Islam rahmatan lil 'alamin
Islam rahmatan lil ‘alamin
Islam kaffah, Islam paripurna adalah yang menerapkan ajaran Rasulullah saw secara utuh, lengkap, meliputi ibadah, munakahah, mu’amalah, jinayah, akhlaq, IPOLEKSOSBUDHANKAMTIB. Bila Islam diterapkan secara utuh mengikuti ajaran Easulullah, maka dengan idzin Allah akan terwujud komunitas, masyarakat sejahtera adil makmur, masyarakat yang rahmatan lin’alamin, negeri yang baldatun wa rabbaun ghafur.
Konsepsi, prinsip dasar bagi terwujudnya masyarakat marhamah, masyarakat rahmatan lin ‘alamin di antaranya adalah : menyebarkan salam, perdamaa, kedamaian, kerahmatan, keberkahan, kebajikan, mengindari, menjauhi perbuatan munkar, makar, onar, keresaha, kerusuhan, permusuhan, kekacauan’ menumbuhkan kebersamaan, kesetiakawanan, mengendalkanlisan dan perbuatan, tidak melakukan perbuatan yang sia-sia, dan lain-lain.
“Sebarkan salam di antara kamu” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Muslim dari Abu Hurairah dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Keutamaan Salam dan Perintah Menyebarkannya” ). ‘Janganlah engkau pandang rendah apa saja dari kebaikan, walaupun engkau berkan saudaramu hanya dengan muka yang manis” (HR Muslim dari Abidzarr, daLAM “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Menerangkan berbagai macam jalan Menuju Kebaikan” ). “Berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Allah teleh berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat keruskanan di muka bumi” (QS 28:77). “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dantakwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS 5:2). “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilllah karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS 5:8). “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari prbuatan keji, kemunkaran dan permusuhan” (QA 16:90). Rasulullah saw menjamin sorga bagi siapa yang sanggup menjaga lidaha (yang di antara dagunya) dan kelamin (Yang di antara pahanya) (Simak HR Bukhari, Muslim dari Sahal bin Sa’ad, dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Beberapa larangan ghibah dan perintah Memelihara Lidah”).
Seluruh ajaran Rasulullah adalah tentang akhla paripurna yang menjurus kepada terwujudnya ketertiban, keamanan, kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kemakmuran. Dengan kata lain akan terujud masyarakat madani, civil society (civilization). Simaklah ayat-ayat alQur:an dan alHadits, antara lain dalam buku Dr Muhammad Ali alHasyimi : “Menjadi Muslim Ideal” (The Ideal Muslim : The true Islamic Personality as difined in the Qur:an and Sunnah), kitab Imam nawawi : “Riadhus Shalihin”.
Antara pengakuan dan identitas
Bila seseorang mengaku sebagai orang Indonesia, tetapi mengakui pula lagu Wihelmus atau Kimigayo atau Long Live The King atau Rayuan Kelapa ata lainnya sebagai lagu kebangsaan Indonesia, atau mengakui pula bendera tiga warna atau benderah putih merah, atau bendera lainnya sebagai bendera Indonesia, apakah pengakuannya tersebut bisa diterma ? Dan bagaimanakah seharus sikap orang Indonesia kepadanya. Apakah akan membiarkan pengakuannya itu ? Ataukah akan menyuruhnya untuk mencabut pengakuannya itu ? Ataukah akan menghadapinya dengan bentrokan fisik ?
Bila seseorang mengaku sebagai orang Islam, tetapi mengakui pula ada Nabi setelah Nabi Muhammad, atau mengakui pula ada Qur:an yang lain, apakah pengakuannya tersebut bisa diterima ? Dan bagamana seharusnya sikap orang Islam terhadapnya ? Apakah akan membiarkan pengakuannya itu ? Ataukah akan menyuruhnya untuk mencabut pengakuannya itu ? Ataukah akan menghadapnya dengan bentrokan fisik ?
Hanya satu jalan yang benar
Tajuk KORAN TEMPO, Minggu, 13 Februari 2011, hal A2, yang ditulis oleh Putu Setia dengan judul “Sesat” benar-benar sesat menyesatkan. Disebutkan bahwa “Ahmadiyah bukan sesat, mereka hanya memilih jalan yang berbeda”. “Memilih jalan yang berbeda itu tidak berarti sesat, karena tujuan yang hendak dicapai sama saja”. “Orang harus menghormati semua jalan, tak boleh ada celaan dan penistaan”.
Logkanya benar-benar “benar”, benar semu, benar palsu, benar manipulatif, benar sesat menyesatkan. Yang benar itu hanya satu. Yang lain dari itu adalah sesat. Untuk menjadi seorang Indonesia, anya ada satu jalan, satu cara yang benar, yaitu dengan memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Tak ada jalan, cara lan yang benar. Jalan, cara lain adalah jalan, cara yang salah, yang sesat.
Berpikir ilmiah
Logika (Ilmu Berpikir, Ilmu Mantiq) warisan peninggalan Socrates, Plato, Aristoteles adalah cara, metoda berpikir benar, berpikir lurus. Hasil dari logika adalah kebenaran relative, kebenaran nisbi. Sedangkan Kebenaran absolute, kebenaran mutlak adalah dari Yang Mutlak, dari Tuhan, Penguasa alam semesta. Kebenaran nisbi disebut juga dengan kebenaran objektif. Yang menyimpang dari kebenaran nisbi disebut kebenaran subjektif.
Untuk dapat memperoleh kebenaran objektif disebutkan haruslah dengan menggunakan metoda ilmiah modern, yatu dengan terlebih dahulu membebaskan diri dari segala prasangka (zhanni, asumsi, presumption), pandangan hidup (way of life) dan kepercayaan (agama) yang ada pada diri (Simak antara lain Muhammad Husein Haekal : “Sejarah Hidup Muhammad”, Tintamas, Jakarta, 1984:114). Dengan demikian, maka untuk dpat memperoleh kebenaran objektif mengenai agama haruslah keluar dulu dari agama yang dianut (Simak juga Adian Husaini : “KEMI”, Gema Insani, Jakarta, 2010:162, tentang Metodologi Studi Agama-agama dari Kelompok Sekularisme-Pluralisme-Liberalisme). Yang memiliki pemahaaman seperti ini dise but dengan vriydenker, freethinker, liberalis, pemikir bebas (dari agama).
Prinsip berpikir ilmiah kontemporer adalah : empiris, rasional, objektif imparsial, relativisme moral, agnostic, aksoma spekulatif, pendekatan parsial. Sedagkan berpikir ilmiah agamawi/religi adalah : metaempiris, intuitif, objektif partisipatif, aabsolutisme moral, eleplisit, aksioma agama, pendekatan holistic.
Langkah metoda ilmiah. Pertama pengumpulan data atau informasi secara objektif (penelaahan sumber) melalaui penelitian. Keda perumusan hipotesa (kaidah/prinsip). Ketiga prediksi (penyusunan teori). Keempat pengujian hipotesa. Sedangkan cara yang ditempuh ulama fiqih menentukan kaidah-kaidah ushul adalah seperti berikut . Pertama menela’ah sumber syar’iat. Kedua merumuskan kaidah-kaidah ushul dari sumber syari’iat. Edua merumuskan ketentuan hukum dengan kaidah-kaidah ushul. Keempat memeriksa ketentuan hukum dengan sumber syar’iyah. Kelima merumuskan kembali kaidah-kaidah ushul.
Menyikapi Musuh Islam
Yang tak mengakui bahwa “Tak ada Tuhan selain Allah” dan tak mengakui bahwa “Muhammad adalah Rasul/Utusan Allah” di segi akidah (keimanan, kepercayaan, ideologis) selama ia tak menampakkan permusuhan secara nyata-konkrit (seperti tindakan caci maki, agitasi, provokasi, intimidasi). Terhadap mereka yang memusuhi Islam secara ideologis ini, Islam hanya bersikap “Maka barangsiapa yang ingin beriman, hendaklah ia beriman, dan barangsapa yang ngin kafir biarlah ia kafir” (QS 18:29), “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku” (QS 109:6), “Tak ada paksaan untuk memasuki agama Islam” (QS 2:256), “Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu” (QS 42:15).
Yang tak mengakui bahwa “Tak ada Tuhan selain Allah”, tetapi mengaku bahwa ada pula Nabi/Rasul setelah Nabi Muhamad, adalah juga musuh Islam di segi akidah (keimanan, kepercayaan, ideologis), selama a tak menampakkan permusuhan secara nyata-konkrit (seperti tindakan caci maki, agitas, provokasi, intimidasi). Terhadap mereka ini Islam membolehkan memperlakkan mereka sebagai objek dakwah dengan jalur mujadalah, adu hujjah/argmentasi).
Terhadap mereka yang terang-terangan menampakkan kebencian. Permusuhan terhadap Islam seperti tndakan caci maki, agitasi, provokasi, intimidasi, Islam membuka pintu balasan yang setimpal. Bahkan dalam perperangan sekali pun adaa batas-batas ang sama sekali tak boleh dilewati (Simak antara lain QS 2:190).
Yang memusuhi Islam secara ideologis (akidah) biasanya disebut dengan kafir. Kekafiran tersebut menyebabkan terputusnya hubungan pertalian darah, seperti hubungan waris-mewarisi, hubungan nikah-menikahi, hubungan imam-mengimami, hubunan shalat-menshalati, dan lain-lain.
Umat Islam masa kini, khususnya para ulama haruslah mengkaji ulang, dan memahami secara mendalam latar belakang yang menyebabkan umat Islam masa lalu membakar Masjid Dhirar, memerangi Musailaamah alKadzab dan pengikutnya. Dengan demikian penerapannya dapat dilakukan secara tepat.
(Simak antara lain karya tulis Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tentang “Yang Membatalkan Keislaman”, dalam “Petunjuk Jamah Haji dan Umrah”, susunan Badab Penerangan Haji Saudi Arabia; Sayyid Quthub : “Petunjuk Jalan”, Bab IV, “Jihad fi Sabilillah”)
(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS1102080500)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home