Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Saturday, December 04, 2010

Catatab buat Bung Beye

Catatan buat Bung Beye
Bangsa Indonesia, sungguh sangat berbahagia punya Kpela Negara ang sangat teguh menjaga citra dirinya. Menjaga jarak dengan semua pihak dalam semua hal, agar citra dirinya bersih, tak tercemar dengan noda intervensi.
Namun demi kepentingan rakyat, alangkah eloknya jika Kepala Negara berani mengorbankan citra dirinya. Tak perlu takut tangan kotor ternoda. Ada “rinso” untuk cuci tangan. Noda Trias Politica hanya sebatas wacana.
Takut akan noda Trias Politica merefleksaikan takut impeachm3ent, takut dimakzulkan, takut ditumpas lawan politik. Tak perlu takut, Presiden, Kepala Negara dipilih langsung oleh rakyat.
Takut dimakzulkan harus dimodifikasi menjadi berani mendahulukan kepentingan rakyat. Demi kepentingan rakyat, silakan lakukan apa saja. (Machiavelli mengajarkan agar melakukan apa saja demi kepentingan Negara. Negara tak sama dengan rakyat)
Kebutuhan menjaga memelihara citra diri dimodifikasi menjadi kebutuhan mendahulukan kepentingan rakyat.
Siapa yang demokrat ?
Hak veto yang dipertahankan oleh Negara adikuasa, system protokoler yang diadopsi dari Barat, sama sekali adalah anti demkrasi, ras diskriminasi, neo-feodal, neo-monarki. Gugatan terhadap neo-feodal, neo-monarki harus selalu dikobarkan dengan gencar.
Dalam UUD-45 hanya ada satu pasal tentang Pemerintaan Daerah, yaitu pasal 18. Sedangkan dalam UUDS-50 ada dua pasal, yaitu pasal 131 tenntang Pemerintahan Daerah dan pasal 132 tentang Pemerintahan Swapraja (Daerah Istimewa ?).
Keistimewaan Surakarta, Yogyakarta sudah diatur dalam UU No.1 tanggal 23 Nopember 1945 (Simak Drs GJ Wolhoff : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara RI’, 1955:242; “Satu Negara – Beragam Sistem”, oleh AlChaidar dan Yusuf Iskandar, 11 September 2002, tentang Federasi/Konfederasi).
Kepa Daerah/Gubernur di Dae4rah Istime2wa bukanlah lahan rebutan parpol. Gubernur tanpa pemilihan (langsung ataupun tak langsung) merupakan suatu keistimewaan Daerah Istimewa. Raja/Sultan di NKRI adalah raja/sltan democrat bukan raja/sultan otokrat (monarki)
Susunan pemerntah daerah itu haruslah berurat berakar pada aspirasi dan kepentingan masyarakat/rakyat daera tersebut (Simak Mr Muhammad Yamin : “Prklamasi dan Konstitusi RI’, 1952:171).
Menurut Mr Muhammad Yamin, waktu undang-undang Indonesia dirancang, maka kata pembukaannya menjamin demokrasi, tetapi pasal-pasalnya benci kepada kemerdekaan diri dan menantang liberalism dan demokrasi revolusioner. Anya tiga pasal yang menjamin HAM, yaitu pasal 27,28,29 (“Proklamasi dan Konsitusi RI”, 1952:90).
Kecenderungan mengacu ke atas
Sejak UUD-45 didekritkan kembali oleh Presden Sukarno 5 Juli 1959, secara pelan tetapi pasti (mantap), muncul kembali kecenderungan mengacu ke atas, yang lebih dikenal dengan paternalistik. Masyarakat neo-feodalistik lebih paternalistik daripada patrimodial, lebih menonolkan bapak angkat dari anak angkat, lebih menonjolkan siapa (person, figure) dari apa (problem, tema).
Pada masa alu sikap mengacu ke atas ini berkembang subur di kalangan feodalis. Kecenderungan mengacu ke atas ini dapat dipantaqu dari wejangan politik, ceramah, pengarahan, penataran oleh pejabat dan wakil rakyat, baik lewat televise, radio, maupun media cetak. Semanya memantulkan, mencerminkan bahwa pemerntah pihak yang member segalanya, sedangkan rakyat hanya tinggal terima jadi saja, disuapi, digurui, disantuni, dituntun, dibimbing, diayomi, ditatar.
Di mana-mana dipamerkan bahwa pemerntah adalah pihak ang pintar, sedangkan rakyat adalah pihak yang bodoh, yang perlu digurui. Suasana, situasi, kondisi ini tidaklah mencerminkan persamaan dan kebersamaan (egalite) antara pemerintah da rakyat, bahkan sebaliknya mengesahkan pemerintah sebagai pihak atas dan rakyat sebagai pihak bawah. Sistem protokoler (juga hak veto) sebenarnya adalah dipungut dari budaya feodal.
Hal ini juga terlihat dalam sidang pengadilan antara kedudukan atau posisi hakim dengan kedudukan atau posisi terdakwa, yang menempatkan terdakwa tdiak sejajar dengan hakim, meskipun dianut prinsip bahwa terdakwa dianggap tidak bersaah sebelum diputuskan oleh pengadilan Termasuk pembedan penggunaan kata sapaan “Bapak/Ibu” dengan “Saudara”.
Tak terlihat suasana persamaan antara semua orang, baik terdakwa, penuntut, hakim, ang mencerminkan sila kedalatan rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan permufakatan. Lebih tercermin otkrasi dari demokrasi. Untuk selamanya suasana, situasi, kondisi ini entah sengaja diciptakan secara sistmatis untuk melesatarikan kedudkan ataukah hanya sekedar proses sejarah menuju kembali kea lam majapahit gaya baru.
Ketua para hakim di seluruh kerajaan Abbasiyah, mam Abu Yusuf (murid Ima Hanafi) sampai akhir haatnya merasa menyesal tidak meminta kepada Khalifah (arun a-Rasyid) untuk memberikan sebuah kursi untuk tempat duduk seorang Nasrani yang disidangkan dalam sengketa antara Khalifah dan Nasrani tersebut, padahal jika ia minta akan diberikan oleh Khalifah kepada si Nasrani sebuah kursi agar ia duduk di atasnya (“Khilafah dan Kerajaan”, hal 358).
Yang Islam tida lagi takut akan hukum Islam. Yang bkan Islam tida lagi takut akan hukum Negara. Di antara sekian banyak umat bragama di Indonesia, berapa yang sungguh-sngguh menghayati ajaran agama masing-masing, dan membuat ajaran agama tersebut menjadi pandangan hidup, dasar moral dan tingkah laku mereka setiap hari ? Bukan hanya sekedar rajin melakukan ritus kegamaan sexcara konvensional saja, tetapi yang juga dalam tingkah laku setiap hari dapat mencerminkan nlai dan ajaran mereka.
Di mana-mana disaksikan kepalsuan, kepura-puraan, kebohongan, kedustaaan, kemnafikan, pemutarbaikan, imitasi, hipokrisi, manipuasi, intimidasi, agitasi, provokasi, propaganda, tidak samanya antara pernyataan dan kenyataan,
Di mana-mana disaksikan kesenjangan antara kau dengan amal, antara omongan dengan tindakan, antara ucapan dengan perbuatan, antara teori dengan praktek, antara cita dan cipta, antara karsa dan karya, antara gagasan dengan trepan, antaa ernyataan dengan kenyataan, antara tuntnan dengan tontnan, antara wejangan dengan tindaan, antara tema dengan upaya. Tak heran, bila disaksikan politik sosialis bisa kawin denganekonomi liberalis. Inilah demokrasi feodal-kolonial, demokrasi feodal-kultrstelsel.
Bentuk NKRI masa depan
Barangkali bentuk NKRI maa depan bisa mengacu pada bentuk negara jiran Malaysia. Kepala Negaraanya seorang Raja Diraja yang dipilih secara bergilir di antara semua raja-raja yang masih eksis di bumi Nusantara kini. Sedangkan Kepala Pemerintahannya seorang Perdana Menteri yang dipilih secara berkala tiap empat tahun. Dengan demikian raja-raja di Nusantara kini benar-benar diakui secara nasional, bukan secara lokal saja, bahkan secara faktual.

Masa jabatan Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung di Indonesia masa depan seumur hidup mengacu pada di Amerika Serikat. Silakan direnungkan positif dan negatifnya.
Pembekalan TKI
TKI seharusnya dibekali seni bela diri, kemampuan berbahasa dan ketrampilan teknis, punya serkom (sertifikat kompetensi). TKI haruslah dlindungi (fisik dan psikisnya) dengan pemberlakuan hukum qishas terhadap penganiaya.
(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS1011180730)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home