Mengkaji ulang semangat keamanahan penguasa Muslim
Mengkaji ulang semangat keamanahan penguasa Muslim
Penjelasan UUD-45 menyebutkan bahwa aturan tertulis itu memang bersifat mengikat. Namun yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemerintah, semangat para penguasa. Meskipun UUD secara tertulis bersifat kekelurgaan, tetapi semangat para penyelenggara, para pemerintah, para penguasa bersifat perorangan (individaulistis, individualisme) tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun UUD itu secara tertulis tidak begitu sempurna, akan tetapi jika semangat para penyelenggara pemerintahan, maka UUD itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang penting ialah semangat penguasa. Sehebat apa pun software(perangkat lunak, UUD, Konstitusi), namun yang paling menentukan adalah hardware (perangkat keras, aparat, pejabat, penguasa).
Pergolakan politik yang menuntut perubahan (reformasi, revolusi) yang terjadi di Timur Tengah dan Afrika Utara pada penggal awal tahun ini (2011), jika diamati dengan penjelasan UUD-45 tersebut, maka akan dapat tersimpul bahwa meskipun UUD (Konstitusi)nya mengacu kepada Islam(Qur:an dan Sunnah), tetapi semangat penguasanya, semangat rakus, tamak, serakah, avarice akan kekayaan dan kekuasaan , semangat materialis-kapitalis-sekularis, maka yang terjadi hanyalah kekejaman, penindasan, ketak adilan, sehingga bila kesabaran rakyat sudah hilang, sudah habis, maka akan terjadilah pergolan menuntut keadilan. Ini pulalah yang menyebabkan terjadinya Revolusi Perancis ( 14 Juli 1789 penghancuran penjara Bastille) karena penindasan atas rakyat yang puluhan tahun dilakukan oleh trio penguasa despostisme (kaum agama, kaum raja, kaum bangsawan) dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif.
Pergolakan politik di Timur Tengah dan di Afrika Utara dan di tempat lain terjadi karena penguasa, pemimpinnya sudah tak amanah lag, tak amanah terhadap Khalik, tak amanah terhadap makhluk, hidup bermewah-mewah, bersenang-senang, tak peduli akan sesama, rakus, tamak, serakah akan harta, kekayaan, kedudukan, kekuasaan. Akibat ulah para penguasa rakus, tamak, serakah ini, maka Allah menurunkan siksanya berupa kerusakan, kehancuran.
Menurut Muhamamd Ghazali dalam bukunya “Islam dan Teori Ekonomi” (AlIslam wal Audha’ul Iqtishadiya” terminologi “turaf”, “mutrafin” dalam itab Suci Qur:an bisa berarti nafsu serakah yang mendorong kepada kejahatan, juga bisa berarti kaum yang merusak tatanan sosial-ekonomi masyarakat (Simak ZA Ahmad : “Dasar-Dasar Ekonomi dalam Islam”, Pustaka Antara, 1952:47-49).
Sikap mental rakus, tamak, serakah, sikap mental kikir, bakhil, pelit, sikap mental angkuh, pongah, sombong, takabbur mengundang kerusakan, kehancuran. Benar sekali “hawa pantang kerendahan/kelintasan, nafsu pantang kekurangan”, tak pernah puas. Akibatnya terjadilah saling perebutan harta, kekayaan, kedudukan, kekuasaan, saling sikut, saling jatuh-mejatuhkan, terjadilah keresahan, kerusuhan, kerusakan, kekacauan, kehancuran, kebinasaan.
(written by sicumpaz@gmail.com in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS1102251500)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home