Milis bincang-bincang Masyarakat Adil Makmur Situs Koleksi Informasi Serbaneka

Friday, September 16, 2011

Kembali kepada Quran dan Sunnah


Kamis, 24 Februari 2011
Kembali kepada Qur:an dan Sunnah

Segala masalah dikembalikan (dicarikan) pemecahannya, penyelesaiannya kepada Qur:an. Jika tidak ditemukan dalam Qur:an, cari dalam Sunnah nabi. Jika tidak ditemukan dalam Sunnah Nabi, carikan dalam Atsar sahabat. Jika tidak ditemukan dalam Atsar sahabat, carikan dalam fatwa lama salaf, ulama mutaqaddimin.

Penjelasannya carikan dalam Sunnah Nabi. Jika tidak ditemkan dalam Sunnah nabi, carikan dalam Atsar sahabat. Jika tidak ditemukan dalam Atsar sahabat, carikan dlam Ijtihad Tabi’in. Jika tidak ditemkan dalam Ijtihad Taabi’in, carikan dalam fatwa ulama salaf. Jika masih saja tidak diteukan, berijtihadlah dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggungjawab (Hamka : “Pengaruh Muhammad Abduh di Indonesia”, hal 12; “Tafsir AlAzhar”, juzuk XXVIII, hal 132-135; PANJI MASYARAKAT, No.187, 15 Nopember 1975, hal 5-6, Dari Hati Ke Hati :’Masalah Khilafiyah’).

Mengenai Sunnah Nabi disebutkan ada yang bersifat tasyri’ (Yang disyari’atkan) dan ada pula yang bersifat ghairu tasyri’ (Yang tak disyari’atkan). Sunnah yang tasyri’ bersifat permanen, tak dapat diuah, dimodifikasi. Sunnah yang ghairu tasyri’ bersifat kondisional, dapat disesuaikan, dimodifikasi, diakomodasi sesuai dengan suasan, situasi, kondisi. (Drs Muhammad Azhar : “Makna Kembali Kepada Qur:an dan Sunnah”, AMANAH, No.192, 15-28 Nopember 1993, hal 58-59).

Periksalah sesuatu (halal atau haram, bak atau buruk) dari Kitab, Sunnah, Ijmak Shahabat, Ijmak Tabi’in, zhani, rakyu, hatinurani/sanubari, akal sehat.

Seorang ahli Ilmu harus berusaha semaksmal mungkin, dengan dilandasi niat yang ikhlas karena Allah dan memohon pertolongan kepadaNya, dalam menelusuri nash maupun ber-istimbath (Moh Tolchah Mansour : “Warisan Sang Imam”, PESANTREN, No.2/Vol.II/1985, hal 75, Tijauan Buku arRsalah Imam Syafi’i).

Adalah keharusan moral bagi si pnuntut ilmu untuk mengerahkan segenap tenagaanya guna mengembangkan ilmunya, bersabar terhaap setiap tantangan yang dijumpainya, serta meluruskan niat hanya karena Allah dalam memahami ilmu dan petunjukNya, dan tak lupa memohon pertolongan kepada Allah (Ahmadie Thaha :”Tarjamah arRisalah Imam yafi’I”, hal 19).

Arti ijtihad yang sebenarnya ilah mencurahkan segala kemampuan untuk mencari kejelasan tentang suatu kebenaran. Dan apabila timbul suatu kesalahan yang tidak disengaja dalam usahanya maka ia tetap akan memperoleh pahala (Muhammad alBaqir : “Tarjamah alKhilafah wal Mulk Abul A’la almaududi, hal 184).

Amr bin Ash ketika disuruh Rasulllah memutuskan suatu perkara (prsalan) bertanya kepada Raslullah. Aaakah aku akan berijtihad, sedang tuan masih ada pula ? Rasulullah menjawab : ya. Alau engkau benar (dalam ijthad), maka bagimu dua ahala. An alau kamu salah, maka bagianmu satu pahala (“Taramah Lukluk wal marjan”, jilid II, hal 640, hadis 1118; HA Azis Masyhuri : “Tarjamah Khulasha Tarikh Tasyri’ Islam Prof Abdul Wahhab Khallaf, hal 12).

Muadz bn Jabal ketika diutus Rasulullah menjadi qadhi negara (Hakim) Yaman, ditanya oleh Raslullah : Bagaimana cara kamu menentkan suatu hukum, alau kamu dihadapkan kepada suatu persoalan (yang memerlukan keputusan) sedang kamu tidak mendapatkan ketentuan hukmnya dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah ? Mu’adz menjawab : Aku akan berijtihad denga akal fikiranku. Maka Nabi mengakui jawabannya itu (HA Aziz Masyhuri : “Tarjamah Khulashah Tarikh Tasyr’ Islam” Prof Abdul Wahhab Khallaf, hal 12; ALMUSLIMUN, No.190, Janaari 1986, hal 9, Gayng Bersambut?Nadwah Mudzakarah, hal 136 dengan catatan : Hadits Mu’adz tersebut majhul dan tidak dapat dipahami ?)

Maka wajib atasmu memegang teguh Sunnahku (cara-cara yang telah aku lakkan) dan perjalanan (sunnah) Khulafaurrasyidin yang dberi petunjk (oleh Tuhan). Dan berpeganglah kepada sunnah-sunnah itu dengan kuat dan jauhlah olehmu nsur-unsur yang diada-adakan (bid’ah) maka sesngguhnya segala bid’ah itu sesat HR Abu Daud, Tirmidzi dari Abi Najih al’Ibahah bin Sariyah; Aminah Dahlan : “Tarjamah Hadts alArba’in anNawawiyah”, hal 42, hadis 28; H Salim Bahreisy : “Tarjamah Riadhus Shalihin Imam Nawawi”, jilid I, hal 169, hadis 2). Untuk menghindari polemik tentang bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah, barangkali bisa dipahami bahwa “pada umumnya bid’ah itu mejurus kepada kesesatan”.

Sebaik-baik generasi adalah pada abdku, kemudian abad yang dibelakangku, kemudian yang berikutna. (HR Bukhari, Muslim dari Imran bin alHushaim; H Salim Bahreish : “Tarjamah Riadhus Shalihin Imam Nawai”, jilid I, hal 429, hadis 19; “Tarjamah Lukluk wal Marjan” Muhammad Fuad Abdul Baqi, jilid II, hal 979, hadis 1649).

(written by sicumpaz@gmail.con in sicumpas.wordpress.com as Asrir at BKS1102250900)


Kembali Kepada Qur:an dan Sunnah

Bagaimana wujudnya ? Apakah dengan meninggalkan seluruh hasil ijtihad, koleksi fiqih orang-orang masa lalu, menyeleksi seluruh hadits, menghimpun seluruh hadits yang benar-benar sahih, yang tak ada cacatnya, yang tak diperselisihkan kesahihannya, menyusun koleksi fiqih yang semata-mata hanya mengacu, “ar-ruju’ ila al-Qur:an wa Sunnah” ? Namun tak seorang pun orang-orang masa kini, baik perorangan maupun kelembagaan yang telah berhasil menyusun “Kitab Hadits Sahih Lengkap” dan “Kitab Fiqih Lengkap”.
Apakah dengan demikian juga harus menggugat, meragukan otoritas, kredibilitas hasil ijtihad, koleksis fiqih orang-orang masa lalu dengan alsan tak seorang pun yang luput dari kesalahan ? Kebenaran mutlak hanya punya Allah. Pada manusia hanya kebenaran relative. Tak ada manusia yang bebas dari kesalahan. Guru, Ustadz, Da:’i, Muballigh, kiyai, Ajengan, Ulama, bahkan Nabi dan Rasul sekalipun tak ada yang ma’shum, yang bebas dari kesalahan. Bahkan sampai paa pendirian, bahwa Nabi Muhammad saw tidak berhak untuk menjelaskan tentang ajaran al-Qur:an (salah satu ajaran Inkarus Sunnah). Semuanya bias dikecam, dikritisi, dikoreksi, digugat. Dengan mengaci pendirian semacam ini, maka disusunlah gugatan halus terhadap kema’shuman, kemutlakn kebenaran Muhammad saw, gugatan halus terhadap sabda Rasulullah saw tentang “Fadhilah Para Sahabat, kemudian Tabi’in, Tabi’it Tabi’in”, antara lain seperti yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam ‘AlJami’ush Shahih”nya, pada Kitab “Asy-Syahadat” (Simaklah antara lain pendirian Pemred SUARA MUHAMMADIYAH, Abdul Munir Mulkhan : “Etika Welas Asih dan Reformasi Sosial Budaya Kiai Ahmad Dahlan”, Bentara KOMPAs, Sabtu, 1 Oktober 2005, hal 44).
Orang-orang masa lalu dipandang :
- Ada yang mengambil hadits yang tidak disepakati (kesahihannya) oleh semua pihak sebagai dalil.
- Ada yang mengambil hadits lemah (dha’if) baik qauli (perkataan) dan atau fi’li (perbuatan Nabi saw sebagai dalil.
- Ada yang tidak mengambil hadits lemah (dha’if), tetap mengambil fi’li (perbuatan) sahabat sebagai dalil.
- Ada yang tdaik mengambil hadits lemah (dha’if), dan tidak mengambil fi’li (perbuatan) sahabat, tetap mencari-cari di luar itu sebagai dalil.
Apakah dengan demikian juga harus meninggalkan, membuang qauli (perkataan) dan fi’li (perbuatan) sahabat, baik berupa ijma’ fi’li, maupun ijma’ sukuti, karena derajat-martabatnya hanya dipandang sampai mauquf.

Apakah maksud wasiat Rasulullah : “Maka berpeganglah kamu dengan sunnati (perjalananku) dan sunnat al-khulafa ar-rasyidin al-mahdiyin (perjalanan khalifah-khalifah yang cendekia, yang mendapat hidayah). Gigitlah kuat-kuat dengan gigi-gerahammu (berpeganglah kuat-kuat padanya)” (dalam HR Abu Daud, Tirmidzi, dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, pasal “Perintah rajin menjalankan sunnah dan tata-tertibnya”).

Pada akhir Juni 2008 di kota Bandung tersebar fotokopian 12 halaman, yang pada halaman awal terbaca “Naskah Musyawarah MAJLIS TARJIH SE-WILAYAH JAWA BARAT Dari Tgl : 22 s/d 23/9-’73 / 25 s/d 26 Sya’ban 1393 Bandung, Dikeluarkan oleh Pimpinan Muhammadiyah Majlis Tarjih Jawa Barat”. Namun pada halaman akhir tak tercantum nama dan tandatangan dari Majlis Tarjih Muhammadiyah Jawa Barat. Di antara yang dputuskan oleh Majlis adalah bahwa hadits-hadits yang menerangkan , bahwa Rasulullah mengerjakan atau mengatakan “tujuh kali bertakbir pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua dalam shalat ‘aidain”, kesemanya tak ada yang shahih seperti dinyatakan dalam “Subulus Salam” Shan’ani, “Bidayah Mutahid” Ibnu Rusydi, “Syarah Sunan Baihaqi”. Majlis sendiri pun tak menyajikan hadits shahih yang merangkan bawa pada shalat ‘aidain, Rasulullah hanya bertakbir satu kali baik pada raka’at pertama maupun pada raka’at kedua. Bahkan keempat Imam Mujtahid pun tak ada yang pada shalat ‘aidain hanya bertakbir satu kali baik pada raka’at pertama maupun pada raka’at kedua seperti yang diterangkan oleh Ibnu Rusydi dalam “Bidayah Mujtahid”.
Pertanyaan : Dalam masalah agama, apakah seluruh amal ibadah orang-orang dahulu harus direvisi, dikaji ulang kembali, ataukah hanya cukup memilih saja di antara yang sudah dibahas oleh orang-orang dahulu itu ?
Abdul Qadir Audah, ulama ahli hukum Islam tamatan Sorbon University Perancis dalam pengantar bukunya “At-Tasyri’ al-Jina:i al-Islamy” menulis : “Suatu pendirian/pemikiran lama yang kokoh, lebih baik dari pandangan modern tapi selalu berubah-ubah”. Dalam pandangan agama, lebih baik bersifat konservatif (ittiba’) (Majalah TABLIGH, Vol.03/No.02/September 2004, hal 43, “Kmbalilah Kepada alQur:an dan Sunnah”, oleh Drs H Zafrullah Salim, MH).
Pada akhir Juni 2008 di kota Bandung tersebar fotokopian 12 halaman, yang pada halaman awal terbaca “Naskah Musyawarah MAJLIS TARJIH SE-WILAYAH JAWA BARAT Dari Tgl : 22 s/d 23/9-’73 / 25 s/d 26 Sya’ban 1393 Bandung, Dikeluarkan oleh Pimpinan Muhammadiyah Majlis Tarjih Jawa Barat”. Namun pada halaman akhir tak tercantum nama dan tandatangan dari Majlis Tarjih Muhammadiyah Jawa Barat. Di antara yang dputuskan oleh Majlis adalah bahwa hadits-hadits yang menerangkan , bahwa Rasulullah mengerjakan atau mengatakan “tujuh kali bertakbir pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua dalam shalat ‘aidain”, kesemanya tak ada yang shahih seperti dinyatakan dalam “Subulus Salam” Shan’ani, “Bidayah Mutahid” Ibnu Rusydi, “Syarah Sunan Baihaqi”. Majlis sendiri pun tak menyajikan hadits shahih yang merangkan bawa pada shalat ‘aidain, Rasulullah hanya bertakbir satu kali baik pada raka’at pertama maupun pada raka’at kedua. Bahkan keempat Imam Mujtahid pun tak ada yang pada shalat ‘aidain hanya bertakbir satu kali baik pada raka’at pertama maupun pada raka’at kedua seperti yang diterangkan oleh Ibnu Rusydi dalam “Bidayah Mujtahid”.
(BKS0810211100)

Pertanyaan : Dalam masalah agama, apakah seluruh amal ibadah orang-orang dahulu harus direvisi, dikaji ulang kembali, ataukah hanya cukup memilih saja di antara yang sudah dibahas oleh orang-orang dahulu itu ?

Abdul Qadir Audah, ulama ahli hukum Islam tamatan Sorbon University Perancis dalam pengantar bukunya “At-Tasyri’ al-Jina:i al-Islamy” menulis : “Suatu pendirian/pemikiran lama yang kokoh, lebih baik dari pandangan modern tapi selalu berubah-ubah”. Dalam pandangan agama, lebih baik bersifat konservatif (ittiba’) (Majalah TABLIGH, Vol.03/No.02/September 2004, hal 43, “Kembalilah Kepada alQur:an dan Sunnah”, oleh Drs H Zafrullah Salim, MH).
catatan serbaneka asrir pasir

Takbir Tujuh-Lima pada Shalat ‘Idain

Pimpinan Muhammadiyah Majlis Tarjih Wilayah Jawa Barat telah mengeluarkan “Naskah Musyawarah Majlis Tarjih Se-Wilayah jawa Barat Dari Tgl : 22 s/d 23/9-’73 25 s/d 25 Sya’an 1393 Bandung”.

Hal-hal yang dimusyawarahkan :
1.      Takbir tujuh-lima pada Shalat ‘Idain.
2.      Gugurnya/tidak gugurnya wajib shalat Jum’at, jika salah satu atau kedua hari ‘Id jatuh pda hari Jum’at.
3.      Wkatu penyemberlihan Qurban (Udl-hiyah).
4.      Waktu Shalatullail.
5.      Miqat makani waktu ‘ibadah haji dan bab Haji lainnya.

Hal-hal yang diputuskan :
1.      Takbir tujuh-lima pada Shalat ‘Idain.
2.      Shlat Jum’at pada hari ‘Idain
3.      waktu penyembelihan qurban.

Hal yang dikembalikan pada peserta :
1.      Waktu dan cara shalatullail.

Hal-hal yang ditangguhkan keputusannya :
1.      Miqat makani.

Keputusan tentang Takbir Tujuh-Lima Pada Shalat ‘Idain :

            Bahwa takbir-takbir di dalam shalat ‘idain sama saja dengan yang dilakukan dalam shalat-shalat lainnya, beralasan dengan hadtis muttafaq ‘alaih dari Ibnu ‘Abbas. (Simak Shahi Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits itu tidak dijelaskan takbir tujuh dan lima dalam raka’at pertama dan kedua, tetapi dicukupkan dengan penjelasan bagi shalat biasa dari hadits riwayat Abi Hurairah (Simak Shahih Bukhari dan Muslim).

Adapun hadits-hadits yang menerangkan, bahwa Rasulullah mengerjakan atau mengatakan “tujuh kali bertakbir pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua”, kesumuanya dianggap (oleh majlis) lemah.

Penjelasannya :

Kelemahan hadits-hadits yang menerangkan tujuh kali takbir dan lima kali pada raka’at pertama dan kedua shalat ‘idain di dalam kitab-kitab Abu Dawud, Tirmidzy, Ibnu Majah, juga dalam sunan Baihaqy, musnad Imam Ahmad, Mustadrak, Muwaththa, Al-Um, Nailul Authar, Subulus Salam, dalam kesuamnya itu tidak ada satu pun yang dapat dianggap (majlis) shahih.

Imam Ahmad menyimpulkan bahwa tak ada hadits shahih tentang takbir pada shalat ‘idain (Simak Subulus Salam, jilid 2, hal 112, Bidayatul Mujtahid, jilid 1, hal 185, Syarah Sunan Baihaqi, jilid 3, hal 287).

Bahwa diantara perawi-perawi haditsnya itu banyak orang-orang ang dianggap (majlis ?) lemah, yaitu : Ibnu Lahi’ah , Baqiyah bin al-Walid (Simak Tahdzib at-Tahdzib jilid 1 hal 478), Harmalah bin Yahya (Simak Tahdzib at-Tahdzib jidid 2 hal 230), “Abdurrahman bin Sa’ad Simak Ta’liqat Sunan Baihaqi jilid 3 hal 286), ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman (Simak Mizan al-I’tidal jilid 2 hal 452 no 4412), ‘Abdillah bin ‘Abdurrahman bin Ya’la, Katsir bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf .

Itu adalah orang-orang perawi yang dikritik oleh ahli hadits dari hadits-hadits takbir tersebut.

Hadit-hadits yang menyatakan takbir tujuh dan lima dalam raka’at pertama dan kedua dalam shalat ‘idain terdapat diantaranya dalam ;
  1. Sunan Abi Daud juz 1 hal 262 dengan jalur Ibnu Lahi’ah, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman, ‘Abdillah bin ‘Amru bin al-‘Ash. Ibnu Lahi’ah dikritik dalam Tahdzib at-Tahdzib jilid 5 hal 378, Mizan al-I’tidal jilid 2 hal 475 no 4530. Hadits jalur ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman‘Amru bin Syu’aib ada yang qauli dan ada yang fi’li.
  2. Sunan Tirmidziy juz 2 hal 381 no 534 dengan jalur Katsir bin ‘Abdillah. Katsir bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin ‘Auf dikritik dalam Nail al-Authar jilid 3 hal 338, Tahdzib at-Tahdzib jilid 8 hal 422.Hadits jalur Katsir bin Abdillah menurut Imam Turmudzi adalah “ahsanu syaiin”.
  3. Al-Umm juz I hal 256.
  4. Al-Muwaththa hal 91.
  5. Sunan Baihaqiy juz 3, hal 285-286 dengan jalur ‘Abdurrahman bin Ya’la. ), ‘Abdillah bin ‘Abdurrahman bin Ya’la dikritik dalam Tahdzib at-Tahdzib jilid 5 hal 299.Menurut keterangan Imam Baihaqi, kata Imam Tirmidzi dari Imam Bukhari tentang Katsir bin Abdillah adalah “Lisa fi hadzal babi syaiun min hadza wabihi aqulu”. Lalu mengatakan – entah Bukhari entah Tirmidzi – bahwa hadits ‘Abdullah bin Abdirrahman dari ‘Amr bin Syu’aib yang shahih.
  6. Subulus Salam.
  7. Ibnu Majah juz 1 hal 407.
  8. Musnad Imam Ahmad juz 1 hal 141.
Itulah hadit-hadits yang menjadi dalil tqakbir tujuh dan lima dalam shalat ‘idain.

(written by sicumpaz@gmail.com at BKS1109040900)
(Bagaimanapun pembicaraan/pembahasan tentang tujuh-lima takbir pada shalat ‘idain tetap saja bersifat debatable, ijtihadiyah, khilafiyah.

Kini di semua kalangan ada trend, kecenderungan menggiring uamt Islam agar berani mengkritisi pemikiran-pemikiran Ibnu Taimiyah, Ghazali, Syafi’i, para shabat, bahkan pemikiran Nabi Muhammad saw. Sementara itu menelan mentah-mentah pemikiran-pemikiran filosof semacam Imanuel Kant (Majalah TABLIGH, Vo.3/No.02/September 2004, hal 37, Intelektual Jahiliah Berbahaya”, oleh Adian Husaini MA).

Sudah dipandang lumrah, wajar, alamiah menggugat Imam Mujtahid masa lalu, meragukan kredibilitas Imam Mujtahid masa lalu, meragukan kebenaran/ketsiqahan Imam Hadit. Dalil argumentasinya bahwa “Tak satu pun manusia yang luput dari kesalahan. Semuanya bisa digugat, dikritisi”.

Kitab Fiqih masa lalu dipandang adalah bikin-bikinan, karang-karangan ulama masa lalu. Jaman kini mendorong agar membuang Kitab Fiqih masa lalu, karena sudah out of date. Bisa-bisa nanti membawa kepada Inkar Sunnah, setidaknya memandang tak perlu shalat ‘idain, karena banyaknya krusial.

Diharapkan Majlis Tarjih Muhammadiyah Jawa Barat menyusun Kitab Fiqih Lengkap yang anya cukup mengacu pada Quran dan Hadits.
-          Seleksi seluruh hadits. Himpun seluruh hadits yang benar-benar shahih, yang tak ada cacat-celanya, yang disepakati kesahihannya dalam “Kitab Hadits Shahih Lengkap”.
-          Susun “Kitab Fiqih Lengkap”, hanya dengan merujuk pada Quran dan Hadits yang terdapat dalam “Kitab Hadits Shahih Lengkap”.
-          Tinggalkan seluruh Kitab Fiqih yang lain, selain “Kitab Fiqih Lengkap’ 

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

<< Home