Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Friday, August 26, 2011

EmhaDanMuhammadiyah

catatan serbaneka asrir pasir

MH (Emha) dan MH (Muhammadiyah)

Menurut ijtihad seniman/budayawan Cak Nun (Emha Ainun Nadjib), Muhammadiyah “kurang akrab dengan budaya sehingga menyebabkan kurang tanggap, padahal banyak sekali kekayaan disana yang patut untuk dikenali”. Saya rasa – kata Cak Nun – kita semua masih perlu banyak belajar. kita terlalu cepat mengambil kesimpulan, keputusan dan tudingan, akan tetap tidak mempelajari proses pengambilan datanya, proses analisisnya, proses simulasi sosial budayanya, sehingga kita terjebak dalam mempersoalkan hal yang kita sama-sama belum faham betul (SUARA ‘AISYIYAH, Yogyakarta, No.2/2011, hal 14, “Ijtihad Kesenian & Kebudayaan Merupakan Sunnatullah”.

Pada satu sisi, Cak Nun mengajari kita, bahwa “demokrasi di daam Islam bukan hanya demokrasi yang dikenal manusia, tetapi jin, setan dan makhluk gaib lainnya kenal dan diberi haknya masing-masing sesuai dengan posisinya. Demokrasi itu sekedar berposisi seperti nasi. Berasnya, benihnya dan sawahnya ada di mana-mana. Apalagi dalam Islam (Enha Ainun Nadjib : “Surat Kepada Kanjeng Nabi”, terbitan Mizan, Bandung, 1997, hal 240,243).

Tapi pada sisi lain menanamkan benih primordial, sektarianisme. Secara halus Cak Nun menggiring kita pembaca untuk berkesimpati pada sufiah dan antipati terhadap fiqhiyah. (Berhubungan dengan ini, simak juga Abul A’la a-lMaududi :”Tajdii-d ad-Din wa Ihyaa-ihi”[ Edisi Indonesia [“Sejarah Pembaruan dan Pembangunan Kembali Alam Pikiran Agama”, terbitan, Bina Ilmu, Surabaya, 1984, hal 111-112; “Prinsip-Prinsip Islam”, terbitan al-Ma’arif, Bandung, 1983, hal 126-129; SA al-Hamdany : “Sanggahan terhadap Tashawuf & Ahli Sufi”, al-Ma’arif, Bandung, 1982).

Fiqih – jelas Cak Nun – tidak sama dan sebanun dengan agama. Agama tu karya Allah, fiqih itu karya manusia. Para pengajar dan penganjur agama terlalu fanatic untuk member tahu kita bahwa agama iktu dogma, bukan cakrawala (wawasan ?). Bahwa syari’at itu aturan, bukan ilmu. Bahwa fiqih itu pakem, bukan “dinamika kata kerja” (Idem, hal 397-398).

Fiqih – lanjut Cak Nun - mengurusi (membicarakan) wajib, sunat, mubah, makruh, haram, halal, sah, batal, bid’ah, sunnah, kaifiat shalat, shaum dan lain-lain yang sejenis. Yang baru pada taraf belajar, bahkan yang sudah pada thap terbiasa shalat dan shaum, bila merasakan rasukan aroma antipasti pada fiqhiyah akan berdampak merebak antipasti pada larangan bid’ah, setidaknya bersikap sinis.

Di dusun saya – kata Cak Nun – kami berbuka puasa begitu suara bedug berbunyi. Bedug sesuai dengan momentum dan konteksnya adalah bagian dari kenikmatan budaya keislaman kami. Tapi karena katanya (menurut sejumlah muballigh Muhammadiyah) bedug itu bid’ah, ya kami harus tak keberatan untuk membuangnya serta menggantukannya dengan pengeras suara dan kaset yang katanya juga tidak termasuk bid’ah. Kami merasakan kehilangan, meskipun tetap rela demi pemurnian Islam. Bahkan kami – lanjut Cak Nun – juga tak bisa berlagu-lagu pujian menjelang sembahyang. Juga tidak lagi melakukan wirid kolektif, melainkan sendiri-sendiri, sehingga akhirnya amat sedikit saja yang melakukan wirid. Tapi tak apa. Demi pemurnian Islam. Kita harus menjalankan sesuatu yang sungguh-sungguh diajarkan oleh Nabi. Ketika kemudian saya – Cak Nun melanjutkan – merantau ke Yogya, pusatnya Muhammadiyah, organisasi modern yang memurnikan umat Islam dari bid’ah-bid’ah, sya mencoba mencari pengganti estetika yang hilang itu, sebab saya yakin Muhammadiyah lebih memiliki kualaitas dan keterampilan modern untuk menggarap seni budaya Islam (idem, hal 388-389).

Yang pasti tak akan sampai mencari-cari pengganti “’ijil” (QS 7:148). Bahkan tak akan meminta-minta yang sejenis dengan yang diminta Ahli Kitab kepada Nabi Muhammad. Apalagi tak akan meminta-minta yang sejenis dengan yang diminta Ahli Kitab kepada nabi Musa (QS 4:153).

Suatu gerakan swadesi dalam Islam – kata Cak Nun – pernah ingin “membersihkan” (budaya) itu semua dan memilih suatu hal yang disebut “pemurnan” Islam atau “kembali kepada al-Quran dan Sunnah”. Sayang proses “perasionalan” kehidupan agama itu agak kurang dilandasi pemahaman dan kesadaran mengenai proses budaya manusia dan masyarakat. Maka yang diberantas pada umumnya adalah “bentuk-bentuk budaya dan bukannya pemahaman dan sikap terhadap bentuk-bentuk budaya” itu. Dengan kata lain : ingin membuang krikil dalam nasi dengan cara membuang seluruh nasi di piring, atau ingin menyembuhkan borok dengan memotong kaki. Tradisi-tradisi budaya atau seni keagamaan dihapus tanpa diberikan gantinya : akhirnya kaum Muslimin diseret oleh arus lain yang justru datang dari luar dirinya dan mengancam eksistensi akidah keislaman mereka. Paket-paket budaya Islam tradisional dipenggal begitu saja, bukan sekedar direduksi unsur-unsur bid’ah-khurafat atau kleniknya (idem, hal 209-210). (Pada kontek kekinian, perlu juga diperhatikan, ditanggapi, direspon oleh FPI dalam melakukan tindak preventif terhadap kemunkaran, kemaksiatan, kejorokan).

Padahal – kata Cak Nun – bebas merdeka menikmati tradisi budaya itulah yang mendatangkan kebahagiaan. Budaya mudik misal, berjejal-jejal di stasiun, di terminal, di gerbong-geerbong, di kepengapan bis dan di berbagai kendaraan lain bermuatan kebahagiaan, bukannya menyikas, meletihkan atau memuakkan (idem, hal 409). (Ajaran Islam bisa dipahami dari berbagai sudut pandang, dari sudut politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, spiritual, moral, etika. Simak “Ijtihad dalam Kesenian dan Kebudayaan Merupakan Sunnatullah”, SUARA ‘AISYIYAH, No.2/2011, hal 14).

Ini hanya sekedar komparasi picisan awam (asrir pasir) dari kecenderungan luasnya cakrawala budaya MH (Emha) dan kecenderungan sempitnya (?) cakrawala agama MH (Muhammadiyah). rasa-rasanya Muhammadiyah tak akan mampu menarikan pengganti budaya lomba pajang sajak di Pekan Raya kaz (gelanggang dagang, budaya, dan kebebasan berusara tanpa batasan).

Terserah pada kita (masing-masing), apakah bahagia di dalam atgaukah di luar Padang Bulan. Sekali-sekali bolehlah berguru pada Cak Nun mengenai cara-cara membersihkan “budaya” minuman yang ketumpahan “bid’ah” miras. semoga nanti tak akan membudayakan bid’ah, dan sekaligus juga tak akan membid’ahkan budaya? (Dalam konteks ini disebutkan bahwa ‘urf, ‘adat, kebiasaan yang shahih menurut agama adalah termasuk ke dalam muhakkamah, dasar/acuan hukum. Simak Drs M Umar, dkk : “Fiqih-Ushul Fiqih-Maantiq untuk Madrasah Aliyah”, Depag, Jakarta, 1985, jilid 3, hal 109-112, tentang “’Urf”).

(written by sicumpaz@gmail. com at BKS9802080600)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home