Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Monday, February 21, 2011

Belajar memahami 'urf dan bid'ah

Belajar memahami ‘urf dan bid’ah

Di setiap negeri, di setiap komunitas/masyarkat terdapat yang dinamakan dengan ‘adat, kebiasaan. Di kalangan ushul fiqih Islam, ‘adat dissebut juga dengan ‘uruf, bukan ma’ruf. ‘Adat, ‘uruf yang dimaksud adalah kebiasaan yang brlaku sebelum ajaran Islam diterima, bukan kebasaan yang diberlakukan setelah ajaran Islam diterima. ‘Uruf itu ada yang fasid, yang menyalahi syari’at dan ada pula yang shahih, yang tidak menyalahi syari’at Islam. Sedangkan Istihsan berarti hukum yang ditetapkan dengan dalil yang dipandang unggul menurut pertimbangan akal, dan Mashalih alMursalah berarti hukum yang ditetapkan berdasarkan kemaslahatan umum.

‘Adat, kebiasaan yang berlaku setelah ajaran Islam diterima, ada yang dikategorikan sebagai “sunnah” (yang mengacu pada syari’at Islam), dan ada pula yang dikategorikan sseagai “bid’ah” (yang menyimpang dari syar’at Islam). Disebutkan bahwa ‘adat, ‘uruf itu menjadi ketetapan hukum (muhakkamah). Namun ‘adat, ‘uruf yang dipandang sebagai keteapan hukum oleh Imam Malik adalah ‘adat, kebiasaan yang berlaku di masyarakat madinah di waktu itu. Oleh Imam Syafi’I ‘adat, kebiasaan yang berlaku di Iraq, di Mesir ketika ia berdiam disana. Sedangkan di kalangan pengikut Imam Abu Hanfah brselisihan tentang pengertian ‘adat, ‘uruf itu.

Disebutkan pula bahwsa “bid’ah” itu ada yang “dhalalah”, dan ada pula yang “hasanah”. Tetapi mengaitkan kata “hasanah” ini bertentangan dengan sabda Rasulullah tentang bid’ah.

“Siapa yang memulai membri contoh (sunnah) kebaikan dalam Islam, maka ia mendapat pahala dan ahala orang-orang yang mengikuti (meniru) perbuatan itu dengan tidak mengurangi pahala ereka sedikitpun. Sebaliknya siapa yang memulai memberi contoh (sunnah) kejahatan dalam Islam, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang meniru perbuatannya itu dengan tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR Muslim dari Jab ir bin Abdullah dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Contoh Amal Kebaikan dan Kejahatan”.

(Simak antara lain :
- Drs M Umar : “Fiqih-Ushul Fiqih-Mantiq”, jilid 3, Depag, 1984/1985:104-112.
- Ahmad Zaki Yamani MCJ-LLM : “Syari’at Islam yang Abadi menjawab tantangan masa kni”, AlMa’arif, Bandung, 1986:49-55.
- “Abdul Hamin Hakim : “AlBayan”, Sa’adiyah Putra, Padang Panjang, hal 162-166.
- Syaikh Musthafa alGhalayaini : “AlIslam Ruhul Madaniyah”, 1935:30-31.
- M Hasbi AshShiddieqy : “Kriteria antara Sunnah dan Bd’ah”, Bulan Bintang, Jakarta, 1967:46-55.

(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS110123066)

Jahiliyah dan Madaniyah

Jahiliyah dapat dipadankan dengan biadab, primitif, sedangkan Madaniyah apat dipadankan dengan beradab, modern. Jahiliyah dan Modern bukanlah merujuk pada waktu, periode, tetapi merujuk kepada sikap mental. Di kalangan komunitas Jahiliyah yang berlaku adalah hukum rimba. Sedangkan di kalangan komunitas Madaniyah yang berlaku adalah hukum kota. Hukum rimba adalah hukum badwi, biadab. Sedangkan hukum kota adalah madani, beradab.

Penyelesaian sengketa dengan bentrok fisik, atau dengan jalan tawuran, atau dengan jalan perperangan adalah bentuk sikap mental jahiliyah, biadab, primitif. Sedangkan penyelesaian sengketa dengan jalan dialog, diplomasi, adu argumentasi adalah bentuk sikap mental madani.

Islam adalah satu-satunya reformer yang merubah komunitas Jahiliyah menjadi komunitas Madaniyah. Adat kebiasaan Arab Jahiliyah diaantaranya adalah : mengubur anak-anak wanita hidup-hidup, berlebih-lebihan dalam mengadakan tindaka balasan, memberikan title/gelar yang mencemoohkan nama baik, mengangkat anak seperti anak sendiri, bertuhan banyak, menyembah kepada selain Allah, menyembah berhala, binatang, matahari, bulan, dan lain-lain. Seluruh adat kebiasaan Arab jahiliyah ini dibasmi oleh Rasulullah saw dan pengikutnya dengan ajaran Islam.

Sedangkan adat kebiasaan Arab Madaniyah di antaranya adalah : keperwiraan, kesatriaan, kebangsawanan, memberikan prtolongan, kemauan tinggi, sungguh-sungguh, memelihara dan menunaikan janji, memelihara bertetangga, tangan terbuka, menjamu tamu, tahan penderitaan, hormat diri, enggan salah. Adat kebiasaan rab madaniyah ii dipelihara oleh Islam (Simak antara lain Amali : “Planning & Organisasi Da’wah Rasulullah saw”, AlMa’arif, Bandung, 1980 : 18).

(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.worpress.com as Asrir at BKS1117021400)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home