Norma tertulis dan norma tak tertulis
Hukum tertulis dan hukum tak tertulis
Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, bernegara ada hal-hal (rambu-rambu) yang tak boleh dilanggar oleh siapa pun. Yang tak boleh dilanggar ini disebut dengan norma hukum. Hukum itu ada yang tertulis, yang disebut dengan hukum positif, hukum yang secara resmi diberlakukan. Di samping itu ada pula hukum tak tertulis, yang secara tak resmi (informal) juga harus diberlakukan. Ke dalam hukum tak tertulis ini termasuk hukum adat, hukum agama.
Dalam hukum adat itu ada yang disebut dengan yang pantas, yang patut, yang sesuai dengan kepantasan, yang sesuai dengan kepatutan. Ini pun tak boleh dilanggar oleh siapa pun, meskipun tak tertulis hitam atas putih. Yang melanggarnya akan terkena sanksi hukum oleh publik (oleh masyarakat). Bagaimana pun setiap orang haruslah tunduk dan patuh terhadap norma hukum tertulis, hukum positip, hukum yang berlaku, dan juga mengindahkan norma kepantasan publik, norma kepatutan publik. Sehubungan dengan ini muncullah istilah terminologi “rasa keadilan masyarakat”, “rasa keadilan publik”.
Sebenarnya hukum tertulis, hukum positip, hukum yang berlaku itu haruslah juga mengacu ke pada hukum tak tertulis, hukum adat, hukum agama. Kalau tidak, maka akan selalu akan terjadi bentrkan dengan “rasa keadilan masyarakat”. Dalam memahami hal ini perlulah mendapatkan informasi yang bbenar dari kalangan tokoh adapt, dari kalangana tokoh agama.
(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS1103021730)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home