मनुसिया modern
Manusia modern
Ukuran kemodernan mengacu pada budaya Barat. Budaya Barat sendiri adalah produk revolusi industri. Dalam dunia industri, manusia dipandang tidak lebih dari robot-robot untuk mengoperasikan mesin-mesin industri. Dalam masyarakat modern, agama, nilai-nilai moral tidak diperlukan, karena ia tak dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Agama merupakan penghalang kemajuan, kemodernan.
Kasus-kasus keluarga seperti perceraian, penyelewengan suami atau isteri, gadis yang hamil sebelum nikah, pengguguran kandungan, pasangan kumpul kebo, sudah dipandang sah, legal, lumrah, wajar. Sudah dipandang biasa, bila suami menganiaya isteri, isteri lari meninggalkan keluarga, orangtua berlaku kejam terhadap anak, anak membangkang dan menentang orangtua, yang frustasi bunuh diri, dan lain-lain.
Cengkeraman penjajahan Barat berhasil memporakporandakan moral keluarga, sehingga ia tidak mampu membebaskan dirinya dari penjajahan kultural, penjajahan mental.
Will Durant (penulis History of Civilization) menyebutkan bahwa "Seabad yang lalu di Inggeris (demikian dituturkan) kaum pria mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Namun plakat-plakat mengundang mereka amengirimkan isteri dan anak-anak mereka ke pabrik-pabrik. Para majikan hanya berpikir dalam batasan-batasa keuntungan dan dividen, dan tidak ambil peduli terhadap pertimbangan-pertimbangan moral, lembaga-lembaga, atau negara-negara. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, usahawan pemilik pabrik berupaya membangkitkan gairah kaum wanita untuk bekerja di perusahaan-perusahaan mereka. Melalui iklan-iklan, politik kapitalis menciptakan kebutuhan-kebutuhan semu. Untuk dapat memuaskan kebutuhan tersebut, maka pemuja barang konsumsi ramai-ramai mendapatkan kerja di kantoran atau di perusahaan, baik pria maupun wanita. Orang-orang yang dengan ceroboh bersekongkol untuk "menghancurkan" rumah tangga adalah pengusaha pabrik Inggeris yang patriotis dari abad ke-19.
Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, usahawan pemilik pabrik berupaya membangkitkan gairah kaum wanita untuk bekerja di perusahaan-perusahaan mereka. Pengusaha pabrik merupakan pemegang saham penghancur rumah tangga. Melalui iklan-iklan, politik kapitalis menciptakan kebutuhan-kebutuhan semu. Untuk dapat memuaskan kebutuhan tersebut, maka pemuja barang konsumsi ramai-ramai mendapatkan kerja di kantoran atau di perusahaan, baik pria maupun wanita.
Manusia modern adalah manusia jingkrak-jingkrak (super aktif), manusia sibuk. Tidak ada istirahat. Tidak ada ketenangan. Tidak ada renungan. Tidak ada ketenteraman hati. Tidak ada keteduhan perasaan. Tidak ada kasih sayang. Tidak ada kemesraan keluarga. Yang ada keresahan rohani, ketegangan saraf, kenikmatan semu, kegembiraan hewani. Senantiasa "halu’a". Sibuk di tempat kerja. Sibuk ketika istirahat. Sibuk hidup nafsi-nafsi (individualisme). Penuh nafsu penumpukan harta. Takatsur. Rakus. Tamak. Avarice (emangnya lu gue pikirin). Jalan sendiri-sendiri. Mementingkan diri pribadi sendiri. Masing-masing asing satu sama lain. Masing-masing sibuk dengan karir/profesi/kegiatan mencari uang demi memenuhi kepuasan diri pribadi yang tak akan ada habisnya. Masing-masing bekerja sendiri-sendiri, memecahkan persoalannya sendiri-sendiri. Komunikasi antar keluarga hanya membuang waktu dan energi, tidak efisien, tidak efektif, tidak produktif.
Manusia modern menghabiskan hidupnya dalam lingkungan yang bercorak pabrik (yang bergaya industri) yang senantiasa berhubungan dengan mesin. Dibesarkan dan dididik dalam pendidikan bersuasana, bergaya pabrik. Sekolah formal merupakan pendidikan massal yang menekankan kedisiplinan terhadap waktu, kepatuhan dan rutinitas kerja. Pekerja harus datang tepat waktu, melaksanakan perintah tanpa bertanya-tanya, melakukan pekerjaan secara rutin. Aktivitas produk sekolah formal tak lebih dari robot-robot (manusia robot).
Di antara ajaran, himbauan Islam adalah bahwa tidak mempersekutukan sesuatunya dengan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh, tidak berbuat dusta, tidak mengadakan tuduhan palsu, tidak keberatan melakukan urusan baik. Demikian disimak dari QS Mumtahanah 60:12.
KH Irfan Zidny MA dalam HARIAN TERBIT (Rabu, Juli 1996, hlm XI) menceritakan bahwa Rasulullah pernah memberi nasehat kepada Mu’adz bin Jabal agar bertaqwa kepada Allah, bebicara benar, memenuhi janji, memenuhi amanat, tidak berbuat khianat, memelihara hubungan bertetangga, menyayangi anak-anak yatim, berbicara santun, senang mengucapkan salam, bekerja dengan baik, tidak berkhayal, beriman yang kuat, memahami makna al-Qur:an, mencintai perbuatan yang mengantarkan ke surga (akhirat), takut kepada sanksi Allah, rendah hati, tidak mudah mencela pemerintah, tidak mudah menuduh bohong kepada orang lain, tidak berkawan mengerjakan perbuatan dosa, tidak menentang pemimpin pemerintah, tidak berbuat kerusakan diatas bumi, takut kepada Allah dimana saja, menganjurkan untuk bertaubat.
Manusia itu makhluk mulia. Bila ia mengacu pada makhluk rendah (mengikuti kebebasan hewani), maka jatuhlah ia ke peringkat terendah (lebih jorok dari hewan, tanpa rasa malu). Kaum isteri modern merasa gerak langkahnya tak bebas, terhalang. Ia dibebani/diberati dengan tugas-tugas mengurus anak-anak, mengurus rumah tangga. Ia merasa diperlakukan tidak adil. Anak-anak dirasakan sebagai beban, penghalang. Padahal kehadiran anak adalah juga tas kemauannya sendiri. Lebih dari separuh dari responden yang ditanya dalam suatu angket yang pernah dilakukan di daerah Detroit menjawab, bahwa ANAK MENGEKANG KEBEBASAN WANITA. Seyogianya ia tak menjadi isteri. Untuk yang tak mau menjadi isteri, juga untuk yang tak mau menjadi suami, jaman edan menyhediakan beraneka boneka dan sarana pemenuhan kebutuhan biologis. Bahkan ada toko-toko yang menyediakan alat-organ seks imitasi-kopian secara bebas (KOMPAS, 3 September 1996, hlm 21, Dahil Sayo – Karena Engkau).
Manusia modern menuntut kebebasan tanpa batas (kebebasan kal:an’am, kebebasan hewani, bebas moral). Bebas menentukan dan menggunakan waktunya untuk melakukan aktivitas bagi pengembangan karir/profesinya dan aktivitas dalam keorganisasian/kemasyarakatan. Bebas memenuhi kebutuhan biologisnya dengan sarana hasil kreasi jaman edan. Bebas melakukan kemunkaran, kemaksiatan, kemesuman, kecabulan. Bebas melakukan hubungan seksual. Bebas berganti pasangan. Bebas melakukan SBM (sex before marriage). Bebas dari kecemburuan. Bebas dari ikatan dan tanggungjawab. Ikatan perkawinan tak dipoerlukan. Mengukuhkan kesopanan serta kesucian diri dan menjaga kehormatan pribadi serta persoaln keperawanan harus ditanggalkan dan ditinggalkan. Bebas dari mengurus anak. Bebas dari mengurus rumah tangga. Mengurus rumah tangga, mengurus anak adalah pekerjaan hina yang hanya layak diurus/dikerjakan oleh pembantu rumah tangga (PRT). Tugas mengasuh, merawat anak harus diambil alih oleh negara, yaitu di tempat penitipan anak (TPA). Negara harus menggantikan, mengambil alih peran orangtua. Bila menginginkan anak, tinggal pesan saja bayi hasil rekayasa genetika modern. Bebas untuk melahirkan atau menggugurkan. Hamil, melahirkan dan menyusui adalah suatu profesi yang harus menghasilkan uang. Karena itu wanita yang melahirkan anak haruslah dibayar dengan sejumlah tertentu. Tidak perlu semua, bahkan tidak sebagian besar wanita harus mengambil profesi melahirkan (petelor). Sitim keluarga patriarkal yang mencerminkan perbedaan antara kaum pria dan kaum wanita harus didobrak, diakhiri. Meskipun sains modern menyatakan bahwa terdapat perbedaan susunan jaringan, organ, sel serta sistim saraf antara pria dan wanita yang menyebabkan perbedaan kondisi fisik, psikis, watak, pembawaan, minat, hasrat, pola pikir, corak perasaan antara pria dan wanita. Semua serba boleh. Konsekwensi logis dari kebebasan seksual adalah penghapusan legitimasi anak dan penghapusan paternitas terhadap anak serta penghapusan garis keturunan/gentis. Jatuh terjerembab ke lembah "asfala safilin". Termasuk penghapusan hak, kewajiban, peran suaami, isteri, ayah, ibu, anak. Demikian disimak antara lain dari "keluarga Islam Menyongsong Abad 21", oleh Ibnu Musthafa.
Undang-undang dibuat untuk kepentingan umum serta untuk menyelamatkan (mengamankan) kepentingan yang membuatnya dan kepentingan yang diwakilinya.
Undang-undang yang berlaku dalam emaansipasi, yang mengatur hak-hak wanita pekerja pertama kai muncul di Inggeris pada tahun 1882, yang menetapkan bahwa sejak saat itu kaum wanita inggeris memiliki privilege (hak istimew) yang sebelumnya tidak pernah mereka miliki dalam memegang uang yang mereka terima. Undang-undang itu brsumber pada moral ajaran Kristiani, dan disodorkan/diusulkan oleh para pemilik pabrik di House of Commences untu/guna menggoda/menarik wanita Inggeris mau bekerja melayani mesin-mesin di perusahaan-perusahaan mereka, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Mulai kalai itu kaum wanita tertarik mengabdi di pabrik-pabrik dari pada melakukan pekerjaan rumah (Ibnu Musthafa : "Keluarga Islam Menyongsong Abad 21", hlm 51, dari Will Durant : "The Pleasure of Philosophy).
Undang-Undang Barat "yang beradab" tidak memberrikan hak memiliki dan memperoleh harta kepada wanita (independensi ekonomi, kebebasan dalam ekonomi). Pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan (konglomerat) mengeksploitasi hajat kaum wanita pada pekerjaan dan terus menerus memperlakukan wanita dengan perlakuan aniaya (exploitation de l’home par l’home).
Di negeri kampiun demokrasi, masih saja kepada wanita diberikan gaji/upah lebih rfendah/kecil dari yang diberikan kepada kaum pria dalam perusahaan dan pekerjaan yang sama, meskipun wakil-wakil wanita duduk di dalam badan perwakilan rakyat dan dalam eksekutif/manager perusahaan. Tingginya partisipasi wanita bekerja di luar rumah.
Wanita berjuang mendapatkan indpendensi, kedudukan dalam badan perwakilan rakayat, dalam jabatan-jabatan pemerintahan. Wanita yang senang bekerja, menurut penelitian yang pernah dilakukan, cenderung untuk berkuasa. Ia menuntut diberikan kekuasaan untuk mengatur masyarakat dan neara. Ia berupaya menggalang persatuan mendapatkan kebebasan, kemerdekaan, persamaan, menentang poligami (sekaligus mencerminkan egoisme, menolak kesetiakawanan sesama wanita).
Termasuk kebebasan seksual (kebebasan hewani) tanpa batas. Bebas memenuhi kebutuhan biologisnya dengan sarana hasil kreasi jaman edan (tiruan organ seks). Bebas berganti pasangan. Bebas melakukan kemunkaran, kemaksiatan, kemesuman, kecabulan. Bebas melakukan penyelewengan/penyimpangan seksual. Bebas dari kecemburuan.
Melakukan SBM (sex before marriage, kebebasan hewani) dipandang sebagai keharusan, mendobrak kemapanan norma-norma yang berlaku. Berbagai lokasi di kampus perguruan tinggi dijadikan para mahasiswa sebagai ajang hubungan seks bebas.
Pengertian kecabulan dan kemaksiatan diplintir, dimanipulir dari konteksnya. Mengantarkan pacar untuk melakukan aborsi tidak lagi dianggap asing/tabu. Praktek seks bebas (kebebasan hewani) berkembang di kampus-kampus kota besar.
Seorang isteri apabila kebetulan sedang di rumah, ia adalah milik suaminya. Namun jika ia sedang di luar rumah, ia milik siapa saja. Isteri punya PIL, dan suami punya WIL (teman idaman lain).
Bebas dari mengurus rumah tangga. Mengurus rumah tangga dipandang sebagai pekerjaan hina yang hanya layak diurus/dikerjakan oleh pembantu rumah tangga.
Peran orangtua harus dihapuskan. Negara haruslah dapat menggantikan pran orangtua dalam mengurus, mengasuh, merawat anbak-Anak-anak diasuh dalam panti tempat penitipan anak (TPA). Negara-negara Skandinavia terkenal dengan sebutan Child Gulag, karena anak-anak yang diasuh oleh negara mencapai titik tertinggi di dunia.
Isteri yang merawat/mengasuh/menyusui anak-anak hendaklah diberi subsidi/gaji oleh negara (sebagai ibu asuh, ibu susuan pada TPA). Setelah anak-anak tidak lagi memerlukan perawatan/pengasunan, maka kaum isteri harus segera kembali melakukan profesinya, meneruskan karirnya.
Bebas untuk melahirkan atau menggugurkan. Seorang wanita terkenal berkebangsaan Inggeris pernah mengemukakan "kenapa hanya kaum wanita saja yang harus mengandung dan melahirkan, sedangkan kaum pria tidak usah mengandung dan melahirkan". Kaum wanita juga seharusnya tidak usah mengandung dan melahirkan. Bila seseorang menginginkan anak, tinggal pesan saja bayi hasil rekayasa genetika modern.
Hamil, melahirkan dan menyusui adalah suatu profesi yang harus menghasilkan uang. Karena itu wanita yang melahirkan anak haruslah dibayar dengan sejumlah tertentu. Tidak perlu semua, bahkan tidak sebagian besar wanita harus mengambil profesi melahirkan (petelor).
Sistim keluarga patriarkal yang mencerminkan perbedaan antara kaum pria dan kaum wanita harus didobrak, diakhiri. Meskipun sains modern menyatakan bahwa terdapat berdaaan susunan jaringan, organ, sel serta sistim saraf antara pria dan wanita yang menyebabkan perbedaan kondisi fisik, psikis, waktak, pembawaan, minat, hasrat, pola pikir, corak perasaan antara pria dan wanita.
Sebenarnya kondisi fisik wanita untuk mengandung, melahirkan, menyusui diimbangi dengan kondisi mental psikologis berupa kesabaran, ketabahan, ketelitian. Perasaan, jiwa, fikiran wanita dipersiapkan untuk mengemban tugas biologis seperti hamil/mengandung, melahirkan, menyusui. Karena adanya perbedaan dalam suswunan jasmani, perasaan dan juga tugas biologis, maka berbeda pula watak pria dan wanita dalam mengantisipasi tuntutan asasi masing-masing.
Bebas dari ikatan dan tanggungjawab. Suatu sa’at kelak tidak diperlukan lagi hubungan suami isteri. Lembaga keluarga merupakan sesuatu yang tidak harus dipertahankan. Bahkan sah dan legal hubungan seksual tanpa ikatan (kebebasan seksual). Menjaga kehormatan pribadi dan mengukuhkan kesopanan serta kesucian individu dan kehormatan diri, serta persoalan keperawanan dipandang sudah ketinggalan aman.
Konsekuensi logis dari kebebasan seksual adalah penghapusan legitimasi anak dan penghapusan paternitas terhadap anak, serta penghapusan garis keturunan/genetis. Termasuk penghapusan hak, kewajiban, peran suami, isteri, ayah, ibu, anak.
Dengan alat kontrasepsi, seorang dapat memilih siapa yang akan menjadi ayah dari benih yang dikandungnya. Teknik pembekuan sperma, inseminasi buatan, bayi tabung menggusur peran ayah dan peran ibu. Hampir 50% anak di Swedia dilahirkan oleh pasangan kumpul kebo.
Di kalangan Arab Jahiliyah dikenal empat macam perkawinan. Pertama, seorang pria meminang seorang wanita pada keluarganya. Lalu dikawinkan. Kedua, seorang suami yang tak punya anak, menyuruh isterinya memperdagangkan dirinya kepada pria lain (istib’adh). Ketiga, sejumlah pria (kurang dari sepuluh orang) menggauli seorang wanita. Wanita itu memilih salah seorang dari pria yang menggaaulinya tersebut sebagai ayah dari anak yang dilahirkannya. Keempat, sejumlah pria menggauli seorang wanita. Ahli keturunan (orang yang mengerti tentang nasab/silsilah keturunan) menentukan salah seorang dari pria yang menggauli wanita itu sebagai ayah dari anak yang dilahirkan wanita itu.
Kepada manusia yang jatuh ke lembah kehinaan (manusia ternak), yang bergelimang lumpur kejorokan dan kekejian, kepada yang buta hati, yang kelewat batas, yang sewenang-wenang, yang merusak, yang kufur, yang jahil, yang zalim, yang fasik, yang merugi, yang berdosa, Islam menyampaikan himbauan, menghadapkan seruan. Sejak dulu sampai nanti, Islam menghimbau, menyeru agar berada pada jalan yang bersih, yang benar. Mengenali Khaliq. MempertuhankanNya saja. Tak ada Tuhan selain Dia. Memperhambakan diri hanya kepadaNya saja. Berbakti dan bertakwa hanay kepadaNya saja. Tidak mempersekutukanNya. Ta’at melaksanakan perintahNya dan perintah RasulNya. Mengenali diri sendiri sebagai makhluk mulia. Berbuat kebaiakan, kebajikan. Gemar melaksanakan perbuatan baik. Meninggalkan semua perbuatan dosa, perbuatan terlarang. Tidak berbuat keburukan, kejahatan. Tidak menjatuhkan diri ke lembah kehinaan, kehewnan. Memelihara kesucian diri. Tidak mengotori diri dengan perbuatan keji. Segera membersihkan diri dari segala perbuatan keji. Tidak mengejek yang menyamapaikan seruan, himbauan itu dengan julukan sok moralis. Tidak berbuat kemunkaran, kekejian, maksiat, makar, onar, serong, jorok. Berlaku benar, adil, jujur. Tidak berlaku curang, culas, angkuh. Mengharapkan kebahagiaan akhirat. Mensyukuri nikmat Allah. Berdzikir. Beristighfar, mohon ampunan Allah. Bertobat, berjaanji tak akan mengulangi perbuatan dosa. Seruan, himbauan itu untuk mendidik diri agar memperoleh keeruntungan, rahmat Allah.
Dalam hal ini model pendidikan Nabi Luth dapat dijadikan acuan.Kaum Nabi Luth adalah kaum yang amat jahil, yang kelewat batas, yang penuh dosa, yang rusak, yang jahat, yang fasik, yang zalim, yang kufur, yang tak mengindahkan peringatan (Sodomnya Swedia). Kaum nabi Luth gemar mengerjakan perbuatan keji, jorok tanpa merasa malu, yang tak pernah dikerjakan seorangpun sebelum itu, yaitu menyalurkan syahwatnya kepada sejenis dan bukan kepada pasangannya yang sah, serta mengerjakan kemunkaran. Kaum yang martabatnya lebih hina dari hewan ternak, yang tanpa malu mendatangi nabi Luth mendesak Nabi Luth mau menyerahkan tamu-tamunya yang berwajah tampan. Nabi Luth menasehati mereka agar melakukan perbuatan yang suci yang halal, yaitu mendatangi pasangan sendiri yang sah dan bukan mendatangi yang sejenis, serta bertakwa kepada Allah dan ta’at berbakti kepada Allah serta tidak berbuat onar. Tapi kaumnya mengejek Nabi Luth dan pengikutnya sebagai orang yang sok suci, sok moralis. (Di tanah air Indonesia pernah yang menolak judi dibentak untuk meninggalkan tempat kediamannya, karena wilayah itu dibangun dari hasil judi).
Akhirnya Nabi Luth menyerahkan hukumannya kepada Allah dengan memohon agar Allah menimpakan azab kepada mereka. Allah memperkenankan permohonan Nabi Luth. Allah mendatangkan azab berupa terbaliknya bumi, hujan batu panas dari langit (sebagi hukuman perbuatan mereka). Allah selamatkan Nabi Luth dan pengikutnya sebelum fajar menyingsing, kecuali isterinya dan yang bersekongkol bersamanya. (Berdasarkan ini, maka pelaku sodomi dijatuhi hukum bunuh). Kisah ini dapat dijadikan acuan dalam mengahdapi kerusakan akhlak (krisis moral, fahisyah), yang antara lain dapat disimak dari QS A’raf, Hud, Hijr, Anbiyaa, Syu’ara, Naml, ‘Ankabut, Shaffat, Dzariyaat, Qamar. (Bks 26-1-97)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home