Semangat “Liberte, Egalite, Fraternite” dalam Piagam Madinah
Semangat “Liberte, Egalite, Fraternite” dalam Piagam Madinah
Islam lahir di Makkah, karena di Makkah itulah Rasulullah saw diutus. Sesudah perjuangan luas dan jihad berjalan selama 13 tahun terus menerus, Rasulullah dattang berhijrah ke Yatsrib Madinah yang disambut oleh penduduk Yatsrib Madinah dengan berbondong. Orang-orang Musyrik dan Yahudi juga turut menyambut kedatangan Rasulullah, disamping kaum Muhajirin dan kaum Anshar sesuai dengan perasaan yang berkecamuk dalam hati masing-masing. Yahudi menyambut kedatangan Rasulullah dengan dugaan bahwa mereka akan dapat membujuk Rasulullah saw dan merangkulnya ke pihak mereka, serta dapat pula membendung Nasrani yang telah mengusir mereka dari Palestina.
Rasulullah saw memandang perlu tersedianya suatu tempat pertemuan bagi kaum Muslimin untuk mengerjakan ibadah, belajar agama, menyelesaikan masalah, bermusyawarah, melayani musafir dan menampung para dhu’afa. Bersama-sama dengan kaum Muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar, Rasulullah saw membangun masjid dan tempat tinggal.
Di sini Rasulullah saw menyaksikan pertentangan antara suku Yastrib Madinah, yang batin mereka juga merindukan suasana aman, damai, tenteram. Sedangkan Rasulullah saw sangat mendambakan perdamaian, adanya jaminan kebebasan menganut kepercayaan agama masing-masing, baik bagi Muslim, Yahudi atau Nasrani. Rasulullah saw atidak menyukai perang. Juga Rasulullah saw tak pernah memikirkan kerajaan, harta-kekayaan datau perdagangan. Rasulullah saw hanya pernah melakukan kegiatan dagang (bisnis) pada waktu beliau belum diutus Allah sebagai RasulNya.Tanpa mengulur waktu, Rasulullah saw segera merintis, memprakarsai meletakkan dasar persatuan Islam dengan mempersaudarakan setiap orang dari kalangan Muhajirin dengan setiap orang dari kalangan Anshar. Dalam bahasa kini, tindakan yang beliau lakukan ini adalah meletakkan konsep “Liberte, Egalite, Fraternite” sejati di muka bumi ini. Sebelum ini, selama masih di Makkah, beliau telah berulang kali mengambil sumpah, ikrar, akad, janji, bai’ah dari beberapa tokoh Yatsrib Madinah. Kemudian Rasulullah saw segera pula mengadakan pendekatan (kontak, lobbying) dengana tokoh-tokoh (pembesar-pembesar) Yahudi untuk membentuk satu persatuan ummat se-Yatsrib Madinah yang berlandaskan atas persamaan derajat dan atas kebebasan beragama. Inilah wujud dari “Kebebasan, Persamaan, Persaudaraan” (Persatuan) sejati. Setelah semua pihak bersedia menerima ajakan Rasulullah saw, maka beliau segera pula membuat perjanjian persekutuan damai secara tertulis yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dalam perjanjian.
Perjanjian persekutuan damai Madinah tersebut memuat diantaranya : Pernyataan berdirinya suatu daulah (negara) yang merdeka dan berdaulat penuh (declaration of birth of state, proclamation of independence) :
a. Yang ummatnya (rakyatnya) terdiri dari :
pribumi Madinah, baik yang Islam (Anshar), mapun yang non Islam (Yahudi) yang berasal dari suku/banu ‘Auf, Harits, Sa’idah, Jusyam, Najjar, ‘Amr bin ‘Auf, Nabit, Aus serta sekutu-sekutu mereka,
a. pendatang yang Islam (Muhajirin Quraisy) serta sekutu mereka.
- Adalah manusia itu satu ummat (QS Baqarah 2:213, Yunus 10:19).
b. Yang wilayahnya (daerah teriorialnya) meliputi wilayah yang ditempati oleh suku-suku tersebut diatas dengan ibukota Yatsrib Madinah. Inilah cikal bakal (embryo) daulah Islamiyah.
c. Yang imamnya (pemerintahanya) dipegang oleh Muhammad yang sejak dari awal mengambil prakarsa, yang disamping sebagai Nabi dan Rasulullah juba bertindak sebagai hakim dan mandataris ummat dalam :
- menuntut hak Allah,
- memberikan jaminan Allah,
- menyelesaikan sengketa,
- memutuskan perkara,
- memimpin ummat (Islam dan non-Islam)
- mengikat perjanjian damai’
- mengeluarkan ijin bepergian,
- melindungi yang setia memegang perjanjian, yang berlaku baik, yang lemah atau teraniaya,
- menindak yang berlaku jahat,
- memelihara kerukunan, ketertiban, keamanan.
d. Yang kanunya (undang-undangnya) yang berdaulat (yang berkuasa) berdasarkan hukum Ilahi yang menetapkan kewajiban mematuhi hukum Allah, keputusan (sunnah) Rasulullah dan kesepakatan (ijma’) ummat.
“Hai orang-orang beriman, ikutlah Allah dan ikutlah Rasul dan orang-orang yang mengurusi pekerjaan dari kamu. Kalau kamu berbantah-bantah tentang sesuatu (perkara), hendaklah kamu kembalikan kepada Allah dan Rasul” (QS Nisa 4:59).
“Tidak, demi Tuhanmu, mereka tiada juga beriman (kepada engkau), sehinggga mereka mengangkat engkau menjadi hakim, untuk mengurus perselisihan antara mereka, kemudian mereka tiada memperoleh keberatan dalam hatinya menerima putusan engkau, dan mereka terima sebenar-benar menerima” (AS Nisa 4:65).
Disamping itu perjanjian persekutuan damai Madinah memuat pula : Penetapan hak dan kewajiban ummat dan imam serta sanksi bagi pelanggar yang terikat dalam perjanjian dalam menggalang persatuan Islam dan persatuan ummat (declaration of human rights, declaration des derits de l’home et du citoyen) bahwa :
a. Dalam Islam, jaminan perlindungan adalah satu, menyeluruh, untuk semua, tanpa membedakan asal, suku, agama.
b. Segenap orang dilindungi jiwa, harta, agamanya oleh undang-undang (hukum), kecuali yang melakukan tindakan kejahatan atau yang melakukan tindak kekacauan.
c. Segenap yang lemah, yang teraniaya perlu dilindungi, dibela, dibantu, ditolong, disantuni.
d. Segenap orang Islam berkewajiban menggalang persatuan Islam menindak yang melakukan tindak kejahataan.
“Jika dua golongan di antara orang-orang Mukmin berperang-perangan, hendaklah kamu perdamaikan antara keduanya. Maka jika salah satu keduanya aniaya kepada yang lain, hendaklah kamu perangi (golongan) yang aniaya, sehingga ia kembali kepada perintah Allah” (QS Hujurat 49:9).
“Orang-orang Mukmin itu adalah bersaudara, sebab itu perdamaikanlah antara dua orang saudaramu dan takutlah kepada Allah” (QS Hujurat 49:10).
“Bertolong-tolonganlah kamu berbuat kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu bertolong-tolongan berbuat dosa dan aniaya dan takutlah kepada Allah” QS Maidah 5:2).
e. Segenap orang Islam tidak dibenarkan melindungi, membela, membantu, menolong, menyantuni yang melakukan tindak kejahatan atau yang melakukan tindak kekacauan/pelanggara.
f. Setiap orang yang menghilangkan nyawa orang Islam tanpa alas an yang benar dikenakan sanksi hukuman qishshas, kecuali kalau kaum keluarga yang terbunuh mema’afkannya..
“Janganlah kamu membunuh manusia yang diharamkan Allah, kecuali dengan kebenaran” (QS Isra 17:33).
“Tidak boleh orang Mukmin membunuh orang Mukmin (yang lain) kecuali jika tersalah” (QS Nisa 4:92).
“Barangsiapa membunuh orang Muslim dengan tersalah, hendaklah memerdekakan seorang hamba yang Mukmin serta dibayarkan diat (denda) kepada keluarga yang terbunuh itu, kecuali jika mereka mensedekahkan” (QS Nisa 4:92).
“Barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya neraka jahanan” (QS Nisa 4:93).
“Hai orang-orang yang beriman, difardhukan atas kamu qishash dalam pembunuhan” (QS Baqarah 2:178).
g. Segenap orang tidak dibenarkan melindungi, membela, membantu, menolong, menyantuni yang melakukan tindak sabotase, spionase, subversi, interfensi, invasi atau agressi.
“Tepatilah janji, sesungguhnya janji itu akan diperiksa (QS 17:34).
“Sesungguhnya sejahat-jahat yang melata (di muka bumi) di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, maka mereka itu tiada mau beriman. (Yaitu) orang-orang yang berjaqnji engkau dengan mereka, kemudian mereka melanggar perjanjian itu tiap-tiap kalinya, sedang mereka tiada takut sedikitpun. Jika engkau berjumpa dengan mereka di medan pertempuran, hendaklah cerai-beraikan dengan mereka orang-orang yang dibelakangnya, mudah-mudahan mereka mendapat peringatan” (QS Anfal 8:55-57).
“Jika mereka melanggar sumpahnya sesudah perjanjian, dan mereka mencela agama, hendaklah kamu perangi kepala-kepala kafir itu, sesungguhnya tidak ada kesetiaan bagi musuh, mudah-mudahan mereka itu berhenti” (QS Taubah 9:12).
h. Setiap orang yang melakukan tindak kejahatan atau melakukan tindak kekacauan, ia dan keluarganya harus ditindak. Setiap pimpinan qabilah, qaum, thaifah bertanggungjawab atas perbuatan qabilah, qaum thaifahnya.
i. Setiap orang bebas dari tuntutan atas kesalahan orang lain, dan hanya bertanggungjawab atas kesalahannya sendiri, kecuali kalau kesalahannya itu karena membela diri sebab teraniaya.
“Tiadalah usaha masing-masing orang melainkan atas dirinya, kecuali kalau kesalahannya itu karena membela dirinya” (QS An’am 6;164).
“Bahwa orang yang berdosa tiada memikul dosa orang lain. Dan bahwa tiadalah untuk manusia, melainkan apa-apa yang diusahakannya” (QS 53:38-39).
j. Setiaap orang Yahudi tidak dibenarkan meninggalkan wilayah tanpa ijin imam.
k. Segenap orang bebas tinggal dan bepergian dalam wilayah.
l. Segenap orang tidak dibenarkan memasuki wilayah orang lain tanpa ijin yang punya (hak privasi).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahmu, sehingga kamu minta ijin dan mengucapkan salam (selamat) kepada yang empunya” (QS Nur 24:27).
m. Segenap orang berkewajiban menggalang persatuan ummat untuk menindak yang melakukan tindak sabotase, spionase, subversi, interfensi, infiltrasi, invasi, agressi, anneksasi, teroris.
n. Segenap orang tidak dibenarkan menodai kehormatan ummat dan kehormatan imam.
o. Segenap orang berkewajiban memikul biaya bela wilayah.
p. Dalam Islam, perjanjian damai adalah satu, menyeluruh, mengikat semua, tanpa membedakan asal, suku, agama.
q. Setiap orang Islam tidak dibenarkan bertindak sendiri, membuat perjanjian damai dengan musuh negara tanpa kesepakatan sasama Islam.
“Dan janganlah kamu turut jalan-jalan yang lain, nanti bercerai-berai kamu daripada jalanNya” (QS An’am 6:153).
“Maka ma’afkanlah mereka dan minta ampunkanlah mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka tentang urusan itu” (QS Ali Imran 3:159).
r. Segenap orang berkewajiban menggalang persatuan, memelihara kerukunan, ketertiban, keamanan, kedamaian.
s. Segenap orang berkewajiban saling nasehat menasehati, saling berbuat kebaikan, dan saling mencegah kejahatan.
“Mereka, jika Kami beri tempat (kekuasaan) di muka bumi, mereka mendirikan sembahyang dan membayarkan zakat serta menyuruh dengan ma’ruf (kebaikan) dan melarang yang munkar (kejahatan)” (QS Haj 22:41).
t. Segenap orang berkewajiban menggalang persatuan menerima ajakan damai dari musuh ummat dan imam, kecuali terhadap yang masih menunjukkan permusuhan.
“Perangilah mereka itu, sehingga tak ada fitnah, dan adalah agama bagi Allah semata-mata. Jika mereka berhenti, maka tiada boleh aniaya, melainkan kepada orang-orang yang aniaya” (QS Baqarah 2:193).
“Jika mereka cenderung kepada perdamaian, hendaklah engkau cenderung pula, serta bertawakkallah kepada Allah” (QS 8:61).
u. Segenap qabilah, qaum, thaifah (suku, golongan, kelompok, etnis) diakui keberadaannya, eksistensi dan otonominya dalam persamaan derajat dan kedudukan”. Inti dari “Liberte, egalite, fraternite”.
v. Segenap oprang bebas menjalankan agama.
“Tidak ada paksaan dalam agama” (QS Baqarah 2:256).
w. Ummat wahidah atau masyarakat Islamiyah adalah masyarakat (gemeinschaft) yang intinya (kernnya, basisnya) terdiri dari orang-orang Islam yang tangguh, militan, dan yang plasmanya segenap orang tanpa amembedakan asal, suku, agamanya yang mau, bersedia diatur, dihukum, diselesaikan dengan hukum Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
x. Segala sengketa ummat harus diselesaikan berdasarkan musyawarah dengan kesepakatan ummat (semua pihak) menurut undang-undang (huku Allah) dan ketetapan (Sunnah) RasulNya.
y. Perjanjian tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi, membela, membantu, menyantuni yang melakukan tindak kejahatan atau yang melakukan tindak kekacauan.
(BKS 0702190940)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home