खिलाफः दलम cita
catatan serbaneka asrir pasir
Khilafah dalam cita
Khilafah (Pemerintahan Islam) adalah pemerintahan yang bisa menjamin kelestarian agar Islam, memelihara kemaslahatan ummatnya dan melaksanakan syari’atnya.
Khilafah (Pemerintahan Islam) adalah pemerintahan yang didasarkan atas dasar musyawarah yang demokratis yang berada dalam batas-batas dustur Islam.
Khilafah (Pemerintahan Islam) memiliki kekhususan-kekhususan atau unsure-unsur dzatiah tersendiri, antara lain :
- Dibangun atas asas musyawarah baik dalam prinsip maupun praktep/penerapannya.
- Undang-undangnya adalah syari’at Islam.
- Pemerintahannya hanya sebagai pelaksana syari/at.
- Ummat adalah pemilik dan sumber kedaulatan.
- Imam hanyalah wakil ummat.
- Tujuannya bersifat moral-kerohanian.
- Memelihara risalah kemanusiaan yang universal.
Keharusan adanya Khilafah (Pemerintahaan Islam) ditetapkan dalam alQuran alkarim, dalam hadits-hadits Nabi, dalam sunnah amaliah Rasulullah saw, dalam ijtihad (argumentasi logika). Dalam alQuran antara lain dalam ayat QS 4:58. Allah mewajibkan kepada ulil amri (Pemimpin, Raja, Presiden, Khalifah, Imam, Penguasa, Sulthan) untuk memerintah dengan adil (berhukum dengan syari’at Allah), dan dalam ayat selanjutnya QS 4:59, Allah mewajibkan ummat untuk ta’at kepada ulil amri (Pemimpin, Raja, Presiden) dari kalangan ummat Islam. Dalam kedua ayat tersebut termuat elemen-elemen (unsure-unsur) suatu Negarra, yaitu : pemerintah (ulil amri dari kalangan kaum Muslimin), rakyat (ummat), aturan (undang-undang yang adil, yakni syari’at Islam), keta’atan kepada aturan pemerintahan.
Disamping menetapkan keharusan adanya Khilafah (Pemerintahan Islam), alQuran juga memberikan nash tentang prinsip-prinsip masyarakat dan pemerintahan Islam, antara lain :
- Persamaan yang merata di antara segenap manusia, baik di antarra perorangan ataupun kumpulan, bak di antara jenis bangsa maupun warna kulit, ataupun antara yang memerintah dengan yang diperintah.
- Keadlan yang mutlak di dalam segala lapangan politik, ekonomi dan sisal.
- Kemudahan di dalam seluas-luas arti kata, baik mengenai spiritual maupun mengenai kepentingan materiil.
- Persaudaraan yang mendalam karena dorongan semangat keagamaan yang suci.
- Persatuan yang bulat, berdasarkan persaudaraan.
- Saling membantu dan membela dri segala gangguan.
- Memelihara kesopanan dan kehormatan, baik mengenai msyarakat umum maupun mengenai kekeluargaan ataupun perseorangan.
- Menjungjung akhlak yang mulia dan sifat-sifat utama.
- Memiliki bersama segala benda yang dijadikan Tuhan di darat, lautan dan udara, ataupun di angkasa raya.
- Meratakan kekayaan di antara segala manusia, baik secara pribadi (harta arisan, pembayaran zakat, dan sadaqah yang lainnya), ataupun dengan campur tangan pemerintah.
- Mengasihi sesama makhluk dan berbuat kebajikan (sosial).
- Memegang teguh prinsip musyawarah.
- Berjihad menghadap musuh agama dan musuh negara.
- Hidup bertetangga secara damai.
AlQuran alKarim memerintahkan kepada seluruh ummatnya pada semua generasinya untuk merealisaskan suatu ummat yang memiliki cirri dan sifat-sifat khusus, yaitu umat yang memiliki perwujudan politik, yang melaksanakan amar ma’ruf nahyu munkar (QS 3:110).
Keharusan adanya Khilafah (Pemerintahan Islam) juga ditetakan dalam Hadits. Hadits-hdits Nabi yang berkenaan dengan khilafah (Pemerintahan Islam) amt banyak. Imam alBukhari membuat satu bab tersendiri dalam kitab shahihnya dengan judul Kitab al-Ahkam (Bab Pemerintahan) yang berisi hadits-hadits Nabi yang berkenaan dengan maslah khilafah dan pemerintahan. Imam Muslim dalam kitab shahihnya membuat bab khusu yang memuat hadits-hadits tentang khilafah dan pemerintahan dengan judul Kitab al-Imarah (Bab Tentang Pemerintahan).
Kitab al-Ahkam dan Kitab al-Imarah tersebut memuat antara lain :
- Perintah kepada pemimpin, pemerintah supaya ramah, sayangdan lemah pada rakyat, dan berlaku adil kepada rakyat.
- Larangan kepada pemerintah supaya tidak berbuat aniaya, tidak memberatkan rakyat, tidak menipu rakyat atau mengabaikan kepentingan rkyat dn hajat kebutuhan mereka.
- Wajib ta’at pada pemerintah/pemimpin dalam hal yang bukan maksiat.
- Haram ta’at pada pemerintah/pemimpin dalam hal yang maksiat.
- Larangan melamar jabatan.
- Larangan mengangkat seseorang yang sangat mengingini jabatan itu.
- Haram korupsi
- Haram pegawai menerima hadiah.
- Anjuran sabar ketika menghadapi zhalimnya pemerintah.
- Anjuran supaya tetap dalam jama’ah kaum Muslimin.
- Bai’at untuk patuh ta’at sekuat tenaga.
- Dll.
Sunnah amaliah Rasulullah juga menetapkan keharusan adannya Khilafah (Pemerintahan Islam), antara lain bahwasanya Rasulullah telah membbangun satu masyarakat yang terorganisir atau sebuah negara yang betul-betul ada dimana beliau bertindak selaku imam dan pemimpinnya, dan beliau pun menginginkan agar negara atau system yang beliau bentuk ini tetap lestari.
Fakta yang dicatat sejarah membuktikan bahwa Rasulullah saw betul-betul melaksanakan syari’at, membentuk pemerintahan dan menjalankann undang-undang, membuat ikatan perjanjian, mengirim delegasi-delegasi, merekrut pejabat-pejabat, memimpin pasukan, mengumpulkan zakat dan mebagikannya. Rasulullah saw melaksanakan semua tugasnya, baik yang bercorak keagamaan (sebagai pemimpin rohani) maupun politik kenegaraan (sebagai pemimpin politik). Dan itusemua merupakan sunnah amaliah Rasulullah saw.
Islam adalah agama dan sekaligus negara, masyarakat dan pasukan, undang-undang dan moral. Negara Islam telah muncul seiring dengan hijrahnya Rasulullah saw, saat itu Islam menemukan tanah airnya, mampu merealisasi kemerdekaannya dan kepemimpinannya serta dimungkinkan menguasai kekuatan. Lalu kaum Mukminin pun membai’at Nabi berdasrkan keimanan dan ketaatan, sehingga beliau menjadi Pemimpin masyarakat atau organisasi mereka ini dan juga menjadi Imam bagi Negara Islam yang sesuai dengan cirri-ciri sebuah negara menurut definisi dalam kamus ilmu politik.
Keharusan adanya Khilafah (Pemerintahan Islam) juga ditetapkan oleh ijma’. Ijma’ adalah salah satu prinsip di antara prinsip-prinsip syari’at Islam. Ijma’ yang paling kuat, yang menduduki peringkat paling atas adalah ijma’ yang terjadi di kalangan para shabat Rasulullah saw, sebab mereka orang-orang yang paham hukum dan rahasia Islam. Seiring dengan wafatnya Rasulullah saw, mereka telah mencapai consensus (ijma’) bahwa tidak bisa tidak harus ada orang ang menggantikan beliau dan sepakat pula untuk memilih khalifah. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengatakan bahwa tak ada perlunya bagi kaum Muslimin saat itu terhadap adanya khalifah.
Dalam hubungan keharusan adanya khalifah, Ibnu Khaldun mengatakan bahwa : “Kemudian dar pada itu, jabatan imam wajib hukumnya, di mana hukum wajibnya dalam syari’at ditetapkan melalui ijma’ para sahabat dan tabi’in, sebab seiring dengan wafatnya Rasulullah saw para sahabat segera membai’at Abu Bakar Shiddiq ra lalu menyerahkan persoalan mereka kepadanya. Demikian pula halnya yang terjadi pada masa-masa sesudahnya; tidak pernah barang sedetik pun ummat dibiarkn kacau tanpa pimpinan. Keteladanan yang diambil melalui ijma’ ini membuktikan wajibnya fungsi seorang imam.
Keharusan adanya Khilafah (Pemerintahan Isla) juga ditetapkan dalam ijtihad (argumentasi logika). Para fuqaaha menetapkan dalil wajibnya hukum keimamahan lantaran imamah ini merupakan fungsi pelaksanaan kewajiban agama, antara lain kewajiban memelihara jama’ah kaum Muslimin yang tidak mungkin terealisasikan tanpa adanya kerjasama dan organisasi : jihad, pemerintahan, dan amar ma’ruf nahyu munkar, persis seperti kewajiban memelihara agama dan syi’arnya, mempertahankan tanah air dan kemaslahatan ummat.
Untuk melaksanakan amar ma’ruf nahyu munkar peru adanya perangkat lunak dan perangkat keras, seperti kerjasama, organisasi, system, ulil amri, pemerintahan, undang-undang, dan lain-lain/ termasuk pula dalam ketentuan syari’at adalah bahwa apa yang menjadi syarat bagi terlaksananya suatu kewajiban,hukumnya wajib pula.
AlQuran menjelaskan bahwa Rasulullah saw bertugas menyampaikan risalah Allah kepada umamt manusia. Disamping itu alQuran juga memerintahkan Rasulullah saw merealisasikan risalahnya; antara lain :
- Perintah untuk memerangi orang-oang kafir, munafik (QS 66:9; 8:57).
- Perintah untuk memutuskan perkara manusia menurut apa yang Allah turunkan (QS 5:48).
- Perintah untuk mengambil zakat (QS 9:103).
AlQuran seluruhnya merupakan hukum-hukum dan perintah dari Allah guna dilaksanakan oleh Nabi saw dan ummatnya.
Rasulullah saw memiliki dua tugas yang harus disampaikan kepada ummatnya. Yang pertama adalah menyampaikan risalah yang diterimanya dari Allah swt yang harus dilaksanakan oleh ummatnya. Yang kedua adalah berfngsi sebagai imam agi kaum Muslimin. Mempersatukan kaum Muslimin, mengarahkan mereka pada kebaikan dan menjauhkan mereka dari bencana, serta memberikan solusi-solusi bagi problem yang mereka hadapi berdasarkan wahyu yang diterimanya dari Allah. Lalu beliaupun berkewajiban melaksanakan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam kehidupan nyata.
Maryam Jameelah (Margaret marcus0 menyebutkan bahwa Sekh Ali Abdul Raziq, penulis buku “Al-Islam wa Ushul Hukm” (Islam and the Principles of Government) adalah orang alim pertama yang menantang Khilafah.
Dr Dhiya’ad-Din ar-Rais mensinyialir musuh-musuh Islam melalui buku “Al-Islam wa Ushul Hukm” karya Syeikh Ali Abdul Raziq berteriak : “Lihatlah, lihatlah, sama sekali tidak ada pemerintah, negara, atau motivasi politik apa pun”.
Buku “al-Islam wa Ushul al-Hukm” karangan ‘Ali Abdul Raziq, yang menurut penelitian Dr Dhiya’ad-Din ar-rais adalah sesat dan menyesatkan, yang oleh Syeikh Muhammad Rasyid Ridha penulisnya dipandang telah murtad dari Islam, yang oleh Mahkamah komisi Inteektual Al-Azhar penulisnya diputuskan dikeluarkan dari aangan para ulama al-Azhar. Oleh penulisnya tak pernah dicetak ulang, malahan diterbitkan dalam edisi Indonsia enam puluh tahun kemudian.
KH Firdaus AN melakukan timbangan buku “Islam dan Tatanegara” karangan Munawir Syadzali, (waktu itu) Dosen IAIN Prog S3 Fakultas Pasca Sarjana di Jakarta. Sejalan dengan Syeikh Ali Abdul Raziq, Munawir Syadzali berkata : “Nabi wafat tnpa memberikan petunjuk tentang bagaimanaseharusnya umat Islam, menetkan sia pemmpin atau kepala negarra mereka …” (hal 233). Terhadap tuduhan Munawir Syadzali ini, KH Firdaus AN mengemukakan bahwa petunjuk untuk itu telah diberikan Allah kepada Nabi melalui firmanNya, antara lain dalam ayat QS 5:51,55,57; 3:118,159; 4:139,144; 42:38. Semua itu telah dibacakan nabi kepada para sahabat beliau bagaimana caranya memilih pemimpin dan siapa yang harus dipilih dan siapa yang dilarang.
Syekh Ali Abdul Raziq dalam bukunya “Al-Islam wa Ushul Hukm” berusaha membuktkan semuanya bahwa Islam tidak ada kaitannya sedikit pun dengan khilafah, artinya kekhilafahan itu bukanlah suatu system yang islamis atau brcorak keagaman – hatta sampai pada kekhilafahan Khulafaur rasyidin. Ia (Khilfah) hanyalah system duniawiah yang sepenuhnya berbeda dan bertentangan dengan agama, serta memiliki tujuan-tujuan yang bercorak duniawiah untuk mempertahankan kerajaan, penaklukan dan kolonialisasi, serta sama sekali bukan bertujuan merealisasikan tujuan-tujuan agama.Agama menurut Syeikh Ali Abdu Raziq tidak memiliki kaitan dengan masalah yang bersifat kedunian sama sekali. Ia (agama) tidak memiliki syariat yang berkenaan dengan persoalan serupa itu. Islam tidak memiliki tautan apa pun dengan politik. Agama menurut pendapat Syeikh Ali Abdul Raziq sama sekali tidak berkepentingan dengankemaslahatan hidup dan pengaturan dunia.
Rasulullah menurut pendapat Syeikh Ali Abdul raziq hanya bertugas menyampaikan risalah Allah kepada ummat manusai dan tidak dibebani tugas lain selain itu, tidak memiliki kewajiban sebagai pelaksana pemerintahan mereka. Kepemimpinan Rasulullah saw itu menurut Syeikh Ali Abdul Raziq harus diperoleh melalui wahyu, bukan melaui pemilihan kaum Muslimin dan pembai’ahan mereka terhadap beliau.
Dr Dhiya’ad-Din ar-Rais mengungkapkan bahwa buku Syeikh Ali Abdul Raziq tak lebih hanyalah merupakan tumpukan kelaliman. Lebih dari itu ia merupakan rangkaa propaganda yang menyesatkan, yang mempergunakan teknik permainan kata tanpa arah yang tertentu.
(Simak antara lain :
- Dhiya’ad-Din ar-Rais: “Islam dan Khilafah”, terjemahan Afif Mohammad, Penerbit Pustaka, Bandung, 1985, hal 169-188, “Khilfah dan Islam”.
- Dr Abdul Karim Zaidan : “Rakyat dan Negara dalam Islam”, terjemahan Muttahid Ajwar, Media Da’wah, Jakarta, 1984, hal 1-19, “Kedaulatan Negara dalam Syari’at Islam”.
- Prof Dr TM Hasbi asShiddieqy : “Al-Islam”, Bulan Bintang, Jakarta, 1977, jilid II, hal 415-424, “Menegakkan Pemerintahan dan Kehakiman yang adil”.
- Prof Dr TM Hasbi ashSiddieqy : “Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam”, Bulan Bintang, Jakarta, 1991, hal 73, pasal 47, bab kelima.
- H Sulaiman Rasyid : “Fiqih Islam”, at-Thahiriyah, Jakarta, hal 465-466, Hukum Membentuk Khilafah”.
- Drs M Umar, dkk : “Fiqih-Ushul Fiqih-Matiq”, Depag RI, Jakarta, 1984/1985, jilid 3, hal 34-37, ‘Hukum Membentuk Khilafah”.
- Muhammad Husain Haekal : “Sejarah Hidup Muhammad”, terjemahan Ali Audah, Tintamas, Jakarta, 1984, hal 218,221.
- KH Firdaus AN : “Dosa-Dosa Yang Tak Boleh Berulang Lagi”, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1992, hal 81-82.
- Muhammad uad Abdul baqi : “Al-Lukluk wal Marjan”, terjemahan H Salim Bahreisy, Bina Ilmu, Surabaya, 1982, jilid 2, hal 705-717, “Kitab al-Imarah”.
- Imam Nawawy : “Riadhus Shalihin”, terjemahan H Salim Bahreisy, Al-Ma’arif, Bandung, 1983, jilid I, hal 527-544.
- Abdul Qadir Audah : “Kritik terhadap undang-undang ciptaan manusia”, terjemahan Jamaluddin kafie, Bina Ilmu, Surabaya, 1985, hal 112, “Asas-asas system sosial islam”.
- H Zainal Abidin Ahmad : “Piagam Nabi Muhammad saw”, Bulan Bintang, Jakarta, 1973, hal 122-123, “dua belas tujuan Islam”
- Maryam Jameelah : “Islam & Modernisme”, terjemahan A Jainuri & Syafiq A Mughni, al-Ikhlas, Surabaya, 1982, hal 202-207, “Orang Alim Pertama Yang Menantang Khalifah”.
- Taqiyuddin anNabhani : “Nizam al-Islam” (Peraturan Hidup Dalam Islam), HTI, Jakarta, 2006.
(written by sicumpaz@gmail.com at BKS1107051830)
Labels: कातातन serbaneka
0 Comments:
Post a Comment
<< Home