Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Sunday, May 08, 2011

Mahmud Syaltut bicara kemakmuran

Mahmud Syaltut bicara kemakmuran
(Penanggulangan pengangguran, kemiskinan dan kejahatan)
Di antara kejahatan itu ada yang menyangkut kehidupan masyarakat, yang pengaruhnya amat buruk erhadap hak perorangan dan masyarakat, dan perbuatan itu merupakan titik puncak dari kejahatan.
Untuk mencegah dilakukannya sesuatu yang terlarang, hendaknya lebih dahulu dengan peringatan-peringatan dengan bentuk yang dapat membangkitkan rasa takut yang cukup besar untuk melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang itu, sehingga masyarakat dapat terhindar dari akibat buruk yang mungkin terjadi. setelah itu barulah dengan menentukan hukuman bagi perbuatan-perbuatan kriminil yang dapat mencegah terjadinya sesuatu pelanggaran itu.
Hukum itu perlu diambil untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan keterlaluan itu, membendung keangkara-murkaannya, mempersempit ruang geraknya, hingga tidak bertambah luas, demi untuk menyelamatkan masyarakat dari kehancuran dan keruntuhan, menahan jiwa yang serakah, yang tidak mempunyai alasan apapun dalam melakukan sesuatu kejahatan, hingga dunia tidak sampai terjerumus ke dalam kancah kejahatan dan kriminalitas.
Untuk mempersiapkan manusia agar ia menjadi anggota yang baik dan produktif dalam pembinaan kesejahteraan masyarakat, hendaknya semua orang beroleh kesempatan kerja, beroleh bimbingan di bidang perdagangan, perindustrian, pertanian, dan terhalang menjadi penganggur serta meremehkan soal-soal kerohanian.
Setiap orang hendaknya beroleh kesempatan kerja. Pemerintah hendaknya berkewajiban mengusahakan perluasan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan kerja (baik sektor formal, maupun informal) bagi warga, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pekerjaan tersebut, dapat meningkatkan harkat, martabat dan kemampuan mereka. Dengan demikian pula mereka terhindar dari ancaman pengangguran. dengan demikian pula mereka sibuk dengan urusannya, sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk berfikir guna melakukan perampokan, perampasan, pembunuhan dan kejahatan lain yang bakal timbul akibat pengangguran.
Untuk memelihara masyarakat supaya tidak melakukan kejahatan, dengan memberi mereka jaminan kehidupan kerohanian (jaminan kemakmuran, kesejahteraan lahir). Hendaknya ada jaminan atas hak-hak perorangan dan masyarakat secara adil dalam arti kata yang sebenarnya.
Terlaksananya saling nasehat-menasehati untuk kebaikan dan saling mencegah kejahatan, serta membantu si miskin yang tidak beroleh pekerjaan atau tidak sanggup bekerja. Dengan terlaksananya ini semua maka yang berhak akan menerima haknya sesuaia dengan pekerjaan dan kemampuannya, tanpa terhalang oleh faktor-faktor lain, juga akan menerima bantuan-bantuan yang harus diterimanya berdasarkan jaminan sosial dan prinsip saling membantu antara manusia.
Tidak disangsikan lagi bahwa dengan terjaminnya hak-hak seperti ersebut diatas, masing-masing menerima haknya dan menikmati hak tersebut, maka hatinya akan menjadi tenteram, api kemarahan dan balas dendam dapat dipadamkan, yaitu sifat-sifat yang sering ditimbulkan oleh akrena persaan teraniaya dan karena merasa tidak memperoleh haknya.
Demikianlah cara-cara mendidik dan mengasuh jiwa manusia, mengarahkannya kepada kebaikan dan mencegah dari memikirkan perbuatan-perbuatan jahat dan keonaran. Cara-cara yang memperhatikan kecenderungan jiwa, dan sifat-sifat manusia yang senantiasa mempertahankan haknya, dengan memelihara hak-hak tersebut dan mengambil manfa'at dari padanya.
Orang-orang yang hatinya tertambat dengan aajran-ajaran kerohanian akan tercegah untuk memikirkan kejahatan, dan menyakiti orang lain, betapa pun dia akan kehilangan haknya. Orang-orang yang nafsu kebendaannya lebih keras, akan dapat mengalihkan perhatiannya dari fikiran-fikiran untuk berbuat jahat dan kerusakan.
Pemerintah hendaknya berkewajiban menggunakan kekuasaan dan kekuatannya untuk mengatur perihal hidup yang menyangkut harta benda untuk kepentingan bersama. Pemerintah hendaknya berkewajiban mengkoordinir, memperhatikan keseimbangan antara sektor-sektor perdagangan, perindustrian, pertanian, sehingga kekayaan tidak menumpuk pada suatu sektor saja, tanpa dimanfa'atkan di sektor lain.
Tidak ada salahnya bila sebagian dari tanah-tanah (lahan-lahan) pertanian dijadikan sebagai modal untuk sektor perdagangan atau pembangunan proyek-proyek industri, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan negara, sehingga dengan demikian dapat terkoordinir usaha-usaha sehingga negara dapat berdikari, tidak lagi membutuhkan bantuan dari luar.
Bila koordinasi ini dilakukan dengan baik, maka dapat terhindar dari campur tangan asing dalam urusan negara, kecuali dalam hal-hal yang diperlukan dalam rangka pertukaran manfa'at satu sama lain. Koordinasi itu hendaknya tidak sampai membatasi kemerdekaan hak milik, tetapi sekedar memberikan pimpinan yang dibutuhkan oleh negara, yang dengan kemerdekaan itu dapat dijamin hak setiap pengusaha. Bila pemerintah memperhatikan hak tersebut dan warga turut pula membantu untuk kepentingan neara, maka seluruhnya akan berjalan menuju kebahagiaan, dan dapat diharapkan terciptanya kemanan dan ketenteraman.
Faedah harta hendaknya merata bagi seluruh anggota masyarakat, dapat memenuhi kbutuhan-kebutuhannya. Harta adalah sarana untuk kemashlahatan masyarakat secara umum. Dengan harta itu tanah-tanah dapat dihidupkan, industri-industri dapat didirikan, perdagangan-perdagangan dapat berjalan. Pemilik harta dapat memenuhi kebutuhan orang-orang yang keekurangan dengan mengadakan proyek-proyek umum yang bermanfa'at.
Usaha itu hendaknya dilakukan karena pengaruh rasa setia kawan, kerja sama dan saling mengasihi, setidaknya karena rasa berkewajiban membayar pajak yang dientukan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan negara merampungkan proyek-proyek pembangunan dan kemajuan di dalam negara.
Memberikan bantuan kepada fakir miskin hendaknya merupakan keharusan, yang memenuhi rongga dada, yang mencakup segala bentuk kebaikan. Pemerintah hendaknya berkewajiban melakukan tindakan-tindakan secara kemasyarakatan dan keuangan untuk fakir miskin agar sehat jasmaninya, dapat mendidik dan mengasuh anak-anaknya, memberikan bantuan untuk meringankan beban hidup mereka, sehingga mereka dapat terhindar dari kelemahan, kebodohan, kekurangan gizi.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar hendaknya dapat perhatian sungguh-sungguh. Setiap orang hendaknya berbuat kebajikan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar agar keturunan mereka dapat terhindar dari kelemahan. Hendaklah orang-orang yang mampu merasa berkewajiban membantu orang-orang yang tak mampu mengurus anak keturunannya.
Pemerintah hendaknya merasa lebih berkewajiban memperhatikan kesejahteraan orang cacat (baik mental, maupun fisik), yang berkeliaran minta-minta mengemis, di jalan-jalan, lorong-lorong, warung-warung, lapangan-lapangan, kendaraan-kendaraan, dengan mendirikan rumahsakit-rumahsakit, tempatpenapungan-tempatpenampungan, membiayai tempat-tempat tersebut serta petugas-petugasnya, pegawai, jururawat, dan orang-orang sakit, memperhatikan masalah-masalah keamanan dan memelihara masyarakat dari pembunuhan akibat kerusakana akhlak dan lain-lain sumber kejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan dan kekurangan.
Sekiranya pemerintah memperhatikan masalah ini dengan cara sungguh-sungguh, maka dapatlah dikumpulkan biaya-biaya untuk membantu fakir-miskin dan memberikan kehidupan yang layak kepada mereka, serta akan dapat dimanfa'atkan orang-orang yang mampu bekerja untuk kepentingan berbagai bidang kehidupan.
Para anggota masyarakat yang mampu dan berada, hendaknya memberikan pertolongan kepada pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan dan ketenteraman, yang merupaqkan pula jaminan atas kehidupan mereka sendiri, serta dapat meningkatkan kedudukan mereka. Orang-orang berada hendaknya berkewajiban memberikan pertolongan kepada fakir miskin. Pemerintah hendaknya memperhatikan rakyat secara baik, memperhatikan jalan-jalan kebahagian dan kebaikan bagi rakyat.
Bila orang-orang kaya (berada, mampu) mau berkorban dan bersedekah, memberikan pertolongan kepada orang-orang tak mampu (fakir, miskin), dan pemerintah mau memperhatikan kesejahteraan sosial ekonomi rakyat secara baik, serta menyediakan (mempersiapkan) sarana dan prasarana, jalan-jalan (kemudahan-kemudahan, fasilitas-fasilitas) untuk meraih kebaikan dan kebahagiaan bagi rakyat, mka orang-orang tidak perlu takut, khawatir, cemas akan menghadapi kesukaran dengan mepunyai anak oleh karena ketidakmampuan mendidik dan mengasuhnya, dan tidak perlu lagi sibuk memikirkan masalah pembatasan kelahiran yang diakibatkan oleh kemiskinan, pengangguran dan kemalasan. Juga orang tidak perlu khawatir memikirkan keadan dirinya jika ia jatuh miskin, atau ketiadaan anak isterinya jika ia meninggal dunia, atau jika ia mendapat kecelakaan, atau jika ia jatuh sakit, atau jika ia ditimpa musibah bencana alam, atau jika ia kehabisan bekal.
Written by Asrir Sutanmaradjo at BKS1105090730
(look also at http://asrirs.blogspot.com http://sicumpas.wordpres.com
http://sikumpas.blogspot.com http://kamimenggugat.blogspot.com http://kami-menggugat.blogspot.com http://islamjalanlurus.truefreehost.com http://sicumpaz.truefreehost.com http://sicumpas.multiply.com http://fauziah_sul.livejournal.com http://pontrendiniyahpasir.wordpress.com )

0 Comments:

Post a Comment

<< Home