Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Thursday, March 31, 2011

Ahli neraka ?

Ahli neraka ?

Menurut pengaku Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah), bahwa criteria/cirri khash Sunni adalah bermazhab, baik dalam urusan fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali), aqidah (Asy’ari, Maturidi), tasauf (Naqsyabandi, Qadiri, Syazali, Syatari, Sanusi). I shalat berushalli, membacaqunut pada shalat shubuh dengan mengangkat tangan, shalat tarawih 20 raka’at, taambah 3 raka’at witir, berdzikir dan berdo’a sesudah shalat, shalat qabliah Jum’at, membaca “saidina” dalam bershalawat, dan lain-lain.

Yang bermazhab haruslah membela taqlid, menolak ijtihad, menolak seruan kembali kepada Quran dan Hadits secara langsung. Setiap mazhab harus berbangga dan membela mazhabnya. Yang tak bermazhab bukanlaah Sunni. Yang bukan Sunni adalah Ahli neraka (Fin-naar). (Untuk apa harus belajar Ushul Fiqih, Mushtah Hadits, Ilmu Mantiq, kalau nanti hanya harus taqlid, terlarang ijtihad, berpikir kritis ?).

Bahwa hadis-hadis tentang iftiraqul ummah (ummatku pecah tujuh puluh tiga golongan) harus diyakini sebagai kebenaran mutlak, sebagai nash yang qath’i, yang shahih-sharh. Harus diyakini bawa ulama telah sepakat (ijma’, ittifaaq) atas kesahihan hadis-hadis itu, tak ada perselisihan (khilaf, ikhtilaf) mengenai kesahihannya. Yang tidak meyakini, yang meragukan, yang mempersoalkan kesahihannya bukala Suni, tetapi Ahli neraka. Diyakinkan bahwa umat Islam harus terpecah atas 73 firqah/keompok/golongan. Satu kelompok adalah Sunni (fil-jannah). Yang lainnya (72 kelompok) adalah Ahli neraka (fin-naar).

Yang termasuk Ahli neraka (fin-naar), yang bukan Sunni adalah kelompok Khawarij, Jahmiyah, Qadariyah, Mu’tazilah. Juga orang-orang masa kini, setelah tiga abad pertama hijriyah (setelah masa tabi’t-tabi’in, setelah imam yang empat, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) yang menyeru kembali kepada kitab dan Sunnah (Quran dan Hadits) secara langsung, yang menyeru untuk berijtihad dan meninggalkan taqid.

Juga pengikut Ibnu Taimiyah, Ibnu Wahhab (Wahabi), Jamaluddin Afghani, Muhammad Abduh, Rashid Ridha, Hasan alBanna, Yusuf ardawi, Musthafa almaraghi, Muhammad alBahi, Ahmad hassan, Abdul Karim Amarullah, danlain-lain yang sepaham dengan mereka. Pengikut Ibnu Taimiyah, pendapatnya tentang ziarahkubur, dan tentang thalaq menyalahi pendapat ulama lain. Pendapatnya tentang akidah dikategorikan masuk golongan “mutasyabhat”.

Wahabi (pengikut Ibnu Wahhab) hanya berdasarkan pada Quran dan hadis sja, dan tidak menyertakan ijma’ dan qiyas. Tidak membolehkan berziarah (untuk mengkeramatkan) kubur. Tidak membolehkan orang bertawassul. Jamaluddin Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Amad Hassan, Abdul Karim Amarullah dan pengikutnya dikategorikan sebagai “sesat menyesatkan”.

Pengaku Sunni mengumandangkan seruan agar meresapkan ke dalam diri sendiri dan ummat bahwa aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai aqidah alfirqatun najiyah (firqah yang selamat). Bahwa biang pemecah umat adalah yang tak bermazhab, yang tak mau taqlid, yang mengajak pada ijtihad, yang mengajak kembali kepada Kitab dan Sunnah secara langsung. Mereka adalah Ahli neraka (ahli bid’ah, ahli syubhat, ahli dhalalah, ali ahwaa).

(Simak antara lain :
- “Pedoman Pokok Dalam Kehidupan Keagamaan Berdasarkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah”, oleh KH Tb M Amin Abdullah albantani, 1984.
- Maalah ASSUNNAH, Surakarta, No.07/1414-1993, ‘Iftiraqul ummah’.
- “Tadzkiratul Qulub”, oleh Muhammad Jamil Jaho, 1956:54-56.
- PANJI MASYARAKAT, No.498, 21 Maret 1986, hal 36-37.
- “Tafsir alAzhar”, oleh Prof Dr Hamka, tentang ayat QS 6:159; juzk XI, hal 188.
- “Tafsir Ibnu Katsir”, tentang ayat QS 3:105.
- “Thabaqatus Syafi’iyah”, oleh KH Siradjuddin Abbas, 1975:13-14.

Identitas Sunni

Menurut pengaku (bukan pemangku) Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) KH Tb M Amin Abdullah Al-Bantani (Penata Praja Tingkat I di Sekretariat Propinsi awa Barat 1968-1971) dalam kitabnya ‘Pedoman Pokok Dalam Kehidupan Berdasarkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah (halaman 122, 124, 125, 127, 128, 172), bahwa criteria/cirri khash Sunni adalah bermazhab, baik dalam urusan fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’I, hambali), aqidah 9Asy’ari, Maturidi), tasauf (Naqsyabandi, Qadari). Yang tak bermazhab bukanlah Sunni. Setiap mazhab harus berbangga dan membela mazhabnya. Sunni terpecah pada mazhab-mazhab.

Wahabi (pengikut paham Muhammad ibnu Abdillah Wahhab) termasuk yang bukan Sunni, karena hanya berdasarkan pada Quran dan Sunnah saja, dan tidak menyertakan ijmak dan qiyas. Karena tidak membolehkan orang berziarah ke kubur. Karena tidak membolehkan orang bertawasul. Karena shalat tarawih delapan raka’at di tambah wwitir tiga raka’at dengan satu salam. Karena tidak membaca do’a qunut dalam raka’at terakhir dari itir pada malam pertengahan bulan Ramadhan yang terakhir. Karena tidak membaca adzan dua kali pada waktu Jum’at. Karena tidak membaca ucapan “ash-shalatu khairum minan naum” pada adzan subuh. Karena tidak melarang talfiq. Karena dituduh mengkafirkan kaum Muslimin yang tidak sepaham dengan mereka (tnpa disebutkan sumber rujukannya.

Pengikut Ibnu Taimiah juga termasuk yang bukan Sunni, karena pedapatnya tentang ziarah ke kubur dan tentang thalaq menyalahi pendapat Ulama pada jamannya. Karena pendapatnya tentang aqidah dikategorikan mask gologan “Musyabbhat” (tanpa disebutkan sumber rujukannya). Ajaran Ibnu Taimiyah yang dianggap sejalan dengan ajran Sunni adalah bahwa ijma’ ulama itu aalah m’shum, benar, bebas dari salah, wajib dipegangi sebagai dasar hokum di samping Quran dan Sunnah. Bahwa seseorang akan dapat manfa’at (pahala) dari perbatan orang lain. Tampaknya KH Tb M Amin Abdulla Al-Bantani tidak berlaku jujur, karena tidak menyebutkan sumber rujukan yang menjadi sasaran krtiknya terhadap paham ahabi dan bnu Taimiyah. Takmilatul majmu’ X/417-7 menyebutkan Ibnu Taimiyah telah ruju’.

“Untuk mengetahui bahwa seseorang ulama menganut Mazhab Syafi’i” – kata KH Sirajuddin Abbas – “dapat diyakini dari bermacam-macam bukti, di antaraanya :
- Dilihat dari amal ibadahnya setiap hari umpamanya ia sembahyang berushalli, ia membaca Qunut pada sembahyang Subuh dngan mengangkat tangan, ia sembahyang tarawih 20 raka’at tambah 3 raka’at witir, ia dzikir dan mebaca do’a sesudah sembahyang, ia melaksanakan sembahyang qabliyah Jum’at, ia membaca Saidina dalam bershalawat, ia mendo’akan orang-orang yang sudah wafat dan lain-lain sebagainya.

- Dilihat dari pekerjaan-pekerjaannya, umpamanya ia mendirikan madrasah-madrasah, pondok-pondok pesantren, majlis-majlis taklim, yang di dalamnya diajarkan kitab-kitab Mazhab Syafi’I, umpamanya Fathul Qarib, Fathul Mu’in, Mahalli, Iqna’, Fathul Wahhab, Minhajut Thalibin, Mughni alMuhtaj, dan lain-lain.

- Ia berpidato, bertabligh di hadapan umum menfatwakan amal ibadat menurut Madzhab Syafi’I atau ia menjadi ketua pengadilan agama dan lantas ia menghukum menurut dasar-dasar kitab-kitab fiqih Madzhab Syafi’i (“Thabaqatus Syafi’iyah”, Pustaka Tarbiyah, Jakarta, 1975:13-14).

(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS1103261230)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home