Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Wednesday, June 08, 2011

नगर Kesatuan

01 Desember 1998
Sakralisasi Negara Kesatuan
"Menjalin persatuan dan kesatuan bangsa" adalah semboyan dari TVRI. Persatuan dapat dipadankan dengan united dalam bahasa Inggris, yang mengandung pengertian aliansi, asosiasi, kombinasi, dan unifikasi. United pun berkonotasi serikat, yang juga mengandung arti federasi, aliansi, kombinasi, unifikasi, dan uni. Dengan demikian, persatuan sepadan dengan serikat dan federasi. Sedangkan kesatuan dapat dipadankan dengan unity dan unit dalam bahasa Inggris.
Moto atau semboyan Republik Indonesia adalah "bhinneka tunggal ika", yang sepadan dengan "e pluribus unum", semboyan Amerika Serikat. "Bhinneka" dapat dipadankan dengan persatuan, serikat, dan federasi. Sedangkan "ika" dapat dipadankan dengan kesatuan. Mempertentangkan federasi dan kesatuan sama saja dengan mempertentangkan persatuan dan kesatuan. Baik federasi maupun kesatuan adalah area bingkai "bhinneka tunggal ika".
Tapi paham unitarisme memang berbeda jauh dengan paham federalisme. Unitarisme menghendaki negara kesatuan yang sentralistis, yang kekuasaannya serba terpusat. Di awal demokrasi, unitarisme ini digandrungi oleh kaum republiken yang saat itu belum sempat memahami sentralistis sebagai sentralisme (akumulasi kekuasan). Federalisme adalah paham yang menghendaki negara persatuan (negara serikat), yang kekuasaannya serba terbagi, yang menghindari munculnya akumulasi kekuasaan. Di negara yang wilayahnya sangat luas, paham federalisme sangat disukai oleh yang matang berdemokrasi.
Dalam negara kesatuan (yang sentralistis), hak otonomi daerah diperoleh dari belas kasihan pemerintah pusat. Kepala daerah adalah pegawai pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintahan sepenuhnya terserah pada kekuasaan sentral (pusat). Kepala daerah tak punya wewenang sendiri. Dalam negara persatuan (negara serikat), hak mengatur urusan negara bagian adalah hak aslinya. Kepala negara bagian tidak diangkat oleh pemerintah federal, jadi bukan pegawai pemerintah federal. Penyelenggaraan pemerintahannya terbagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, yang masing-masing berkuasa penuh dalam lapangannya. Masing-masing mempunyai UUD dan undang-undang biasa serta pengadilan sendiri.
Dalam negara bagian, terdapat satu hubungan sosiologis yang paling dominan. Kesamaan sosiologis itu bisa berupa kesamaan etnik, tradisi, agama, bahasa, budaya, tingkat sosial ekonomi, atau yang lain. Tak perlu menyakralkan negara kesatuan. Memang sukar sekali membebaskan atau melepaskan diri dari sakralisasi yang sudah menjadi fanatisme (right or wrong my country).
Kini yang diperlukan adalah alternatif yang dapat mengakomodasi segala perbedaan kondisi alam, etnik, tradisi, agama, bahasa, budaya, dan tingkat sosial ekonomi untuk Indonesia Masa Depan yang berbingkai keseragaman dalam keberagaman ("bhinneka tunggal ika") yang mendatangkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat secara adil, dan bukan hanya "to make rich people richer".
Asrir
Tenggiri 12/204
Bekasi Selatan 17144

0 Comments:

Post a Comment

<< Home