Koalisi
Koalisi
Dalam politik dalam negeri, koalisi berarti persekututan sesaat (sementara) antara beberapa parpol. Sedangkan di lapangan politik internasional, koalisi berarti persekutuan antara beberapa negara. Tujuan, maksud dari koalisi adalah agar lawan politik bisa dihadapi secara bersama-sama (“Ensiklopedia Indonesia, F-M, hal 793, Entri : Koalisi).
Dalam pemerintahan, dikenal dua macam sistim pemerintahan. Pertama sistim pemerintahan presidensial. Dalam sistim pemerintahan presidensial, terdapat bentuk kabinet presidensial, dan kabinet kerja (zaken cabinet). Kedua sistim pemerintahan parlementer. Dalam sistim pemerintahan parlementer terdapat bentuk kabinet parlementer, dan kabinet nasional (kabinet extra parlementer).
Kabinet koalisi adalah cabinet yang disusun dengan memperhatikan supaya segala-galanya dan aliran politik (parpol) dalam parlemen (DPR) ada duduk di dalamnya, sehingga merupakan kabinet gabungan dan dibentuk hanya untuk memuaskan segala parpol yang ada, menghndarkan segala pertikaian-pertikaian yang berbahaya dalam negeri (“Kamus Mutiara”, 1955:85-86, Entri : Kabinet). Ukuran keberhaslan koalisi adalah kepuasan masing-masing anggota koalisi, dan tak ada kaitannya dengan kesejahteraaan rakyat. Koalisi adalah salah satu bentuk politik dagang sapi, politik tertutup, politik rahasia-rahasiaan.
Kabinet koalisi hanya terdapat dalam sistim pemerintahan parlmenter, bukan pada sistim pemerintahan presidensial. Koalisi dakalm kabinet Esbeye jilid dua digagas, dicetuskan, diprakarsai oleh Esbeye sendiri. Namun acuannya sama sekali tak terdapat dalam UUD-45, maupun dalam penjelasan UUD-45. Dari sudut konstitusi, maka koalisi jelas menyalahi konstitusi. Koalisi digagas, dicetuskan oleh Esbeye sebagai instrumentuntuk mengamankan posisinya, agar bisa duduk nyaman, tak terusik, tak terganggu oleh suara aggota yang berseberangan dengannya. Padahal dalam sistim pemerintahan presidensial, Esbeye tak perlu risau, cemas dengan ulah anggota DPR yang berseberangan dengannya.
(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS1103031830)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home