Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Thursday, September 15, 2011

Solusi Islam mencegah konflik

catatan serbaneka asrir pasir

 Solusi/pesan Islam untuk mencegah konflik/kerusuhan

 Jaga Mulut.Salah satu biang (pemicu) pertentangan, perselisihan, perpecahan, perkelahian adalah mulut. mulut kamu aalah harimau kamu yang akan menerkan kepalamu. Agama (Islam) mengingatkan akan bahaya mulut itu, serta menunujukkan jalan untuk menghindarinya (Simaklah antara lain QS 46:6,11,12) “Jika datang kepadamu orang fasik (provokator ?), membawa suatu berita (SMS ?), maka periksalah dengan teliti (lakukan kroscek) (Simak QS 49:6). Jauhkanlah dirimu dari sangka-sangka, karena sangka-sagka itu sedusta berita. jangan jahat sangka (zhan) (tahassasu). jangan menyelidiki kesalahan orang. jangan mencari-cari aib orang (yaghtab). Janganlah yang satu mengumpat yang lain. Jangan mendengarkan umpatan (laghwun). Jangan bersaingan (berlomba) dalam kedunian (tanafasu). yangan dengki (iri hati, berdengki-dengkian). Jangan beriri-irian (tahasadu). Jangan benci-membenci (tahaghadu). Jangan belakang-membelakangi (tadabaru). jangan putus-memutuskan hubungan (taqatha’u). Jangan menyampaikan berita/bicara orang lain (tabligh). Jangan merbuka dua. jangan brdusta, meskipun bergurau (kizbun). Jangan brsaksi palsu. Janan bersumpah palsu (qul zur, shahdah zur). jangan melaknat, baik orang maupun hewan (Tala’un). Jangan mengumpat (meaki) orang, baik yang hidup maupun yang mati (tasubbu). janganlah yang satu mencela yang ainnya (sibbun). Jangan menganggu, menyinggung, melukai, menyakaiti hati/perasaan orang (yaudzu,adza). Jangan meraba-raba (mengira-ngira, menyangka-nyangka (tajassasu). jangan menyelidiki, mendengarkan biara orang. Jangan mengintip-intip, memata-matai orang. Jangan menyiarkan ab(rahasia) sesorang. Jangan menduduh-nuduh sembaarangan (qadzaf). Jangan mencemarkan nama baik orang. jangan menghasut, mengadu-adu, mengipas-ngiapasi, memanas-mnasi orang. janganlah yang satu menghina yang lainnya (taskhar). Janganlah menunjukkan kegembiraan atas kesussahan orang (tazhahar syammatah). jangan menipu, mengibuli, mengabui , mengelabui orang, menyaingi orang, bersaingan (tanajasyu). angan mencidrai, memungkiri, menylalhi janji. Jangan mengkhianati kepercayaan orang, membanggakan diri tafkhur). jangan marahmara. angan brbisi-bisik (Tatanaji). Jangan banyak bicara. Janganlah banyak bertanya. Jangan berdebat meskipun benar, Janganlah yang satu memanggil yang lainnya dengan gelaran/panggilan yang tidak baik (tanabazy). Periksalah kebenarasn setiap berita yang diterima (nabaun). Perdamaikan setiap orang yang bertengkar, berselisih, bersengketa, berpecah (ishlahu). tinalkah setiap yang berbuat aniaya, yang keluar/menyeleweng dari kebenaran (tabghi, bughat). Jauhilah, hindarilah, abaikanlah setiap perkataan yang tidak sopan (lagha, jorok, kotor, kumuh, namimah, humazah). Berhati-hatilah dalam berkata-kata. Hendaklah berkata baik, atau diam. Hendaklah menahan, memelihara lidah, ucapan. jaujhilah duduk-duduk, kongko-kongko, ngobrol-ngobrol, baik di pinggir-pinggir jalan , maupun di warung-warung kopi ( si warung-warung rakyat, di dunia maya ?). Hendaklah memelihara mata, pandangan (tidak mata kenranjang). Hendaklah mengajrukan kebaikan,. Hendaklah mencegah kejahata. Hendaklah benar dalam segala hal. Benar dalam memandang, Benar dalam bersikap. Benar dalam berkata. Benar dalam berbuat. Benar dalam berusaha. benar dalam berkarya,. Benar dalam berusaha Benar dalam berkarya. Tidak menyakiti sesama. Memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan hara tenda. Tidak semua harus diberitakan. (Tdak smua yang bisa dilakukan harus dilakukan. Simak KOMPAS, Senin, 11 Maret 1996, hal 3, hal 7 “DombaKloning Berhasl Dibuat”). Mudah-mudahan degan memelihara lidqh, menjaga ucapan akan terhidndar percekcokan , perselisihan, pertengkaran, persengketaan, perkelahian. Dalam menghadapo yang erlainan keprcayaan dan keyakinan, Islam berpesan agar jangan menghinakan sembahan mereka 9QS 6;108). Jangan berdeat, kecuali dengan cara yang paling baik (QS 29:46 Sampaikanlah kenapa mengingkari Ayat Allah (QS 3:70,98). Kenapa menghalangi orang dari alan Allah (QS 3:99). Kenpa mencampuradukkan yang haq dengan yang batil (QS 3:71). Mengajak untuk sama-sama menatuhidkan Allah dan hanya mempertuhankanNya Sjak (QS 3:64). Tak ada tuhan selan Dia. jangan berlebih-lebihan (overacting) dalam agama (QS 4:171, 5:77). Hendaklah berhukum (memutus perkara) menurut apa yang ditentukan Allah (QS 5:47,68). Tak ada paksaan dalam agama (AS 2:256, 109:^). (Islam mengajar, mengajak manusia dinama dan kapan pun untuk melaksanakan amar makruf nahi munkar.Dimana dan kapan pun tetap menjadi manusa berbudi. Jadi Ustadz berbudi. Jadi Jurnalis berbudi. Jadi Dokter berbudi. Jadi Terdakwa berbudi. Jadi Jaksa Berbudi. Jadi Pengacara Berbudi. jadi Hakim Berbudi. Jadi Aparat Berbudi. Jadi Pengusaha Berbudi. jadi Penguasa Berbudi. Jadi manusia berbudi dimana dan kapan saja). JAGA PERUT. Jaga dan pelihara ekonomi jangan sampai timbul goncangan, kekacauan dalan ekonomi. Menjauhi segala hal yang mengajaukan ekonomi, mengacaukan pasar. jangan lakukan tipuan dan kecurangan dalam transaksi. Sempurnakan ukutan, takaran dan timbagan. Penuhi hak-hak manusia HAM). jangan pangkas/pasung hak-hak manusia. jangan haangi orang dari jaln Allah. jangan cari jalan sesat (QS 26:181-183, 7:86-86, 11-85). Jangan nikmat sendirian harta kekayaan itu. kekayaan itu berfungsi sosial. Jangan terlalu bersukaa ria dengan harta kekayaan itu. jangan pelit, kikir, bakhil. Sebarkan ke kanan dank e kiri harta kekayan itu. Belajakanlah harata kekayaan yang diberikan SAllah itu bagi kepentingan/kebutuhan masyarakat yang memerlukannya, untuk mendapatkan kebahagiaaan di akhirat nanti. Agar berbuat baik, menyumbangkan jasa kepada masyarakat. Menerapkan kesetiakawanan sosial. jangan merusak ketertiban, keamanan, kedamaaian. Menyingkirkan hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan, kebinasaan, kerusuhan, keresahaan, kekacayan, huruhara, malapetaka (QS 28:78). Islam mewajibkan bekerja dan melarang menganggur, bahkan melarang meminta-minta, kecali orang yang lemah da butuh. seseorang harus mampu berdikari, bekerja dan mencari, mencukupi kebutuhan hidupnya, tidak mengemis-ngemis. tangan yang member lebih mulia dari tangan yang menerima. yang memeri tentulah yang punya. Tanpa usaha atau bekerja, otang tak mungkin jadi orang yang punya. Tanpa usaha atau bekerja, orang tak mungkin jadi orang yang punya. Mengenis, baik kepada seseorang atau kepada negara bukalah perbuatan terpuji, selama ia masih mampu bekerja atau berusaha untuk kehidupannya. Terhadap yang mampu, yang kaya, konglomerat, Islam berpesan agar pemurah dan jangan kikir. Islam mewajibkan yangmampu memberikan belanja keluaga yang lemah dan tak mampu. Yang punya berkewajiban membantu keluarganya yang tidak mempunyai lapangan kerja atau yang tidak mampu bekerja, sampai keperluan pokoknya dapat terpenuhi. Kemudian bersedekah kepada fakir miskin. yang punya harus menolong yang miskin, memenuhi kebutuhan mereka dengan kelebihan yang mereka miliki. Sedekah adalah hak fakir miskin dari harta yang punya. Negara berkewajiban menutupi, memenuhi kebutuhan, keperluan yang fakir miskin, yang berhutang dan yang tak punya dari baitulmaal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan tentang kebutuhan itu dan sesuai pula dengan situasi dan kondisi yang mewajibkannya. Baitulmaal bertanggungjawab memenuhi keperluan-keperluan jaminan sosial. Setiap yang tak punya berhak mendapat bantuan, jaminan sosial dar negara tentang keperluannya. Negara hendaklah membela nasib fakir miskin. Terhadap yang mmegang kekuasaan dituntut keadilan, baik yang berhubungan dengan kepentingan agama, maupun dunia dengan segala aspeknya. Negara berkewajiban memberikan kemudahan bekerja dan mempunyai mata pencaharian untuk memenuhi keperluan hidup rakyatnya. Negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi yang mengangguur, yang mampu bekerja, dengan mendirikan proyek-proyek yang bermanfa’at. (Abul A’la al-Maududi berpandangan bahwa “Islam tidak mewajibkan kepada Negara untuk menyediakan pekerjaaan bagi individu-individu warganegaranya, karena yang demikian itu tidak mungkin kecuali apabila alat-alat produksi seluruhnya dikuasai oleh suatu kekuasaan masyarakat”, Simak “Dasar-Dasar Ekonomi Dalam Islam”, terbitan Al’ma’arif, bandung, 1980112). Negara hendaklah memberikan pinjaman kepada rakyat yang memungkinkan ia bekerja dan membuka usaha. Bantuan negara tidak terbatas hanya untuk orang Islam yang miskin saja, tetapi juga merata kepada non-Islam yang melarat, yang perlu bantuan. Yang berhak menerima jaminan sosial adalah orang-orang yang tidak punya (fakir miskin) karena : kehilangan pencahari nafkah (janda, yatim), kemampuan kerja disebabkan usia lanjut, sakit, lumpuh, kesempatan kerja disebabkan pemutusan hubungan kerja, menganggur, modal kerja (bankrupt, failit, dililit hutang). Terhadap yang melarat, Islam berpesan agar sabar, jangan ngiri, dengki. (written by sicumpaz@gmail.com at BKS970430-0800)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home