Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Wednesday, June 29, 2011

सलिंग नसीहत menasehati

catatan serbaneka asrir

Saling nasehat menasehati

Masing-masing kita, sesuai dengan kemampuannya dituntut untuk saling nasehat menasehati, saling ingat mengingatkan. Mengingatkan baha yang benar itu benar. Bahwa yang salah itu salah. Bahwa yang baik itu baik. Bahwa yang jelek itu jelek.

“Agama (Islam) itu (berisi) nasehat. Nasehat kepada Allah, kepada Kitab Allah, kepada Rasul Allah, kepada pemimpin, kepada rakyat”. Nasehat untuk berbuat baik, meninggalkan dosa (Simak HR Muslim dari Tamim bin Aus adDari, dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawaawi, pasal ‘Nasehat’).

“Siapa di antara kamu melihat kemunkaran, harus merubah denga tangannya, bila tidak dapat maka dengan lisannya, apabila tidak dapat maka dengan hatinya, dan ini selemah-lemahnya iman” (HR Muslim dari Abi Said alKhudri, dalam “Riadhus Shalihin Imam Nawawi, pasal ‘Menganjurkan Kebaikan Dan Mencegah Kemunkaran”).

Mengingatkan bahwa curang itu perbuatan jahat. Bahwa jujur itu perbuatan baik. Berbohong, berdusta itu adalah jelek. Benar itu adalah elok.

Mengingatkan bahwa porno itu jorok. Menamakkan ketek, tetek, dada, pusar, paha adalah mengundang birahi lelaki. Memancing aksi cabul, mesum. Berbusana setengah telanjang adalah perbatan primitive, tak beradab. Berbusana rapi, menutup sex-appeal (yang terlarang terbuka) adala perbuatan beradab.

Mengingatkan bahwa perbuatan, perlaku melanggar hukum, mempermainkan hukum, menyalahgunakan hukum, melakukan korupsi, memelihara korupsi, membiarkan korupsi, menyalahgunakan kekuasaan, melanggar janji, mengingkari janji, berlaku curang, berbuat tipuan, menyuap, menyogok, menerima suap/sogok, mengatasnakan rakyat, memperalat rakyat, menipu rakyat, melakukan kebohongan, kecurangan, kepalsuan, bakuhantam, tawuran, mempermainkan, mengatasnamakan, memperalat, menyalahgunakan kebebasan, demokrasi adalah perilaku, sikap mental tercela.

“Kebebasan kebablasan. Kebebasan media menyebarkan pornografi. Kebebasan beragama menimbulkan konflik antaragama. Kebebasan pengadilan menyebabkan koruptor dibebaskan”.

“Hati nurani masyarakat tidak bias dibendung dengan cara apa pun. Kalau sudah memuncak, gelegaknya akan mencuat mencari jalan keluar sendiri di luar jalur konstitusional dalam demokrasi”. Hukum Boyle Gay-Lussac PV = CT juga berlaku dalam tataran social.

Kini tampil politik partokrasi, kleptokrasi, elitokrasi, execu-thieves, legisla-thieves, judica-thieves.

Diperlukan sikap mental dan sikon yang relevan, kondusif bagi aksi amar makruf nahi munkar. Semuanya dituntut untuk menutupi celah, lobang, pintu masuk kemunkaran, kemaksiatan, kejahatan.

(Simak antara lain KOMPAS, 18 Juni 2001 :
- “Hukum Rimba”, oleh Jakob Sumardjo.
- “Tumpas Korupsi ala ‘Stalinisme’”, oleh Yudhistira AM Massadi.
- “Politik Hanya Jadi Mainan Elite”.
- “Cegah Kebangkrutan : Presiden Harus Turun Tangan”.
- “Soal Pemalsuan, Sudah Keterlaluan”.

(written by sicumpaz@gmail.com at 1106181930)

catatan serbaneka asrir
Tutup pintu kejahatan
Islam sangat intensif menggalang, mengorganisisr, mengkoordinir aksi, kegiatan menutup celah, pintu masuk tindak kejahatan, tindak kriminal. Siapa pun berkewajiban memikul beban untuk menutup celah, pintu masuk bagi segala macam tindak kejahatan, tindak kriminal, baik pidana mau pun perdata, baik melalui regulasi, perundang-undangan, mau pun aksi nyata berupa penerapan sanksi hukum. Tindak kejahatan, tindak kriminal itu dalam terminologi Islam disebutkan dengan perbuatan munkar, fahsya, baghy, syaar, khabits, suuk.
Saban waktu, setiap saat kita menyaksikan kemunkaran di sekitar kita. Islam menyuruh kita, bila menyaksikan kemunkaran segera mencegah, menumpas membasminya dengan kekuatan tangan, bila tak sanggup dengan kekuatan lisan, bila tak sanggup juga dengan kekuatan hati.
“Siapa diantara kamu melihat kemunkaran, haruslah ia merubah dengan tangannya, bila tidak mampu/sanggup, maka dengan lisan (lidahnya), apabila masih tidak mampu/sanggup, maka dengan hatinya, dan ini selemahnya iman” (HR Muslim dari Abu Said alKhudri, dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Menganjurkan Kebaikan dan Mencegah Kemunkaran”. Imam Nawawi mengomentari bahwa merubah, membasmi kemunkaran itu dengan kekerasan/kekuatan tangan atau lidah, kalau dikawatirkan akan lebih besar bahanyanya, maka cukup dalam hati.
Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah mengingatkan : “Hendaklah kamu menyuruh berbuat makruf dan hendaklah kamu mencegah berbuat munkar./ Hendaklah kamu tarik/tahan tangan zhalim/aniaya/sewenang-wenang, dan hendaklah hela/paksa tangan itu kepada/menta’ati kebenaran dengan helaan yang sungguh-sungguh. Kalau kamu tidak mau melaksanakannnya, maka Allah akan memukulkan hati yang setengah kamu kepada yang setengah (menjadikan hatimu saling bermusuhan), kemudian Allah melaknat kamu semua (Dalam “Riadhus Sahalihin” Imam Nawawi, pasal : “Menganjurkan kebaikan dan mencegah munkar”; “Tafsir AlAzhar” Prof Dr Hamka, jilid VI, hal 338-339; “Tafsir Ibnu Katsir”, jilid II, hal 85).
Bila duduk berkumpul bersama orang-orang yang suka mempermainkan ayat Allah, maka Allah memperingatkan agar melakukan nahi munkar terhadap mereka, mencegah, menghentikan perbuatan mereka, mengingatkan mereka agar bertakwa kepada Allah. Jika tidak sanggup, tidak mampu, maka Allah menyuruh agar meninggalkan tempat berkumpul tersebut (QS 4:140, 6:68-69).
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Said alKhudry, bahwa Rasulullah memperingatkan bilamana duduk kongkokongko kumpul-kumpul di pinggir jalan agar memberikan hak jalan. Hak jalan itu adalah : merendahkan pandangan (tidak mata keranjang), tak mengganggu, menjawab salam, menganjurkan kebaikan dan mencegah kejahatan (Simak “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Menganjurkan Kebaikan dan Mencegah Kemunkaran).
Pernah di antara ormas Islam berupaya mengobrak abrik tempat-tempat maksiat tanpa dukungan aparat penegak hukum. Hasilnya perbuatan maksiat tak berkurang malah perbuatan munkar makin bertambah.
Dalam khazanah kepustakaan Islam, rasanya tak terdapat rujukan, maraji’, referensi tentang contoh, model cara menumpas, membasmi kemunkaran dengan kekuatan tangan yang dapat dijadikan sebagai jurlak (petunjuk pelaksanaan)nya.
Majlis Ulama, Lembaga Dakwah seyogianya proaktif menginventarisir bahan-bahan yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi penumpasan kemunkaran, dan sekaligus menyiarkan petunjuk pelaksanaannya.
Dikisahkan pada masa pendudukan pasukan Tartar (Mongolia), ketika Ibnu Taimiyah (W728) berjalan-jalan bersama para sahabatnya, mereka melihat sebagian orang Tartar sedang minum minuman keras, mabuk-mabukan. Sebagian sahabat Ibnu Taimiyah mencela tindakan orang-orang Tartar itu dan hendak melarangnya. Namun Ibnu Taimiyah mencegah sebagian sahabatnya dan berkata : “Biarkan saja mereka. Sesungguhnya Allah melarang khamar itu karena ia dapat membuat orang tidak melakukan shalat. Tetapi orang-orang itu, dengan minum khamar, justru membuat mereka tidak membunuh, menawan orang, dan merampok harta benda rakyat. Jadi, biarkan saja mereka” (Abduh Zulfida Akaha : “Siapa Teroris? Siapa Khawarij?”, 2006:15, dari A’lam (I’lam) alMuwaqqi’in an Rabb al’Alamin” Ibnul Qayyim, jilid 2, juz 3, hlm 4-5, Maktabah alIman, Manshurah, Mesir, cetakan pertama, 1999M-1419H, bab “Inkar alMunkar Arba’ Darajat”).
Penumpasan kemunkaran yang disyari’atkan adalah yang menyebabkan kemunkaran tersebut hilang dan diganti dengan yang lebih baik atau kemunkaran tersebut berkurang, meski tidak hilang secara keseluruhan.. Namun penumpasan kemunkaran adalah haram bila kemunkaran tersebut dapat hilang, tetapi berganti menjadi kemunkaran yang lebih besar. Dan jadi medan ijtihad, bila kemunkaran tersebut dapat hilang, tetapi berganti dengan kemunkaran lain yang sama tingkatannya (idem, Simak juga “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” Ibnu Taimiyah, terbitan atTibyan, 2005).
(written by sicumpaz@gmail.com at BKS04098190600)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home