Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Sunday, May 08, 2011

Persepsi

Persepsi

Dalam bidang Optik, sesuatu objek bisa saja terlihat berbeda-beda, tergantung dari latar (faktor sikon disekitarnya). Adakalanya disebabkan karena adanya bias (pembiasan), deviasi (penyimpangan, pembelokan), depresiasi (penurunan).

Dalam bidang Psikologi pun sesuatu objek bisa terlihat berbeda-beda, tergantung dari latar (faktor sikon disekitarnya yang mempengaruhinya) dan dari cara, sikap pandang si pengamat (observer) sendiri. Persepsi, observasi, evaluasi, pengamatan, penilaian seseorang terhadap sesuatu masalah selalu akan berbeda-beda, tergantung pada latar (sikon disekitar masalah) dan sikon disekitar si pengamat.

Bila objek dinyatakan sebagai premise mayor (muqaddam kubra) dan latar (sikon) sebagai premise minor (muqaddam shughra), maka dalam bidang Logika (Mantiq), persepsi dapat dinyatakan sebagai konklusi (natijah). Dan bila objek dinyatakan sebagai genotip (bawaan) dan latar (sikon) sebagai (fenotip) (lingkungan), maka dalam biologi, persepsi dapat dinyatakan sebagai sosok.

Persepsi, observasi, evaluasi bersifat sangat relatif, nisbi. Pengamatan, penilaian yang satu tak bisa menyalahkan pengamatan, penilaian yang lain. Dalam Islam disebutkan bahwa sesuatu ijtihad tak dapat membatalkan (la yanqudhu, tak dapat menolak, menafikan, membantah) ijtihad yang lain. Hanya persepsi yang sama sekali bebas dari pengaruh asumsi, prasangka yang bersifat absolut, mutlak.

Dalam hubungan ini, kini, belakangan ini marak isu, berita tentang tindak kejahatan, tindak kriminal berkedok, mengatasnamakan NII (Negara Islam Indonesia). Sesuai dengan cara, sikap pandang masing-masing, maka ada yang berkesipulan bahwa NII (Islam) itu menghalalkan segala cara. Dan ada pula yang berkesimpulan sebaliknya bahwa NII (Islam) itu didiskreditkan, dipojokkan dengan berbagai cara.

Memperjuangkan tegak-berdirinya NII (Negara Islam Indonesia) secara demokratis di negeri ini, di bumi pertiwi ini, di persada tanah air ini adalah sah, legal saja. Ketika Pancasila dilahirkan, dicetuskan oleh penggagasnya Ir Soekarno dalam siding BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, Dokuritsu Zyunbi Tyuoosakai) pada 1 Juni 1945, umat Islam diajak agar bekerja sekeras-kerasnya, sehebat-hebatnya supaya hukum-hukum yang keluar dari Badan Perwakilan Rakyat adalah hukum-hukum Islam. Percaya dengan ajakan Ir Soekarno, penggagas Pancasila tersebut, maka tokoh-tokoh umat Islam yang duduk dalam BPUPK menerima, menyepakati ide Pancasila. Negara yang memberlakukan hukum-hukum Islam secara positif adalah Negara Islam. Baldatun thaiyibatun wa rabbun ghafur. Kenapa begitu antipati terhadap hukum Islam ?

Masih dalam hubungan ini, kini juga marak isu, berita tentang studi banding ke luar negeri yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat di DPR. Kenapa tak berminat melakukan studi banding ke dalam negeri ? Studi banding antara sitim pemerintahan Minangkabau dengan sitim pemerintahan Jawa ? Studi banding antara sistim pemerintahan parlementer dengan sistim pemerintahan presidensial ? Studi banding antara konsitusi UUDS-1950 dengan konstitusi UUD-1945 ? Studi banding antara konstitusi NII (NKA, Negara Karunia Allah) dengan konstitusi NKRI ? dan lain-lain, dan lain-lain.

Belajar memahami Hukum Islam

Cara (Metoda) yang ditempuh oleh Ulama Fiqih (Pakar Hukum Islam) dalam menentukan kaidah ushul (Prinsip Hukum Islam) secara sederhana adalah sperti berikut : 1. Menela’ah sumber syar’iyah (Sumber Hukum Islam). 2. Merumuskan kaidah-kaidah ushul (Prinsip Hukum Islam) dari sumber syar’iyah 9Sumber Hukum Islam). 3. Menyusun ketentuan hukum (Hukum Islam) dari kaidah-kaidah ushul (Prinsip Hukum Islam). 4. Memeriksa ketentuan hukum (Hukum Islam) dengan sumber syar’iyah (Sumber Hukum Islam). 5. Merumuskan kembali kaidah-kaidah ushul (Prinsip hukum Islam).

Mengacu pada pandangan(Teori Hukum) Imam Syafi’i dalam kitabnya “ArRisalah”, maka para ulama fiqih (Pakar Hukum Islam) mengemukakan bahwa sumber syar’iyah (Sumber Hukum Islam) itu terdiri dari Quran, Hadits, Ijma dan Qiyas.

Diantara kaidah ushul (Prinsip Hukum Islam) yang dikemukakan oleh ulama fiqih (Pakar Hukum Islam) berbunyi bahwa “Yang menjadi pegangan (‘ibarat) adalah kekhususan (parsial) sebabnya, bukan keumuman (total) lafadznya (ungkapannya), disamping “Yang menjadi perhatian (‘ibarat) adalah keumuman (total) tujuan katanya, bukan kekhususan (parsial) sebab terjadinya” (Simak antara lain : ALMUSLIMUN, No.191, Februari 1986, hal 23; Prof Dr Hamka : “Tafsir AlAzhar”, juzuk II, 1983, hal 77; Abdul Hamid Hakim : “AlBayan”, hal 61).

Dalam Ilmu Mantiq (Logika) disebutan bahwa lafadz (ungkapan) itu ada yang kulli (total) dan ada pula yang juz^I (parsial). Meskipun lafadznya itu bersifat kulli (total), namun makna (mafhum, ‘ibarat) nya bisa bersifat juzi (parsial) (Simak antara lain Drs M Umar dkk : “Fiqih-Ushul Fiqih-Mantiq untuk Madrasah Aliyah”, Depag RI, 1984/1985, hal 130-132).

Dalam wilayah, daulah, negara yang berpenduduk Muslim, maka konsekwensi logisnya yang layak diberlakukan adalah Hukum Islam (Simak antara lain KH Firdaus AN : “Dosa-Dosa Yang Tak Boleh Berulang Lagi”, Pedomaan Ilmu Jaya, 1992, hal 32-33. Sayangnya KH Firdaus AN tak memiliki kemampuan (kepemimpinan, leadership) untuk mewujudkan, merealisasikan idenya agar “Dosa-Dosa Politik Orla dan Orba Tak Berulang lagi”).

Mengenang Piagam Jakarta

Dalam rangka mengenang kembali Piagam Jakarta yang dikhianati, seyogianya sepanjang bulan Juni digalakkan upaya pengungkapan kembali segala sesuatu yang berhubungan dengan perihal Piagam Jakarta, seperti yang pernah dirintis, dilakukan oleh KH Firdaus AN dengan tulisannya “22 Juni yang Keramat” dalam majalah HARMONIS, No.410, Oktober 1989 (“Dosa-Dosa Yang Tak Boleh berulang Lagi”, 1992, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta).

Dalam pandangan KH Firdaus AN “Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan Soekarno adalah teks yang tidak sah alias tidak otentik. Karena sama sekali tidak sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh BPUUPKI”. Dengan kata laian telah terjadi penyimpangan, sekaligus pengkhianatan terhadap Islam” (SABILI, 29 Januari 1999, REPUBLIKA, Kamis, 28 Januari 1999, hal 3).

Rakyat Indonesia sangat mendambakan, mengharapkan pemerintahan yang memiliki Sistim pencekalan pengangguran, Sistim pencekalan kemiskinan, Sistim pencekalan pornografi, Sistim pencekalan kezhaliman, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang diamanatkan oleh Piagam Jakarta, yang kemudian dipungut sebagai Pembukaan UUD-1945.

Selama Pancasila dan UUD-45 menjadi nomor satu dalam negara RI; Islam, AlQur^an dan AsSunnah jadi nomor dua, itu berarti semangat jihad kaum Muslimin belumlah optimal. Dan itu aalah hal yang cukup memalukana dalam suatu negara yang penduduknya hamper 90% memeluk agama Islam. Itu satu bukti bahwa iman dan kesadaraan beragama terlalu lemah dan melempem (KH Firdaus An : “Dosa-Dosa Politik Orla dan Orba Yang Tak Boleh Berulang Lagi di Era Reformasi”, Pustaka AlKautsar, Jakarta, 1999:190).

Yang ideal, di Indonesia cukup memiliki dua buah partai politik, Yaitu Partai Islam dan yang satu lagi Partai Pancasila.Di negara-negara besar yang matang demokrasinya cuma ada dua partai politik. Dengan itu rakyat mudah menentukan pilihannya dan mudah pula menentukan lawan dan kawan. Bagi yang tidak setuju ideology Islam silakan masuk partai Pancasila, dan yang bercita-cita untuk kejayaan Islam dan kaum Muslimin, silakan masuk Partai Islam (idem, hal 186). Dengan demikian bisa pula diatasi gerakan jihad yang dicap sebagai teroris. Semua yang bercita-cita untuk kejayaan Islam dan kaum Muslim diberikan kesempatan berjuang secara demokratis (musyawarah mufakat) dalam sidang DPR/MPR, seperti yang pernah ditawarkan oleh Soekarno pada sidang BPUUPKI pada 1 Juni 1945 yang dikenal dengan hari Lahirnya Pancasila.


Pertarungan antara Islamisasi dan Deislamisasi
Dalam WARTA BEKASI, Minggu ke-I, Juli 1999, hlm 3, Drs Nur Supriyanto, MM, Ketua DPD Partai Keadilan Kodya Bekasi mengemukakan agenda politik bersama Umat Islam yang harus seera diselesaikan. Pertama menyediakan komponen strategis dengan mengkalkulasi (memperhitungkan) seluruh unsur potensi kekuatan Umat Islam. Kedua, meletakkan dasar kebersamaan (kolektivitas dan unitas jama’ah dan jami’ah) diantara Umat islam, dengan visi politik yang dijiwai oleh semangat keterbukaan dan demokratisasi, serta yang juga menjangkau wajah perekonomian, hukum, sosial, budaya dan moralitas angsa dan negara.
Komponen politik strategis yang perlu disiapkan. Pertama, kesamaan visi dan persepsi politik yang akan menjadi garis kebijakan politik bersama Umat Islam. Kedua, instrumen politik (sarana dan prasarana infrastrukturnya) yang akan bekerja sebagai mesin politik Umat Islam. Ketiga, masa pendukung dengan kadar intelektual dan kesadaran politik yang memadai sebagai motor penggerak perubahan. Keempat, pemimpin umat yang bisa diterima secara kolektif oleh semua pihak. Kelima, media massa yang berpihak pada Umat Islam.
Sebagai bandingan, dapat disimak kekuatan komunitas jama’ah Umat Islam (Natio of Islam) pimpinan Elijah muhammad di kalangan Muslim Amerika (Black Moslem). Pertama, kepemimpinan karismatik, komando terpusat, loyalitas (kesetiaan dan ketaatan) tunggal. Kedua, milisi kuat terorganisir (Fruit of Islam), yang bertugas memelihara keutuhan masyarakat Islam, masjid-masjid dan lembaga-lembaga Islam. Ketiga, organisasi bisnis (bank, perusahaan, restoran). Keempat, Universitas Islam yang berdisiplin ketat. Kelima, tempat ibadah yang multi fungsi terorganisir (Drs Juhaya S Praja : Pengantar “Jihad Gaya Amerika”nya Steven Barboza, 1995:21).
Memang sejarah mencatat bahwa Umar bin Khaththab dan Abu Bakar telah berupaya mempelopori penyamaan visi dan persepsi politik Umat Islam yang bertikai antara kelompok Anshar dan Muhajirin pada sa’at janazah Rasulullah masih terbujur. Namun kini yang menjadi persoalan, bagaimana caranya menyatukan, menyamakan visi dan persepsi politik Umat Islam yang saling bertentangan itu, dan apakah memang visi dan persepsi politik Umat Islam yang saling bertentangan satu sama lain dapat disatukan, disamakan ?
Meskipun hadis tentang Umat Islam akan terpecah atas 73 firqah (kelompok, golongan) diperselisihkan kesahihan sanadnya, namun nyatanya Umat Islam itu terkotak-kotak. Ada yang berorientasi pada politik, teleologi, teosofi, hukum dan seterusnya. Dalam bidang siasah ada yang beraliran Syi’ah, Khawarij, Ahli Sunnah, dst. Dalam bidang akidah, ada yang beraliran Mu’tazilah, Jabariyah, Qadariyah, Murji:ah, dst. Dalam bidang tasauf, ada yang beraliran Qadiriyah, Naqsyabandiyah, Syazaliyah, Syatariyah, Sanusiyah, dst. Dalam bidang fiqih, ada yang beraliran Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah, Tsauriyah, dst.
Menurut Drs Amrullah Ahmad, dalam Khabar Forum Silaturrahmi (KFS), 20:1993:52-53, bahwa dalam bidang fikrah, pola pikir (epistemologi, metodologi), jama’ah dakwah (lapis umat) ada yang berpola pikir model thugyan (ideologi Barat atau Timur atau Lokal). Ada yang berpola pikir mengikuti (bermadzhab dengan) pemikiran klassik (ulama terdahulu) tanpa kritik dan olahan menjadi epistemologi falsafah sistematis Islam (dengan taqlid kepada ulama terdahulu). Ada yang berpola pikir bahwa Islam itu sebagai obyek kajian (ilmiah), bukan sebagai fikrah untuk menjelaskan realitas. Ada yang berpola pikir mengikuti model warisan Islam yang cenderung menyemaikan pemahaman al-Qur:an dengan ilmu pengetahuan dan falsafah thugyan. Ada yang berpola pikir masih/sedang dalam proses pembebasan dari model thugyan, namun belum menemukan sebuah sistim seagai falsafah sebagai model penafsir realitas.
Dalam bidang akhlak, sikap hidup (sesama Muslim dan terhadap thagut), jama’ah dakwah ada yang berakhlak relatif mengikuti etika (moral thughyan). Ada yang berakhlak keras terhadap mukmin, kasih sayang terhadap thagut (kafirin, musyrikin, munafikin, fasikin). Ada yang berakhlak sinis dan curiga terhadap mukmin yang bermaksud menerapkan al-Qur:an dan as-Sunnah, ramah-tamah dengan kafirin. Ada yang berakhlak mengutamakan kesalehan pribadi. Ada yang berakhlak di dalam lebih nampak rasional sesama mukmin, tegas terhadap thagut, tetapi sama-sama lemah-lembut atau mendukung kebijaksanaan thagut. Ada yang berakhlak nampak kuat ukhuwah sesama mereka dengan mengutamakan kesalehan dan nampak tegas terhadap thagut, namun harus berugi dalam waktu sejauh mana bersikap sabar seagai akaibat sikap hidup terhadap thagut itu, apakah mengalami reduksi dengan alasan ekonomi.
Dalam perilaku lainnya, jama’ah dakwah ada yang berprilaku sub-ordinasi sistim thugyan, sepenuhnya mengikuti sistim thughyan (rela diatur oleh ideologi Barat atau Timur atau Lokal). Ada yang menyelenggarakan pendidikan Islam serta kajian ke-Islaman dalam persepktif/metodologi dan epistemologi thugyan, dan menempatkan Islam sebagai sub-ordinasi sistim thughyan (Islam ditempatkan di bawah ideologi Barat atau Timur atau Lokal). Ada yang berdeakwah (sesuai dengan persepsinya terhadap Islam), menyelenggarakan ta’dib (dikhotomi epistemologi dan falsafat) untuk menggelar warisan intelektual Islam yang penekanannya menempatkan Islam sebagai sub-ordinasi sistim thughyan. Ada yang berdakwah, menyelenggarakan ta’dib (dengan kurikulum thughyan dan mata pelajaran agama Islam dengan dua model epistemologi, dikhotomik dengan sistim falsafah Islami yang masih longgar, sehingga membenarkan falsafah non-Islam atau dikhotomik fikrah), menempatkan Islam sebagai sub-ordinasi sistim thughyan. Ada yang berdakwah, cinta jihad, gemar mengadakan kajian Islam untuk memperbaiki pola pikir dalam rangka mengganti pola pikir thaghut, berusaha mandiri dalam memilih lapangan kerja sehingga dalam batas-batas tertentu tidak terserap dalam sistim thughyan (tidak ela diatur oleh ideologi Barat atau Timur atau Lokal), menyelenggarakan ta’dib sesuai dengan keangka imannya, berusaha menempatkan Islam, sebagai falsafah hidup yang universal dengan kebenaran yang dijamin Allah dan Rasul-Nya (rela diatur oleh Islam).
Secara umum, ada yang berupaya sungguh-sungguh menjadi Muslim utuh, kaffah, totalitas, menyeluruh, istiqamah dalam keadaan bagaimanapun, melakukan Islamisasi. Ir Haidar Baqir, Direktur Mizan, Bandung, dalam PANJI MASYARAKAT 521:35-37, menyebut tipe-tipe strategi Islamisasi. Ada yang beraliran modernis, yang memandang Islam itu hanya menyangkut soal nilai, masalah moral (ajaran etika), dan hanya menginginkan terwujudnya kultural-sosial Islam. Ada yang bealiran radikalis kompromistis-evolusioner, yang memandang Islam itu sebagai sistim alternatif, dan berupaya mengwujudkan terwujudnya struktur politik (pemerintahan) secara efektif, dengan menggunakan jalur dakwah (tarbiyah dan taklim), bersifat evolusioner dan dialogis, yang disampaikan secara bijak, edukatif, persuasif, dengan mengambil bentuk ihsan (reformasi), dan dilakukan secara mendasar dan menyeluruh. Ada yang beraliran radikalis-kompromistis-revolusioner, yang berupaya mengwujudkan pemerintahan Islam dengan melakukan ajakan moral, penggalangan publik-opini, aksi-sosial, dengan sikap kompromi, dengan menggunakan jalur politik (demokrasi-konstitusional), dan dilancarkan secara mendasar dan menyeluruh. Ada yang beraliran radikalis-non-kompromistis (fundamentalis-integralis-militan), yang berupaya mengwujudkan pemerintahan/negara Islam dengan menggunakan cara yang bersifat konfrontatif (hijrah dan represif) terhadap struktur politik yang berkuasa (menolak bekerjasama dengan siapa pun yang menentang perjuangan dan cita-cita Islam),, bersifat populis (gerakan massa, aksi-sosial), bahkan konfrontatif terhadap elite (malaa, mutraf, konglomerat), bersifat revolusioner, berjuang menggunakan jalur militer dengan kekuatan senjata, bukan melalui jalur politik konstitusional.
Namun di samping itu ada pula yang secara sistimatis, terarah, tertencana dan berkesinambungan berupaya meminggirkan, menyingkirkan, mengasingkan, memenjarakan Islam. Mengebiri, memasung, memandulkan, melumpuhkan Islam. Meredusir, mereduksi, membatasi hakikat dakwah, hakikat jihad. Menolak Islam didakwahkan sebagai acuan alternatif. Menantang hak individu dintervensi, diatur oleh Islam. Menolak Islam diterapkan secara formal. Menolak formalisasi/legalisasi ketentuan syari’at Islam ke dalam peraturan perundangan sebagai hukum positif. Melakukan labelisasi/stigmatisasi Umat Islam dengan julukan seperti sekretarian, primodial, ekstrim, fundamentalisme, dan lain-lain yang sejenis dan yang menyakitkan. Menggembar-gemborkan bahwa syari’at Islam itu hanya cocok buat bangsa biadab, barbar, primitif, seram, kejam, sadis, bengis, beringas, jorok, dekil, kumal. Melakukan kegiatan/manuver politik Deislamisasi yang cenderung sinkretis (talbis alhaq bi albathil) (Luthfi Basori : “Perkuat Keimanan Islam”, dalam “Musykilat Dalam NU”, terbitan Forum Nahdliyin Untuk Kajian Strategis).
Dengan gencar berupaya memisah-misahkan antara hakikat (yang substansial/substantif) dan syari’at (law enforcement, legal action). Hanya mengambil hakikat (esensi, semangat, nilai) dan melepaskan syari’at (syi’ar. simbol, ritual, legal-formal). Memuji-muji keagungan nilai-nilai Islam sebagai nilai yang humanis-universal, dan mencela, mencerca hukum-hukum Islam dengan sebutan sadis, kejam, biadab, primitif, tidak manusiawi. Mengarahkan perkembangan Islam hanya beraliran, berdimensi, bernuansa substantif/substansial (hakikat semata) tanpa terkait pada syari’at (legal-formal). Lebih menekankan pada aspek nilai (hakikat, teoritis-akademis) dan mengabaikan aspek simbol dan legal-formal (syari’at, praktek-aplikatif). Al-Qur:an dipahami hanya sebatas kontekstual sesuai dengan kehidupan sosio-kultural yang terus berkembang terlepas dari tekstual (nash). Konsep kebersamaan, hidup berdampingan secara damai dilarutkan, dialihkan menjadi konsep kesamaan mutlak, tanpa membedakan budaya, etnis, agamaa. Kesamaan antara Muslim dan non-Muslim, antara pria dan wanita dalam segala hal, termasuk dalam kepemimpinan. Siapa saja boleh dan berhak dipilih jadi pemimpin tanpa membeda-bedakan agamanya, jendernya. Penegakkan kesamaan antara Muslim dan non-Muslim dipandang sebagai penegakan keadilan dan egalitarianisme paripurna, kemanusiaan universal.
Hanya berupaya sebatas menegakkan nilai-nilai Islam, dan sama sekali antipati terhadap hukum Islam. Menghalangi, merintangi tegaknya hukum Islam di tengah-tengah masyarakat. Meyakinkan bahwa dalam perspektif historis, gerakan-gerakan fundamentalis radikal yang berupaya menegakkan hukum (syari’at) Islam tidak pernah mendapat simpati dari mayoritas umat Islam. Bahwa segala bentuk sikap, pandangan dan tindakan yang berlawanan dengan pluralitas kehidupan akan mendapat tantangan. Yang dijadikan patokan, ukuran kebenaran adalah hawa, publik-opini, suara terbanyak, vox populi vox Dei.
Berupaya meyakinkan bahwa perkembangan Islam substansial yang berwatak damai, toleran dan inklusif semakin kukuh, sedangkan perkembangan Islam yang berwatak ekslusif (ghurabaa) akan semakin terjepit, tidak memiliki lahan, tempat untuk tumbuh berkembang. Bahwa Islam substansial adalah yang terbaik untuk mengaktualisasikan nilai Islam ke dalam kehidupan tanpa membawa-bawa wadah panji syari’at (hukum, ritual) (Abd A’la : “Kemengangan Gus Dur. Angin Sejuk bagi Iklim Keagamaan di Indonesia”, dalam KOMPAS 22/10/1999).
Sinkretisme adalah faham yang gerakannya berupaya mempersatukan agama-agama yang ada di dunia (religious sssyncretism is the fusion of diverse religious beliefs and practics). Bentuknya yang lebih konkrit adalah Moonisme, yaitu gerakan yang didirikan oleh pendeta kaya Soon Moon dari Korea, yang menyeru ke pada fusi (peleburan) agama-agama dalam satu wadah, yang tujuannya menggantikan dasr ke-Tuhanan dengan dasar kemanusiaan (WA : “Gerakan Keagamaan dan Pemikiran”, 1995:384, 388). Pencetus sinkretisme Ibnu Sab’in dan Ibnu Hud at-Talmasani beranggapan, bahwa orang yang paling mulia adalah yang mengajak semua ummat beragama bersatu (Ibnu Taimiyah : “Al-Raddu ‘ala Al-Manthiqiyah, 1396H:282). Sinkretisme merupakan puncak toleransi beragama secara berlebihan. Semua agama baik. Toleransi beragamanya Jalaluddin Akbar (1556-1605) yang memadukan unsur-unsur dari segala agama dunia ke dalam agama baru yang disebutnya Din-Ilahi merupakan cikal bakalnya sekte Baha:i (Abul A’la Al-Maududi : “Sejarah Pembaruan Dan Pembangunan Kembali Alam Pikiran Agama”, 1984:85). Pancasila pun merupakan bentuk baru dari sinkretisme yang berupaya mempersatukan Islam, Nasionalis/sekuler, Sosialis/Komunis (NASAMARX-NASAKOM). Khams Qanun yang dimiliki Gerakan Freemansory dan Zionis internasional terdiri dari Monotheisme, Nasionalisme, Humanisme, Demokratisme, Sosialisme, yang berasal dari Syer Talmud Qaballa XI:45-46 (RISALAH, No.10, Th XXII, Januari 1985, hal 53-54 : “Plotisma, apa itu ?”, oleh Em’s). Tokoh-tokoh semacam Ir Mahmud Muhammad Thaha, Dr Hasan Hanafi, Dr Muhammad Imarah, Dr Rifa’ah at-Thahthawi cenderung sinkretis.
Memang ada solusi lain yang pernah diajukan, agar segera bangkit kembali menyusun barisan, melakukan konsolidasi. Mengadakan kontak tatap-muka (silaturrahim). Saling menyeru, memanggil, mengajak melakukan kegiatan tabligh, taushiah, dakwah tatap-muka. Saling nasehat-menasehati. Melakukan lobi secara intensif, dialog (muhasabah, mudzakarah). Saling memperhatikan. Saling bantu membantu (HUSNAYAIN 72:1999).
Tetap saja pertanyaan demi pertanyaan bergelayutan, bergelantungan. Bagaimana caranya menyamakan visi dan persepsi politik, sehingga Islam sebagai sistim alternatif bukan di bawah sub-ordinasi (sebagai pelengkap) sistim thughyan ? Bagaimana caranya memunculkan kepemimpinan umat (yang bukan hanya kepemimpinan jama’ah terbatas) ? Ataukah cukup dengan menunggu kehadiran kepemimpinan yang tepat dan menarik, seperti menunggu kedatangan Ratu Adil atau Imam Mahdi ? Kenyataan tetap saja menunjukkan, bahwa masih saja ada yang mensahkan (legitimasi) semua hal yang berkaitan dengan sistim thughyan, memandang hina syari’at Islam, menolak politik diatur Islam. Masih saja ada yang dengan suara lantang meneriakkan bahwa Islam ya Islam, Politik ya Politik, jangan dicampuradukkan. Solusi pemecahan penyelesaian persoalan kembali kepada pakar, para ahli. (Bks 17-7-1999).
Butir-butir Pengarahan Islam tentang ketatanegaraan
1 Tatanegara.
Tatanegara membicarakan susunan pemerintahan negara dan baigan-bagiannya. Tatanegara Islam membicarakan susunan pemerintahan negara Islam dan bagian-bagiannya.
2 Negara.
Negara ialah sekelompok (rakyat) yang bercita-cita akan bersatu, yang hidup dalam suatu daerah tertentu, yang dipimpin oleh suatu pemerintah yang berdaulat ke dalam dan keluar, yang mempunyai ikatan bersama.
Unsur-unsur negara terdiri dari : 1. Rakyat yang bercita-cita untuk bersatu. Ketaatan rakyat kepada aturan tertentu. 3. Daerah tertentu. 4. Pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan ke luar. 5. Kesamaan tujuan.
Negara modern hanya bisa hidup bertahan dengan aman, bila juga mempunyai sekurang-kurangnya tiga syarat lain : 1. Perindustrian. 2. Bahan logam mentah. 3. Geographis strategis, tempat duduk/letak yang penting untuk siasat perang dalam hal membela diri.
Negara Islam dibangun atas dasar akidah Islamiyah yang undang-undangnya berssumber pada akidah tersebut. Dalam Islam, negara merupakan sarana untuk terlaksananya hukum-hukum Islam dalam semua urusan kegaraaan dan tersiarnya dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Sasaran dan tujuan negara dalam Islam adalah : 1. Untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia. 2. Untuk menghentikan kezaliman. 3. Untuk menghancurkan kesewenang-wenangan. 4. Untuk menegakkan sistim berkenaaan dengan : a. mendirikan shalat, b. mengeluarkan zakat. 5. Untuk menyebarkan kebaikan dan kebajikan. 6. Untuk memerintahkan yang ma’ruf. 7. Untuk memotong akar-akar kejahatan. 8. Untuk mencegah kemunkaran.
Unsur-unsur negara Islam pertama di Madinah (sebagai negara kota) berupa : 1. Ummat Islam (Muhajirin dan Anshar) sebagai rakyat. 2. Hukum Islam (Konstitusi) sebagai undang-undang yang dita’ati. 3. Madinah sebagai daerah yang didiami. 4. Rasulullah sebagai Kepala Negara yang dita’ati.
Sebutan negara dalam Islam, adakalanya khilafah, daulah, kesulthanan. Khilafah adalah lembaga kekuasaan (negara dan pemerintahan) yang mengemban tugas risalah di dalam memelihara, mengurus, mengembangkan, menjaga agama (da’wah) serta mengatur urusan kepentingan ummat. Khilafah mencakup Imamah dan Imarah. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Khalifah. Pemegang kekuasaan imamah disebut Imam. Pemegang kekusaan imarah disebut Amir. Daulah berarti negara. Kedaulatan serumpun dengan daulah.
Sistim pemerintahan yang terlepas dari hukum Allah, bukanlah khilafah.
Pembentukan khilafah didasarkan atas beberapa prinsip : 1. Tauhid, Ke-Maha-Esaan Allah, Kekuasaan perundang-undangan Ilahi. 2. ‘Adalah ijtimaiyah. Keadilan Sosial. Keadilan antara manusia. 3. Ikhwah Diniyah. Persaudaraan dan Persatuan (persamaan antara kaum Muslimin). 4. Syura. Musyawarah. Permusyawaratan. 5. Takaful ijtima’i. Tanggungjawab sosial bersama. Tanggungjawab pemerintah. 6. Keta’atan dalam hal kebajikan. 7. Terlarang berusaha mencari kekuasaan/jabatan untuk diri sendiri. 8. Tujuan adanya negara. 9. Amar bil ma’ruf, nahi ‘anil munkar.
Mendirikan khilafah merupakan kewajiban fardhu kifayah bagi ummat Islam.
3 Kedaualatan/kekuasaan.
Pembatasan Kekuasaan. Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi. Hanya Allah sajalah yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Yang berdaulat dalam negara Islam adalah Hukum Allah (Kedaulatan Hukum Ilahi) yang dilaksanakan oleh ummat Islam (Kedaulatan Ummah).
Kekuasaan ummat dalam negara Islam dibatasi oleh hukum yang ditetapkan Allah (Kedaulatan Hukum Ilahi).
Kedaulatan rakyat (bangsa, warga), kedaulatan kepada negara (king, emperor) yang berada dalam batas-batas hukum yang dibenarkan Allah, dapat diterima dalam Islam.
Ummat secara keseluruhan bertanggungjawab memikul bean untuk melaksanakan hukum Allah dalam semua urusan kenegaraan.
4 Bentuk pemerintahan.
Dalam perjalanan sejarahnya, dalam Islam ditemukan bentuk pemerintahan : a.nubuah, b. khilafah, c. daulah, d. kesultanan.
Bentuk pemerintahan nubuah ditemukan pada masa negara Islam pertama di Madinah (622-632M). Pada masa negara Islam pertama di Madinah, Rasulullah berkedudukan : a. sebagai Nabi dan Rasul, b. sebagai kepala Negara, c. sebagai Hakim, d. sebagai panglima.
Bentuk pemerintahan khilafah ditemukan pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin (632-661M).
632-634 Masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq. 634-644 Masa pemerintahan Umar bin Khaththab. 644-656 Masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan. 656-661 Masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Thalib.
Sebutan bagi Kepala Negara adalah Amirul mukminin. Pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, khalifah berkedudukan sebagai : a. Waritsatul Anbiyak (Ulama), b. Kepala Negara (Umara), c. Hakim (Hakim yang adil).
Bentuk pemerintahan Daulah ditemukan pada masa Daulah Umawiyah, Abbasiyah, Usmaniyah.
Bentuk pemerintahan Kesultanan ditemukan pada Dinasti-Dinasti otonom di Persi, Mesir, Afrika Utara, Turki dan India.
661-750 Masa Daulah Umawiyah yang berkedudukan di Damaskus. 750-1041 Masa Daulah Umawiyah yang berkedudukan di Cordova. 750-1256 Masa Daulah Abbasiyah yang berkedudukan di Baghdad. 1300-1928 Masa Daulah Usmaniyah yang berkedudukan di Turki.
Pada masa pemerintahan Daulah Umawiyah dan Abbasiyah, sebutan bagi Kepala Negara adalah Khalifah.
Pada masa pemerintahan kesulthanan, sebutan bagi Kepala Negara adalah Sulthan.
5 Bentuk negara.
Negara Islam merupakan negara kesatuan ummat (ummatan wahidah) di bawah pemerintah pusat. Pemerintah pusat berdaulat penuh, baik ke dalam maupun ke luar. Seluruh wilayah tunduk terhadap pemerintah pusat. Hubungan dengan luar dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pada masa pemerintahan Negara islam pertama di Madinah belum ada pembedaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala pemerintah pusat (Kepala Negara) disebut Khalifah, Sulthan. Kepala pemerintah daerah (wilayah) disebut Amir, Wali (Gubernur).
6 Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar merupakana undang-undang pokok yang menjadi dasar bagi segala hukum yang berlaku. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Pada intinya dasar dari undang-undang itu dalam Islam acuannya adalah Kitabullah dan Sunnah RasulNya.
Dalam negara Islam pertama di Madinah yang berperan seagai Undang-Undang Dasar adalah Konstitusi Madinah yang ditetapkan oleh Rasulullah untuk dita’ati oleh warga Madinah.
Konstitusi Madinah merupakan : a. permakluman kemerdekaan (Proklamasi). b. pengumumaan kelahiran negara (Deklarasi). c. pengakuan hak warga dan penduduk negara. d. pernyataan hak asasi manusia.
Konstitusi Madinah menetapkan tentang : a. pembentukan ummat (bangsa negara). b. hak asasi manusia (Human Rights). c. prsatuan seagama (Utuility of Believer). d. persatuan segenap warga negara (Utility of All Citizen). e. golongan minoritas (The rights of minorities). f. Tugas warga negara (Duty of citizen). g. Perlindungan negara (Defending of city of state). h. Pimpinan negara. i. Politik perdamaian.
Dalam perkembangan sejarahnya, Konstitusi dalam negara Islam melalui beberapa tahap :
a Konstitusi Madinah yang ditetapkan oleh Rasulullah yang berlaku dari tahun 622M sampai 750m pada sa’at akhir masa pemerintahan Daulah Umawiyah yang berkedudukan di Damaskus.
b Konstitusi Abbasiyah yang ditetapkan pada masa Khalifah al-Manshur (754-775M) yang berlaku sampai tahun 1258M pada sa’at berakhirnya masa pemerintahan Daulah Abbasiyah yang berkedudukan di Baghdad.
c Konstitusi Mameluk yang ditetapkan ketika awal beridirinya Kesultanan Mameluk di Mesir (1252-1517) dan sa’at menjelang berakhirnya masa pemerintahan Daulah Abbasiyah yang berkedudukan di Baghdad (1258M).
d Kanuni Esasi di Turki (23 Desember 1876M). Qanun Nishami di Mesir (7 Februari 1882M). Konstitusi di Iran (1 Agustus 1906M).
e Konstitusi nasional masing-masing negara islam yang dimulai dari Konstitusi Republik Turki pada tahun 1924.
Pada masa Sultan Muhammad Syah (1442-1444) asspek hukum Fiqih mulai masuk dalam Undang-Undang Malaka. Kanun ini dikutip secara luas, sebagian maupun secara utuh pada berbagai perundang-undangan di Kedah, Pahang, Riau, Pontianak, dan malahan masih dianggap berlaku di Brunei Sekarang. Di samping itu ada pula versi Aceh dan versi Patani.
Sulthan Hasan Bulqiyah Brunei (1605-1619) menyalin hampir keseluruhan “Qanun Mahkota Alam Aceh” untuk dijadikan Undang-Undang Negeri Brunei.
Mulai tahun 1772, yaitu ketika Syeikh Muhammad Arsyad al-Banjar kembali di Martapura, diberlakukan hukum Islam berdasarkan Mazhab Syafi’I di wilayah Kerajaan Banjar.
Pemikiran ilmu fiqih berpengaruh pada tata pemerintahan pribumi di Jawa dan Madura semasa penjajahan Hindia Belanda.
Di Indonesia dan Semenanjung, Hukum Islam tidaklah dipandang asing. Hukum islam pernah diberlakukan sebagai hukum positip di sebagian terbesar wilayah Indonesia dan Semenanjung (Melayu), yaitu di kerajaan-kerajaan Islam. Hanya penguasa penjajahan kolonial Barat nasrani pernah mengasingkan Hukum Islam dari bumi Indonesia dan Semendanjung. Kini Hukum Islam di Indonesia dan Semenanjung merupakan mutiara yang hilang dari perbendaharaan Islam.
Negara Islam dalam konstitusinya ada yang mencantumkan bahwa : 1. Agama resmi negara ialah Islam. 2. Kepala Negara beragama Islam. 3. Hukum Islam sebagai sumber perundang-undangan. 4. Kemerdekaan pelaksanaan agama-agama islam diakui.
Pada sa’at BPUUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) membicarakan rancangan UUD Negara Indonesia Merdeka, oleh salah seorang anggota sidang pernah diajukan usul agar yang dapat menjadi Presiden dan wakil Presiden hanya orang Indonesia asli yang beragama islam, dan agama negara adalah Islam dengan menjamin kemerdekaan orang-orang beragama lain untuk beribadat menurut agamanya.
7 Undang-undang.
Undang-undang, peraturan, hukum disusun berdasarkan tuntutan Undang-Undang Dasar.
8 Konvensi/Konsensus.
Dalam perkembangannya, dalam pemerintahan negara timbul konvensi (kebiasaan) yang dihormati dan dipandang mengikat dalam praktek pemerintahan negara, meskipun kebiasaan itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Dasar atau undang-undang.
Umar bin Khaththab pada masa pemerintahannya telah menyusun dewan-dewan (jawatan-jawatan), mendirikan Baitulmal, menempa mata uang, mengatur gaji, mengangkat hakim-hakim, mengatur perjalanan pos, menciptakan tahun Hijrah, mengadakan hisbah (pengawasan terhadap pasar, pengontrolan terhadap timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata-tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan dan sebagainya). Beliau juga mengadakan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang telah ada, bila perlu diperbaiki dan diubah.
Langkah Umar bin Khathtab dalam kasus penetapan hukum, telah diikuti dibelakang oleh para pemimpin dan fukaha seperti khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.
9 Aparat Negara. Hak dan Kewajibannya.
Unsur-unsur kekuasaan negara :
a Kepala Negara.
Kepala Negara adalah pelaksana kekuasaan tertinggi negara yang memperoleh kepercayaan dari rakyat. Pembantu Kepala Negara : 1. Wazir (menteri) memimpin kekuasaan umum (‘ammah) : a. Wazir tafwidh memperoleh wewenang untuk mengangkat, memberhentikan pegawai, mengadakan perjanjian-perjanjian, menyelenggarakan tugas pemerintahan. B. Wazir tanfidz memperoleh wewenang untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan oleh Kepala Negara. 2. Amir memimpin kekuasaan daerah tertentu. 3. Pimpinan tentara tertinggi (Panglima perang). 4. Pengawal tapal batas. 5. Qadha (mahkamah dan kejaksaan). 6. Penarik pajak. 7. Penarik zakat. 8. Pegawai Hisbah.
Calon Kepala Negara hendaklah mempunyai sifat seperti berikut : 1. Mempunyai pengalaman dan kemampuan berijtihad. 2. Mempunyai kecerdasan dalam bidang politik, peperangan dan pemerintahan umum. 3. Mempunyai keadilan, ketakwaan dan kewara’an. Mempunyai keberanian, rasa tanggungjawab, sabar dan tabah mempertahankan negara dan memerangi musuh. 5. Sehat jasmani, rohani dan sosial.
Pengangkatan Kepala Negara dapat dilakukan dengan cara :
1 Pemilihan dan pengangkatan oleh tokoh-tokoh rakyat dan dengan persetujuan rakyat, seperti pada pemilihan dan pengangkatan khalifah Abu Bakar Siddik.
2 Penunjukan oleh Kepala Negara sebelumnya dan dengan persetujuan rakyat, seperti pada pemilihan dan pengangkatan Umar bin Khaththab.
3 Pemilihan dan pengangkatan oleh tokoh-tokoh rakyat yang ditunjuk oleh Kepala Negara sebelumnya dan dengan persetujuan rakyat, seperti pada pemilihan dan pengangkatan khlaifah Utsman bin Affan.
Sebelum menjalankan tugasnya, calon Kepala negara harus dibai’at (disumpah, dilantik).
Kepala Negara memiliki beberapa hak atas rakyat : 1 . Agar rakyat ta’at kepada Kepala Negara. 2. Agar rakyat mena’ati undang-undang negara. 3. Agar rakyat membantu kepala Negara. 4. Agar rakyat membela dan mempertahankan Negara.
Kekuasaan Kepala Negara hilang : 1. Apabila tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sebagai Kepala negara. 2. Apabila menyeleweng dari ajran Islam.
Kepala Negara berkewajiban untuk : a. Memelihara agama. b. Memutus perkara (menyelesaikan perkara rakyat). c. Melindungi negara dan memelihara keamanan. d. Menegakkan hukum Allah dan memelihara rakyat. e. Menjaga tapal batas negara. f. Memadamkan pemberontakan. g. Memungut zakat. h. Mengatur penggunaan kas negara (Baitulmal). i. Mengatur aparat negara.
b Ahlul Halli wal ‘aqdi (Lembaga Ulil Amri).
Ahlul Halli wal ‘aqdi merupakan Lembaga Ulil Amri (lembaga kekuasaan rakyat) yang berwewenang mengangkat dan mekzulkan Kepala Negara.
Sebutan bagi lembaga ulil amri adakalanya : ahlusy syura, ahlul ijtima’, ahlul ikhtiyar, ahlul halli wal ‘aqdi.
Lembaga Ulil Amri ini terdiri dari tokoh-tokoh rakyat dalam bidang agama, ekonomi, pendidikan, pertahanan, dan lain-lain.
Anggota lembaga Ulil Amri haruslah memiliki sifat-sifat seperti ; a. memiliki keadilan, b. memiliki ilmu pengetahuan yang cukup memadai, c. meiliki kebijaksanaan, pandangan luas, akal yang kuat, kecerdikan, penyelidikan yang tajam, pendirian yang teguh.
Islam tidak menetapkan tatacara tertentu dalam pemilihan dan pengangkatan Kepala Negara. masalah ini diserahkan kepada ummat untuk menentukannya, asalkan dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Islam.
Demikian pula dalam pemilihan dan pengangkatan anggota Lembaga Ulil Amri diserahkan kepada ummat untuk menentukan, mengatur dan menetapkannya.
Pemilihan anggota Lembaga Ulil Amri dapat bersifat formal maupun informal, langsung maupun tak langsung, sesuai dengan kebutuhan, keadaan, masa dan tempat.
Lembaga Ulil Amri berkewajiban untuk : a. Menjelmakan kehendak rakyat, b. memusyawarahkan kemashlahatan rakyat, c. Menetapkan sesuatu masalah, d. mengurus kepentingan rakyat
Lembaga Ulil Amri berkedudukan sebagai pendamping Kepala Negara untuk bersama-sama memikul amanat yang dipikulkan kepada Kepala Negara dalam urusan rakyat.
Lembaga Ulil Amri memusyawarahkan hal-hal yang penting bagi ummat dalam urusan keamanan negara, angkatan perang, perdamaian, hukum yang tidak ada nashnya, atau nashnya yang tiudak jelas.
Islam tidak menentukan tatacara tertentu mengenai pelaksanaan musyawarah. Ia lebih banyak bergantung kepada kepentingan, waktu, situasi, tempat, dan diserahkan kepada kepentingan kebijaksanaan rakyat.
Perbedaan pendapat yang tidak dapat dipulangkan kepada Qur:an dan Hadits dapat diselesaikan dengan salah satu cara berikut : a. Dengan Tahkim, b. Dengan Referendum, c. Dengan Ketetapan Kepala Negara.
c Qadhi.
Qadhi atau hakim adalah aparat pemerintah pelaksanaan hukum.
Pengangkatan aparat pemerintah pelaksana hukum (hakim, qadhi) pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khaththab pada masa pemerintahannya.
Hakim bertugas menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum dengan seadil-adilnya berdasarkan hukum Allah.
Hakim diangkat oleh Kepala Negara.
Hakim haruslah memiliki syarat-syarat berikut : a. Laki-laki dewasa, b. Berakal, c. Islam, d. Adil, e. Memiliki pengetahuan tentang Hukum Syara’, f. Baik pendengaran, penglihatan dan ucapan.
10 Warganegara dan Penduduk Negaa.
Hak dan Kewajibannya.
Warganegara dan Penduduk Negara terdiri dari ummat Islam dan bukan Islam (masyarakat majemuk).
Yang bukan Islam terdiri dari beberapa jenis : a. Ahludz Dzimmah, b. Mu’ahidin, c. Muhadinun, d. Mu’ammamnun, e. Muharibun.
Rakyat memiliki hak dari negara atas : a. Keselamatan jiwa, b. Keamanan hak milik, c. Keamanan kehormatan, d. Keamanan kehidupan pribadi, e. Penolakan kezaliman, f. Kebebasan amar makruf nahi munkar, g. kebebasan berkumpul, h. Kebebasan beragama (beribadah), i. Perlindungan terhadap penindasan keagamaan, j. Hanya memberikan keterangan terbatas tentang perbuatan sendiri, k. Kebebasan dari tuduhan dan tahanan, l. Bantuan pemenuhan kebutuhan hidup, m. Perlakuan yang sama.
Rakyat memikul kewajiban terhadap negara untuk : a. Menta’ati semua peraturan yang berlaku, b. Menta’ati penguasa yang berkuasa, c. mempertahankan negara dan agama, d. Memikul biaya negara, e. Menjaga persatuan, f. Memelihara ketertiban.
Rakyat berkewajiban menta’ati peraturan, penguasa, terbatas hanya dalam hal-hal yang ma’ruf saja.
11 Daerah (wilayah) negara.
Negara Islam berdasarkan pada akidah Islamiyah (konsep dan ideologi Islam).
Negara Islam bukan negara teritorial (daerah) yang berdasarkan pada suku bangsa, batas geografis.
Negara Islam bukan negara kebangsaan yang berdasarkan keturunan atau warna kulit.
12 Pendapatan dan Belanja negara. (Baitulmal). Keuangan negara.
Sumber keuangan/Kas negara (Baitulmal) terdiri dari : a. Zakat, b. Sumbangan-sumbangan (infaq, shadaqah), c. Pungutan wajib (taudhif).
Keuangan Negara digunakan untuk :: memenuhi keperluan jaminan sosial dan pertahanan negara .
Baitulmal (Kantor Bendahara Negara) adalah Lembaga yang mengurus pemasukan dan pengeluaran negara.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa pada umumnya pemasukan kekayaan negara berasal dari : 1. khumsul ganaim, seperlima dari harta rampasan peang, 2. zakat, dua setengah persen dari harta kekayaan dan perniagaan ummat Islam, 3. kharaj, pajak hasil bumi, 4. ‘usyur, cukai barang-barang impor, 5. jizyah, iuran dari non-muslim sebagai imbalan atas keamanan dan perlindungan yang diterimanya dari negara islam
Kekayaan negara itu selanjutnya dipergunakan untuk membiayai para qadhi, amir, angkatan perang, pegawai lainnya dan untuk membiayai aneka ragam pembangunan dalam negara seperti pembangunan mesjid, sekolah, rumah sakit, perpustakaan, benteng-benteng, pengairan, dan lain-lain.
13 Pertahanan dan Keamanan Negara.
Seluruh rakyat berkewajiban membela dan mempertahankan negara dari musuh negara.
Seluruh rakyat berkewajiban memikul biaya pdan keamanan negara.
Tatacara pertahanan dan pembelaan negara dapat diatur disusun sesuai dengan kebutuhan, tuntutan zaman.
Pertahanan dan pembelaan meliputi : a. mempertahankan diri, agama, negara, b. memerangi yang merusak perjanjian, c. menghapuskan dan meniadakan fitnah (pemberontakan), d. menegakkan aturan-aturan agama, e. menghapuskan kemunkaran (dari berbagai kepustakaan literatur Islam).(Bks 1-12-97).
Written by Asrir Sutanmaradjo at BKS1105060500
(look also at http://asrirs.blogspot.com http://sicumpas.wordpres.com
http://sikumpas.blogspot.com http://kamimenggugat.blogspot.com http://kami-menggugat.blogspot.com http://islamjalanlurus.truefreehost.com http://sicumpaz.truefreehost.com http://sicumpas.multiply.com http://fauziah_sul.livejournal.com http://pontrendiniyahpasir.wordpress.com )

0 Comments:

Post a Comment

<< Home