internasional, serta mampu melaksanakan tugasnya demi kemashlahatan ummat Islam.
Sekretaris Jenderal Persekutuan dipilih oleh Persekutuan dari yang dipandang paling menonjol yang akan bertindak mewakili Persekutuan bila berhadapan dengan pihak luar. Ia memiliki hak memberi advis dan petunjuk, dan bekerjasama dengan Persekutuan untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapakan bersama seakan-akan ia merupakan wakil Islam dan ummatnya di mata bangsa-bangsa non-Muslim.
Persekutuan menunjuk Sekretaris Jenderal untuk menduduki jabatan itu untuk selama periode tertentu, tujuh atau sepluh tahun misalnya, setelah itu dipilih lagi pejabat baru untuk menggantikannya. Persekutuan memegang hak untuk mengganti pejabat ini kapan saja dipandang perlu, bila ada alasan untuk itu. Sekretaris Jenderal ini boleh merangkap sebagai Kepala Negara pada salah satu negara anggota, sepanjang persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan semisal adil, berakhlak mulia, cendekiawan, memiliki semangat besar untuk memajukan ummat, dan menaruh perhatian terhadap nasib dan masa depan Islam, dapat terpenuhi.
4 Dewan Politik. Berurusan dengan persoalan-persoalan politik. Sebagian tugasnya berkaitan dengan maslah-masalah politik.
5 Dewan Perundang-undangan atau judikatif. Anggotanya terdiri dari para ulama yang memiliki spesialisasi dalam masalah hukum dan sarajana-sarjana hukum internasional yang menaruh minat pada syari’at Islam, serta dikenal sebagai muslim-muslim yang ta’at. Dewan ini menjadi penasehat Persekutuan dalam persoalan yang berkenaan dengan undang-undang yang akan dikeluarkan dan mengeluarkan fatwa-fatwa keagamaan. Ia juga bertugas menyampaikan makalah-makalah dan saran-saran kepada Majlis Umum dan Majlis Eksekutif.
6 Dewan atau Biro Militer. Anggotanya terdiri dari pada komando militer yang berpengaruh luas. Ia terlibat dalam tugas pembelaan tanah air, peang, pengorganisasian dan penyediaan kekuatan bersenjata. Semua negara anggota wajib mentaati ketentuan yang ditetapkannya dengan semangat kerjasama yang tulus dan bahu membahu.
7 Dewan Pendidikan Sosial. Ia antara lain berurusan dengan masalah pengajaran, penyediaan sarana pendidikan, semisal buku-buku, dan perlengkapan-perlengkapannya, serta penyediaan informasi. Dewan ini melayani kebutuhan semua negara anggota, terutama bidang pendidikan yang diselaraskan dengan prinsip-prinsip dan tujkuan Islam.
Dewan ini berkewajiban melindungi masyarakat Islam dalam bidang moral di seluruh wilyah Daulat Islamiyah. Juga berkewajiban mengeluarkan fatwa-fatwa syari’at Islam untuk melindungi mereka dari dekeadensi akibat mengikuti kebudayaan asing, serta propaganda musuh Islam yang menyebarkan kekacauan, kesesatan dan penyimpangan guna melemahkan kekuatan moral ummat Islam.
8 Dewan Dakwah. Bertugas menyebarkan dakwah Islam ke negara-negara non-Muslim.
Diharaakan OKI dapat berperan sebagai embriyo bagi terwujudnya Persekutuan Negara-Negara Muslim sebagai pelaku Khalifah (Dr Dhiya:ad-Din ar-Rais : ‘Islam dan Khalifah’ 1985:250-277, "Khilafah Pada Masa Modern", Prof Dr T M Hasbi ash-Shiddieqy : ‘Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam’, 1991:73).

2 Negara dalam Tatahukum Islam
# Pengertian imamah. Abu Hasan al-Mawardi berkata : Imamah itu ialah suatu kedudukan yang diadakan untuk mengganti kenabian dalam urusan memelihara agama dan mengendalikan dunia. Ringkasnya : Imamah adalah pelaksana pengganti kenabian dalam tugasnya memelihara agama dan politik duniawi.
Pengertian ini mengandung tiga unsur : 1. Imamah itu adalah tidak lain dari mengganti kedudukan Nabi. 2. Objek imamah ialah menjaga agama. 3. Mengendalikan masyarakat.
Dengan pengertian ini terkandung bahwa tugas kepala anegara, ialah "memelihara dan melindungi agama, bahkan meluaskan dan mengembangkannya". Masuk ke dalam pemeliharaan ini, keharusan kepala negara membuktikan dengan amal perbuatannya, bahwa dia adalah "pemelihara agama", lagi memperhatikan urusan-urusannya.
Dalam pengertian ini juga terkandung bahwa imamah bukanlah hak seseorang, atau hak segolongan saja, atau merupakan hak istimewa bagi seseorang. Yang dikehendaki dari imamah itu ialah tertunainya tugas yang harus ditunaikan, yang telah dinashkan, bukan adanya seseorang, atau beberapa orang.
# Keharusan adanya imamah
1 Ijma’ul ummah. Ijmak para shahabat untuk memilih dan mengangkat khalaifah sesudah Rasulullah saw wafat.
2 Menolak bencana-bencana yang ditimbulkan oleh kacau balau keadaan. Tanpa pemimpin akan timbul kekacauan yang akan mengakibatkan bencana.
3 Melaksanakan tugas-tugas keagamaan. Pelaksanaan syari’at memerlukan negara. Al-Ghazali berkata dalam al-Iqtishad fil I’tiqad : Dunia dan keamanan jiwa dan harta tidak terkecuali dengan adanya penguasa yang dita’ati. Oleh karenanya orang mengatakan : "Agama dan penguasa, dua saudara kembar". Dan karenanya pula orang mengatakan : "Agama adalah sendi, sedang penguasa adalah pengawal". Sesuatu yang tak ada sendi, akan hancur. Dan sesuatu yang tak ada pengawal akan sia-sia.
4 Mewujudkan keadilan yang sempurna, berdasar hukum Allah.
# Tujuan pembentukan imamah. Maksud yang umum dari tegaknya negara dalam Islam , ialah supaya pemerintahan itu menjadi suatu media yang dipergunakan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertentu.
Negara bekerja untuk mencapai dua tujuan utama :
1 menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan.
2 menegakkan sistem berkenaan dengan mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, menyebarkan kebaikan, dan kebajikan dan memerintahkan yang makruf, mencegah kemunkaran, memberikan kemudahan kepada rakyat untuk menyembah Allah, memungkinkan setiap rakyat untuk hidup dalam sistem Islam dan melaksanakan urusan-urusan berdasarkan undang-undang Islam, melindungi kepentingan rakyat dan masyarakat dengan sistem yang telah digariskan oleh Allah swt, menjamin kepentingan ummat di dunia dan di akhirat, menegakkan sistem kehidupan Islami dengan sempurna, memerintahkan segala yang makruf (meberkan kebaikan), mencegah kemunkaran (membasmi kejahatan dan kerusakan), menciptakan sistem keagamaan yang murni.
# Kehendak umum. Pemilihan Kepala Negara haruslah dengan mubaya’ah yang benar dan bebas, dan haruslah pemilihan itu mendapatkan persetujuan umum melalaui permusyawaratan. Persetujuan umum ialah yang dihasilkan oleh kehendak umum (volunte generale/publik opini) yang merdeka.
Ibnu Khaldun berkata : Adalah mereka apabila membai’atkan seseorang Amir dan mengikatkan perjanjian, mereka meletakkan tangan-tangan mereka di tangannya untuk menguatkan perjanjian. Hal itu serupa dengan perbuatan si penjual dan si pembeli. Karena aitu dinamakanlah dia bai’at (akad, kontrak, ikrar, janji).
# Kewajiban umum :
1 menegakkan pemerintahan Islam seagai yang dikehendaki oleh agama.
2 mengadakan mahkamah (pengadilan) dan memperhatikan segala perbuatan-perbuatan penganiayaan yang terjadi di dalam masyarakat.
3 jihad, memerangi kezaliman, memelihara kemerdekaan, melepaskan manusia ari belenggu perbudakan.
4 menyuruh makruf dan mencegah munkar, mengawasi berjalan tidaknya undang-undang, membasmi segala jalan-jalan kejahatan, melindungi masyarakat dari segala tipu daya, menjalankan hak kontrol (kebeasan mengemukakan kritikan).
5 mengembangkan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu dunia (sain-teknologi-budaya).
6 bantu membantu dalam masyarakat (ta’awun), sehingga tidak ada yang tidak mendapat kebutuhannya : a. bantuan agar setiap orang mampu berdikari, b. bantuan agar setiap orang dapat mencari sarana hidup. Imam Ibnu Hazmin berkata : "Kewajiban para hartawan dalam negara Islam adalah menolong orang yang melarat. Negara bahkan boleh memaksa berbuat demikian, jika sekiranya Baitulmal atau zakat tidak mencukupi keperluan itu. Bantuan hendaklah berupa makanan pokok dan pakaian, serta tempat tinggal yang dapat melindungi mereka dari hujan dan panas, dan gangguan lainnya".
# Perlengkapan imamah : 1.Wazir (menteri), 2. Amir (Kepala Daerah), 3. Pimpinan tentara, Qadha (mahkamah dan kejaksaan agung), 4. Hakim daerah, pengutip pajak daerah, pengutip zakat daerah, 5. Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahlul Ikhtiyar, Ahlus Syura, Majlis Syura).
Khalifah Umar ibnul Khaththab mengangkat ‘Abdullah ibnu ‘Utbah menjadi pegawai hisbah di kota Madinah (semacam polisi ekonomi atau peawai kotapraja) untuk melaksanakan tugas menyuruh makruf, menegahkan munkar.
Khalifah Umar ibul Khaththab juga menyusun dewan-dewan (jawatan-jawatan), mendirikan Baitulmal, menempa mata uang, membentuk tentara, mengatur gaji, mengangkat hakim-hakim, mengatur perjalanan pos, menciptakan tahun hijrah, disamping mengadakan hisbah (pengawasan terhadapo pasar, pengontrolan terhadap timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan dan sebagainya).
Khalifah Mu’awiyah mengadakan dinas pos, mendirikan kantor cap (percetakan mata uang). Khalifah Umar ibnul Azis memperbaiki dinas pos.
# Dasar-dasar pemerintahan Islam :
1 Kekuasaan perundang-undangan Ilahi, Ketaaaaaaauhidan, Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid).
2 Keadilan sosial yang merata antara manusia (‘adalah ijtima’iyah) : a. Persamaan antara kaum muslimin. Persamaan Hak (Kedudukan) di hadapan undang-undang. Persaudaraan dan Persatuan (ikhwah diniyah). C. Keadilan dan Kemakmuran. C. Keadilan bagi golongan yang bukan Muslim.
3 Pertanggungjawaban sosial bersama (takaful ijtima’I). Amr bil-ma’ruf nahyu ‘anil munkar, memberi nasehat (kritik dan kecaman yang benar serta jujur) kepada kepala neara dan pembesar-pembesar, mengeritik dan mengecam dengan cara-cara yang tepat dan dibenarkan, mengawas terlaksananya undang-undang, membasmi segala jalan-jalan kejahatan.
4 Permusyawaratan (Syura, Kedaulatan Rakyat).
5 Ketaatan dalam hal kebajikan.
6 Terlarang berusaha mencari kekuasaan untuk diri sendiri.
# Cara pengangkatan imamah :
1 Pemilihan umum yang dilakukan wakil-wakil rakyat, kemudian setelah itu seluruh rakyat ikut menyetujuinya (membai’atnya). Abu Bakar Shiddik dipilih dan diangkat oleh tokoh-tokoh sahabat yang berkumpul di Saqifah Bani Sa’adiyah di Madinah. Bai’ah Abu Bakar mula-mulanya diangkat oleh lima orang yang terdiri dari : Umar ibn Khaththab, Abu Ubaidah, Usaid ibn Hudhair, Basyir ibn Sa’ad, dan Salim maula Abi Hudzaifah. Al-Ghazali mengemukakan : "Andaikan Abu Bakar hanya dibai’atkan oleh Umar saja, sedang orang lain menantang, tentulah pengangkatan itu tidak dipandang sah.
2 Pemilihan dilakukan oleh Kepala Negara yang akan diganti dengan mengajukan calon yang akan menggantikannya setelah menyelami pendapt rakyat. Khalaifah Abu Bakar mengajukan Umar bin Khaththab sebagai calon Khalfah. Hal ini diterima baik, dan kemudian oleh calon Khalifah. Hal ini diterima baik, dan kemudian dibai’at oleh kaum Muslimin. At-Tabrani berkata : Abu Bakar tidak meneryahkan imamah kepada Umar, terkeculai sesudah bermusyawarah dengan para shahabat. Mereka semua menyetujui Umar ditunjuk sebagai pengganti Abu Bakar. Sesudah cukup bermusyawarah barulah Abu Bakar mengemukakan pendapatnya kepada umum dan disambut oleh mereka dengan sam’na wa atha’na.
3 Pembentukan komisi (formatur, daftar calon) untuk dipilih salah seorang dari mereka untuk dibai’at oleh kaum Muslimin sebagai Khalifah. Pembentukaan komisi dilakukan oleh kepala negara yang akan diganti. Hasil kesepakatana disampaikan kepada rakyat untuk disahkan (dibai’at) Khalifah Umar bin Khaththab menyerahkan pencalonan Khalifah baru kepada ahlus sssyura (yang terdiri dari enam orang) supaya mengangkat salah seorang di antara mereka dengan persetujuan yang lima orang lagi untuk diajukan kepada kaum Muslimin agar dibai’at seagai Khalifah baru. Hal ini dibenarkan oleh para sahabat. Kelompok enam ini kemudian memilih Utsman bin Affan dan mengajukan kepada kaum muslimin, kemudian mereka membai’atnya.
# Ahlul Ikhtiyar. Ahlul ikhtiyar atau Ahlul halli wal Aqdi (Perwakilan) adalah sekumpulan orang-orang yang diserahkan kepadanya memilih Kepala Negara, yang melakukan akad (mengikat).
# Syarat-syarat ahlul ikhtiyar. Al-Mawardi menerangkan syarat-syarat yang \harus dipenuhi oleh ahlul ikhtiyar : 1. Dikenal sebagai orang yang adil. Keadilan yang memiliki segala syarat-syaratnya. 2. Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang keadaan orang yang berhak dan memenuhi syarat menjadi kepala negara. 3. Mempunyai pikiran yang sempurna dan kecakapan. Mempunyai kebijaksanaan, akal yang kuat, kecerdikan, tajam penyelidikan, dan mempunyai pandangan jauh.
# Syarat-syarat imam : 1. Mempunyai pengalaman dan kemampuan berijtihad. Mempunyai kecerdasan dalam bidang politik, peperangan (militer), dan pemerintahan umum (manajemen). Mempunyai keadilan, ketakwaan dan wara’. 4. Mempunyai kebranian, rasa tanggungjawab, sabar dan tabah mempertahankan negara dan memerangi musuh. 5. Sehat jasmani, rohani dan sosial. 6. Seorang Muslim, merdeka, lelaki, baligh, berakal.
# Kewajiban-kewajiban pemimpin. Pada garis besarnya kewajiban pimpinan hanya dua, yaitu : 1. Menegakkan agama Islam. 2. Mengatur urusan agama dalam batas hukum agama. Al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkamul Sulthaniyah menyebutkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh khalifah (kepala negara) sebagai beikut : 1. Menjaga ajaran-ajaran pokok agama dalam bentuk yang benar. 2. Melaksanakan hukum yang adil di antara ummat yang bersengketa atau berselisih. 3. Menjaga keamanan dalam negeri, supaya ummat dapat mengurus kehidupannya dengan aman. 4. Menerapkan hukum bagi yang melanggar hukum-hukum Allah. 5. Menjaga keamanan negara dari gangguan negara asing dengan mempersiapkan kekuatan, mengadakan hubungan luar negeri, dan juga menyatakan perang dan damai. 6. Jihad bagi yang menentang Islam. 7> Memungut zakat, sedekah, pajak, dan lain-lain, sebagaimana yang telah diwajibkan oleh ketentuan agama, dan menghukum atau memerangi bagi orang yang mengingkarinya. 8. Memberikan penghargaan dan jasa bagi yang berhak dari baitulmal (perendaharaan negara) dengan imbalan yang sederhana. 9. Melimpahkan dan mempercayakan tugas-tugas negara kepada orang-orang dan tokoh-tokoh yang loyal terhadap pemerintah. 10. Secara langsung mengamati keadaan ummat yang berhubungan dengan kepentingan dan pelaksanaan agama mereka.
# Amar bil Ma’ruf, Nahyu ‘anil Munkar. Pertanggungjawaban Kepala Negara di dalam Islam ialah : 1. Pertanggungjawaban di hadapan rakyat. 2. Pertanggungjawban di hadapan Tuhan. Kepala Negara menerima kekuasaan dengan melalui bai’at yang diberikan rakyat kepadanya. Rakyat memberikan kepada Kepala Negara hak memerintah dan mengendalikan kekuasaan. Kepala Negara tidak lain hanyalah wakil rakyat. Rakyat berhak meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Negara. Rakyat berhak pula memakzulkan Kepala Negara apabila diperoleh sebab-sebab untuk itu. Rakyat bertindak mengawasi tindak tanduk Kepala Negara, memberikan nasehat (teguran dan kecaman yang membangun). Tegasnya Rakyat mempunyai hak mengangkat dan memakzulkannya. Rakyat melakukan tindakan sosial kontrol, mengawasi pelaksanaan undang-undang, membasmi segala jalan-jalan kejahatan.
# Permusyawaratan. Sunnah amaliyah Rasulullah penuh dengan bukti-buktu yang menunjukkan bahwasanya Rasul selalu bermusyawarah dengan shahabat. Nabi bermusyawarah tentang tempat yang baik diduduki oleh tentara Islam dalam Perang Badar. Beliau bermusyawarah tentang tawanan-tawanan yang ditawan dalam pertempuran itu.
# Hal-hal yang dimusyawarahkan. Hal-hal yang dapat dimusyawarahkan oleh ummat meliputi beberapa bidang urusan negara, dan juga dalam bidang hukum ijtihadiyah yang tidak ada nash atau nash tidak jelas. Ringkasnya Kepala Negara harus bermusyawarah dalam masalah agama dan dunia dengan ummat melalui wakil-wakilnya (Prof Dr TM Hasbi Ash-Shiddieqy : "Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam", 1991, Zaini Ahmad Noeh : "Bercermin Fiqih al-Mawardi", PESANTREN, No.2/Vol.II/1985, hal 52-60)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home