Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Saturday, November 06, 2010

Meramaikan dan memerankan Masjid

Meramaikan dan memerankan masjid

Kondisi komunitas, umat Islam di mana-mana amat sangat memprihatinkan. Umat Islam di mana-mana tak diperitungkan orang, dilecehkan orang, dipandang enteng orang, tak disegani orang. Di mana-mana muncul aksi, aktivitas yang melecehkan Islam, menodai Islam. Muncul berbagai firqah, aliran sesat, aliran yang menyimpang dari Islam. (Simak antara lain Tabloid SYI’AR ISLAM, Bekasi, Edisi XXIII, Maret 2010, halaman 5-6).

Pelecehan, penodaan terhadap Islam itu sebenarnya muncul karena kondisi umat Islam itu sendiri sudah amat sangat lemah, tak punya kekuatan sama sekali. Lemah dalam bidang akidah dan keyakinan, lemah di bidang politik-militer-ekonomi-sosial-budaya. Lemah akidah-ibadah-akhlak-mu’amalah (Simak antara lan ALMSLIMUN, Bangil, No.202, Januari 1987, halaman 28).

Kelemahan umat Islam ini dalam terminologi Islam sendiri disebutkan dengan patologi sosial, penyakit “alwahnu”, penyakit “attakatsur”, penyakit rakus, sibuk mengumpulkan harta kekayaan dunia dan meninggalkan, mengabaikan urusan akhirat (Simak antara lain QS 102:1-8, 104:1-9). Penyakit materialisme-kapitalisme telah melanda ke seluruh tulang sumsum umat Islam.

Untuk menghadapi situasi, kondisi seperti ni, Khalifah Abubakar Shiddiq wanti-wanti berpesan agar menetap di masjid, meramaikan masjid, menghidupkan masjid, memfungsikan peran masjid, memahami pesan alQuyr:an, menemukan solusi masalah dalam alQur:an, berpegang teguh pada ketaatan kepada alQur:an (Simak antara lain M Natsir : “Fiqhud Da’wah”, 1981:88-89; Usman Abd Kadir Mukarram : “Fungsi Masjid Sebagai Pembina Umat”, dalam ALMSLIMUN, Bangil, No.202, Januari 1987, halaman 27-28).

Dibutuhkan, diperlukan sosok-sosok teladan untuk meramaikan masjid, untuk memfungsikan masjid. Untuk membina jama’ah yang kokoh, solid baik di dalam maupun di luar masjid. Imamnya benar-benar fasih, paham akan alQur:an, mengerti akan Islam. Makmumnya benar-benar mengerti akan hakikat shalat, barisan yang rapi, baik ketika shalat mapun di luar salat (Simak antara lain QS 61:4).

Aktivtas kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara dikedalikan dari masjid. Perjuangan Umat Islam dikendaikan dari masjid, berangkat dari masjid. Hukum-hukum mengenai bermasyaakat, berbangsa bernegara menurut Islam sudah pernah diberlakukan sebagai hukum positif di kerajaan-kerajaan Islam di seluruh Nusantara dan Semenenanjung yang disebut dengan kanun Islam (Simak antara lain PESANTREN, Jakarta, No.2/Vol II/1985, hal 21, 4).

Dibutuhkan, diperlukan sosok-sosok intelektual masjid untuk mengoleksi, menyeleksi, mengedit kanun-kanun Islam tersebut menjadi satu Kompilasi Hukum yang dapat menggantikan Kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Perjuangan Umat Islam seharusnya berangkat berangkat dari masjid menuju twerwujudnya UUD, KUHP yang Islami (Bandingkan dengan SYI’AR ISLAM, Edisi XXIII, Maret 2010, halaman 3-4). Semoga sosok-sosok di MUI, ICMI, Ormas dan Parpol Islam merintis ke arah terwujudnya Jama’ah Islam yang kompak, kokoh, solid, yang disegani lawan.. Amin.

(BKS1003060600)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home